PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS OLEH UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI POLRES SELUMA
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS OLEH UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI POLRES SELUMA
Description
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Wanita
Penyandang Disabilitas Oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Polres
Seluma. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh unit Perlindungan
Perempuan dan Anak di Polres Seluma dan untuk mengetahui kendala penegakan
hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh unit
Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Seluma. Jenis penelitian ini adalah
metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu
Penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh
unit Perlindungan Perempuan dan Anak Di Polres Seluma dengan ancaman lebih
dari 5 tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang
disabilitas oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Di Polres Seluma dengan
ancaman lebih dari 5 tahun. Prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana
perkosaan korban wanita penyandang disabilitas adalah dengan melahirkan
Aparat Penagak Hukum yang progresif, seperti memiliki pemahaman dan
perspektif tentang disabililitas serta mempertimbangkan hasil assessment terhadap
profil dan kebutuhan penyandang disabilitas secara rinci dengan bantuan psikolog,
psikiater, pendamping, atau organisasi penyandang disabilitas, selain itu dapat
menggali kebutuhan penyandang disabilitas seperti akses juru bahasa isyarat, alat
tulis, atau melaksanakan pemeriksaan sesuai kondisi penyandang disabilitas..
Kendala penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang
disabilitas oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Seluma. Ada
beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi proses penegakan hukum
tersebut yaitu: faktor substansi, struktural, kultur, serta sarana dan prasarana.
Secara substansi, Produk hukum yang diskriminatif terhadap perempuan
penyandang disabilitas.
Penyandang Disabilitas Oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Polres
Seluma. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh unit Perlindungan
Perempuan dan Anak di Polres Seluma dan untuk mengetahui kendala penegakan
hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh unit
Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Seluma. Jenis penelitian ini adalah
metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu
Penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas oleh
unit Perlindungan Perempuan dan Anak Di Polres Seluma dengan ancaman lebih
dari 5 tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang
disabilitas oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Di Polres Seluma dengan
ancaman lebih dari 5 tahun. Prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana
perkosaan korban wanita penyandang disabilitas adalah dengan melahirkan
Aparat Penagak Hukum yang progresif, seperti memiliki pemahaman dan
perspektif tentang disabililitas serta mempertimbangkan hasil assessment terhadap
profil dan kebutuhan penyandang disabilitas secara rinci dengan bantuan psikolog,
psikiater, pendamping, atau organisasi penyandang disabilitas, selain itu dapat
menggali kebutuhan penyandang disabilitas seperti akses juru bahasa isyarat, alat
tulis, atau melaksanakan pemeriksaan sesuai kondisi penyandang disabilitas..
Kendala penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosa wanita penyandang
disabilitas oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Seluma. Ada
beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi proses penegakan hukum
tersebut yaitu: faktor substansi, struktural, kultur, serta sarana dan prasarana.
Secara substansi, Produk hukum yang diskriminatif terhadap perempuan
penyandang disabilitas.
Creator
Edra Rahma Fitri
Npm : 1974201116
Npm : 1974201116
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Mikho Ardinata
Mikho Ardinata
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
14 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2013. Perlindungan Terhadap Kekerasan
Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Refika Aditama
Adami Chazawi. 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Adami, Chazawi. 2014. Unsur Tindak Pidana. Bandung: op.cit
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Jakarta
: Raja Grafindo Persada
Bambang, Waluyo. 2014. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Bandi Delphie. 2014. Manusia Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan.
Inklusi, Bandung: PT. Alfabeta
Fiat, Justisia. 2015. Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember
2015. ISSN 1978-5186
Hamdan. 2017. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Handoko. 2014. Aksesibilitas Publik bagi Penyandang Cacat di Indonesia,
Tangerang: Universitas Pelita Harapan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2019. Jurnal HAM. Vol: 11
Martitah. 2013. Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi Press
Muhammad Bayu Saputro. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang
Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan
Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Jurnal Jurisprudence. Vol. 10(1)
P.A.F. Lamintang. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra
Adtya Bakti
Roni, Wiyanto. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju
R. Soesilo. 2010. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea
64
Soejono. 2016. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Suryono Ekotomo et al. 2013. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan.
Yogyakarta : Universitas Atmajaya
Soerjono, Soekanto. 2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Sudarto. 2010. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
Sucipto Rahardjo. 2019. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta : Genta Publisihing
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Tongat. 2016. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:
PT Refika Aditama
Amir, Ilyas. 2012. Asas-Asas hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang
Offset
Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Refika Aditama
Adami Chazawi. 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Adami, Chazawi. 2014. Unsur Tindak Pidana. Bandung: op.cit
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Jakarta
: Raja Grafindo Persada
Bambang, Waluyo. 2014. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Bandi Delphie. 2014. Manusia Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan.
Inklusi, Bandung: PT. Alfabeta
Fiat, Justisia. 2015. Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember
2015. ISSN 1978-5186
Hamdan. 2017. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Handoko. 2014. Aksesibilitas Publik bagi Penyandang Cacat di Indonesia,
Tangerang: Universitas Pelita Harapan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2019. Jurnal HAM. Vol: 11
Martitah. 2013. Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi Press
Muhammad Bayu Saputro. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang
Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan
Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Jurnal Jurisprudence. Vol. 10(1)
P.A.F. Lamintang. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra
Adtya Bakti
Roni, Wiyanto. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju
R. Soesilo. 2010. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea
64
Soejono. 2016. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Suryono Ekotomo et al. 2013. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan.
Yogyakarta : Universitas Atmajaya
Soerjono, Soekanto. 2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Sudarto. 2010. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
Sucipto Rahardjo. 2019. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta : Genta Publisihing
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Tongat. 2016. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:
PT Refika Aditama
Amir, Ilyas. 2012. Asas-Asas hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang
Offset
Collection
Citation
Edra Rahma Fitri
Npm : 1974201116 et al., “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS OLEH UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI POLRES SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3840.