KEABSAHAN PERKAWINAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 1 TAHUN 197

Dublin Core

Title

KEABSAHAN PERKAWINAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 1 TAHUN 197

Description

Perkawinan yang sah harus dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku hal ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan Penelitian Untuk menjelaskan
dan menggambarkan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dan di
beberapa negara dari berbagai aspek. Untuk menjelaskan dan menggambarkan
ketentuan hukum positif Indonesia tentang perkawinan beda agama.. Jenis
penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (normative law research)
menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya
mengkaji Undang-Undang. Hasil penelitian Pengaturan Perkawinan Beda Agama
Di Indonesia Dan Di Beberapa Negara Dari Berbagai Aspek Aspek psikologis
perkawinan beda agama menimbulkan ketidaknyamanan dalam hidup berumah
tangga. Aspek religius perkawinan beda agama adalah bahwa semua agama, baik
Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) melarang
adanya perkawinan beda agama. Untuk itu adanya keinginan untuk membuat
aturan perkawinan bagi yang berbeda agama merupakan cermin kurangnya
penghayatan terhadap ajaran agama. Aspek yuridis bahwa negara sekuler
(Singapura dan Australia) memperbolehkan perkawinan beda agama, sedangkan
dalam negara non sekuler (Malaysia dan Indonesia) tidak diperbolehkan
perkawinan beda agama. Ketentuan Hukum Positif Indonesia Tentang Perkawinan
Beda Agama, ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang
tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta
posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler, maka dimaknai bahwa di
Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama.

Creator

Yobi Permata
NPM :1880740024
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Mikho Ardinata
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku :
Abd.Rachman Gozali, 2003. Fikih Munakahat, Jakarta Timur: Prenada Media.
Abdul Kadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra
AdityaBakti, Bandung.
Alaidin Koto, 2003. Filsafat Hukum Islam , Jakarta: Rajawali Pers.
Asmin, 1989. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Jakarta: Dian Rakyat.
Bahder Johon Nasution dan Sri Wirijati, 1997. Hukum Perdata Islam, Kompetensi
Peradilan Agama, Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan
shodaqah, Mandar Maju, Bandung.
Departemen Agama Republik Indonesia, Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal
Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam, 2000).
Fred R. Von der Mehden, Kebangkitan Islam di Malaysia”, dalam John L.
Esposito (Ed), Kebangkitan Islam pada Perubahan Sosial, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1980).
Hilman Hadikusuma,2003. Hukum Perkawinan Indonesia menurut
Perundangan,Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Bandung: Mandar
Maju.
John L. Esposito (Ed), Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, III, (Jakarta:
Mizan,
2000).
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara, Sebuah Studi
Perbandingan
Hukum Keluarga Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS, 2002),
hlm. 87
Nasrul Umam Syafi‟i dan Ufi Ulfiah, 2004. Ada Apa dengan Nikah Beda
Agama?, Depok: Qultum Media.
63
Nurdin Ilyas, 2000. Pernikahan yang suci, Berdasarkan Tuntutan Agama, Bintang
Cemerlang Yogyakarta.
Sajuti Thalib, 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, Cet. 5.
Sayyid Sabiq, 1987. Fikih Sunnah 5-6- 7 -8 Bandung: PT Alma‟arif.
Suzanne Haneef, 1993. Islam dan Muslim, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, (New Delhi: Academy of
Law and Religion, 1987).
Wahyono Darmabrata, 2003. Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan beserta Undang-Undang dan Peraturan
Pelaksanaanya, CV. Gitama Jaya, Jakarta.
Wantjik K Shaleh, 1982. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
B. Jurnal
Agus. 2018. Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang
Di Langsungkan Di Luar Negeri. Jurnal Penelitian Ilmiah
Certificate of Marriage tanggal 28 Oktober 2007
http://gkipi.org/pernikahan-beda-agama-dalam-perspektif-gki/
Israfil (2020), Problematika keabsahan Perkawinan beda agama Yang dilakukan
di luar wilaYah hukum Indonesia. Universitas Mataram. Jurnal Kompilasi
Hukum Volume Volume 5 No. 1, Juni 2020
Lemata Tarigan, Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang
Perkawinan No. 1/1974, makalah sebagai tugas dalam mata kuliah Kapita
Selekta Hukum Adat pada Program Studi S2 Ilmu Hukum, PPs UU,2003.
Mohammad Rifqy Fakhriza (2021), dengan judul analisis terhadap perkawinan
beda agama ditinjau dari peraturan perundang undangan di indonesia (Studi
Kasus Penetapan 278/Pdt.P/2019/PN.SKT). Program S1 Fakultas Hukum
Universitas Tarumanagara, jurnal hukum adigama Volume 4 Nomor 1, Juni
2021 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Muhammad Adiguna Bimasakti (2019), Keabsahan Perkawinan Beda Agama Dan
Kewenangan Mengadili Sengketanya Dalam Perspektif Hukum Antar Tata
Hukum Indonesia. Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam FHUI. Journal
of Islamic Law Studies.
64
Zaldi Munir, Perkawinan Beda Agama Dalam Perpektif Agama-Agama,
http://Zaldym.wordpress.com/2008/07/15/perkawinan-beda-agama-dalamperspektif-agama-agama/
C. Undang-undang
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Collection

Citation

Yobi Permata NPM :1880740024 et al., “KEABSAHAN PERKAWINAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 1 TAHUN 197,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3842.