TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU ENDORSE JUDI ONLINE DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU ENDORSE JUDI ONLINE DI KOTA BENGKULU

Description

Perjudian diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Sementara perjudian online juga diatur dalam UU No 19 tahun 2016
perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik
(UU ITE) Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 . Dengan berlakunya UU ITE, judi
yang dimainkan secara langsung maupun judi secara online dapat dikenakan
sanksi pidana. Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu Bagaimanakah
tinjauan hukum pidana terhadap pelaku endorse judi online di Kota Bengkulu dan
Bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus judi online di Kota
Bengkulu? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum pidana
terhadap pelaku endorse judi online di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui
proses penyelidikan dan penyidikan kasus judi online di Kota Bengkulu. Metode
penelititan yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis
penelitian empiris (field research). Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan
bahwa pemilik akun Instagram yang menerima endorse dengan cara membagikan
foto bermuatan judi dengan tujuan mempromosikan maka pemilik akun tersebut
telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum yang dilanggar adalah
ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE mengenai larangan mendistribusikan dan-
/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan- /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Proses
penyelidikan dan penyidikan kasus judi online di kota bengkulu dilakukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka telah memenuhi unsur melakukan
tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur
dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Creator

BAMBANG ILYADI
NPM : 1880740172
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Andi Kumala Yusri Tanra. 2017. Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Perjudian. Fakultas Hukumuniversitas Hasanuddin Makassar
Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makasar: Pustaka
Pena Press.
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian
Cyber Crime di ndonesia). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Didik Endro Purwoleksono. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga
University Press.
Didik M. Arief Mansur dan Elistris Gultom. 2009. Cyber Law Aspek Hukum
Teknologi Informasi. Bandung: Aditama
Dista A malia Arifah. 2011. Kasus Cybercrime Di Indonesia. Jurnal Bisnis dan
Ekonomi. Vol. 18, No. 2
Hunafa Nafila, 2022, Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi
Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung,
Indonesia. Volume 2, No. 1.
J.E. Sahetapy. 2015. Hand Out Hukum Pidana. Surabaya: Laboratorium Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Jesslyn, 2020, Pertanggungjawaban Penerima Endorse Judi Dan Kosmetik Illegal
Melalui Instagram, Ilmu Hukum Universitas Surabaya, Jurnal Ilmu Hukum,
Vol. 6 No.2.
Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif
dan Empiris, Depok: Prenadamedia.
Khairul Anam, 2010, Hacking vs hukum Positif & Hukum Islam, Yogyakarta:
Sunan Kalijaga Press.
Lalu Kemal Eka Putra. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Perjudian Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi
Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
Mataram.
70
Lamintang Franciscus, 2016, Dasar-dasar Huum Pidana di Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika
M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, Meukuta Alam, , 2019, Penegakan Hukum
Terhadap Wanita Yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa, Volume
1, Nomor 1.
Muhammad Ikhsan, 2015, Faktor-Faktor penyebab Terjadinya Perjudian Online
Melalui Media Internet yang Dillakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak
ditinjau dari Sudut Kriminolog. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Pontianak.
Rischa Octavyani. 2020. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Distribusikan
Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian Di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Fakultas Hukum Universitas
Balikpapan. Vol. 2 No. 1
Supanto, 2016, Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime)
Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy, Yustisia, Vol. 5 No. 1.
Sutarman. 2007. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya.
Jogjakarta: LaksBang PressIndo.
Zulkarnain. 2013. Praktik Peradilan Pidana. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 tahun 2008 Undang-Undang Informasi Elektronik
https://www.fimela.com/lifestyle/read/4504279/pengertian-endorsement-manfaatdan-kekurangannya. Diakses tgl 21 Juni 2022
https://www.liputan6.com/tekno/read/3906736/instagram-adalah-platformberbagi-foto-dan-video-ini-deretan-fitur-canggihnya, diakses 20 Juni 2022

Collection

Citation

BAMBANG ILYADI NPM : 1880740172 et al., “TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU ENDORSE JUDI ONLINE DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3841.