PENERAPAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DESA KOTA AGUNG KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Dublin Core

Title

PENERAPAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DESA KOTA AGUNG KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah
tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap sesama anak yang
dapat membuat pelaku mendapatkan hukuman yaitu penerapan pidana bersyarat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana bersyarat
terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan berdasarkan putusan perkara
Nomor:25/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mna dan apakah anak yang menjadi pelaku
tindak pidana kekerasan mendapatkan efek jera dari penerapan pidana bersyarat
yang telah diterapkan. selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan
metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa penerapan
pidana bersyarat terhadap anak dalam putusan perkara Nomor: 25/Pid.SusAnak/2022/PN.Mna yaitu memberikan pelayanan terhadap masyarakat di Kantor
Desa Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pelayanan tersebut yaitu
pelayanan bantuan administratif yang mana anak disuruh membantu pekerjaan
administrasi di Kantor Desa Kota Agung, selanjutnya melakukan pelayanan
terhadap masyarakat yang ingin membutuhkan pertolongan seperti kekeringan air,
anak sebagai pelaku tersebut membantu warga ke sungai untuk mengangkut air
kerumah warga yang membutuhkan pertolongan. Selanjutnya para anak anak
sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sudah mendapatkan efek
jera dari perbuatannya, karena hukuman yang mereka jalani cukup berat , dan juga
menjadi pelajaran bagi mereka bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah
kesalahan, dari adanya penerapan pidana bersyarat tersebut anak I dan anak II
merasa dirinya sudah menyesali perbuatannya dikarenakan pelayanan masyarakat
yang mereka lakukan merupakan bimbingan dan binaan yang mereka terima di
luar pemidanaan

Creator

JERSY SETIAWAN
Npm : 1974201024
Pembimbing
Mikho Ardinata
Penguji 1
Betra Sarianti
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994).
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education, Yogyakarta, 2012.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.
Ke-2, Jakarta Balai Pustaka, 2009.
Chainur Arasjid, Dasar-Dasarlmu Hukum Jakarta : PT. SinarGrafika, 2000.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Bersyarat Indonesia, (Bandung: Refika Aditama,
2011).
Hendrarti dan Herudjati Purwoko, Aneka Sifat Kekerasan Fisik, Simbolik,
Birokratik & Struktural, Cetakan Pertama, PT. Indeks, Jakarta, 2008.
Herbert L.Packer dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara,(Yogyakarta: G.
Publishing, 2010).
Layyin Mahfiana, Anak Dalam Perlindungan Hukum, cet :Ponorogo, stain Pres
Ponorogo, 2012.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.1991.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan,Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol. 2017.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni,2016).
Mulyana W. Kusuma, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan, Armico,
Bandung,2004.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta:Pusat Bahasa.
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana, (Bogor : Politea.2013).
Santosa, Thomas. Teori-Teori Kekerasan. Ghalia Indonesia, Surabaya.2012.
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia,
cetakan kedua,(Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta. 2012.
Wildan Suyuti Mustofa, Kode Etik Hakim, (Jakarta: Kencana Prenadamedia
Group, 2013).
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta,2007.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jurnal & Artikel :
Adia Nugraha, Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Kekerasan ,Jurnal Hukum. Volume 10 Issue 1, January-March.2016.
Alycia sandra Dina Andhini, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Kekerasan Pada Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum.Vol.3,
No.1 Tahun 2019.
Amalia Febarani, Skripsi.Putusan Pidana Bersyarat Terhadap Tindak Pidana
Kekerasan Oleh Anak , Fakultas Hukum: Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga. 2022.
Azizah Puji Rahayu, Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Yang
Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan
Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri Jepara, Jurnal Ilmiah.
Vol.28.No.7, Tahun 2022.
Erwin Amran, Efektivitas Penyidikan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Terhadap Anak, Journal Of lex Theory, Vol.1.No.2 Tahun 2020.
Eyreine Tirza, “Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan
Menurut Kitab Undang-undang Hukum PIdana”, Vol.1, No.2, April-Juni
2013.
Muhari Agus Santoso, Paradikma Baru Hukum Pidana, Jurnal Hukum.Vol.2
No.3 (Yogyakarta : Averroes Press, 2002).
Murfan Nurmi, Studi Komparasi Perihal Perumusan Tindak Pidana Kekerasan
Terhadap Anak, Journal Of Criminal. Vol.2.No.3 Tahun 2021.
Salim Jamil, Kekerasan dan Kapitalisme, Pendekatan Baru Dalam Melihat hak
Asasi Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Jurnal Hukum. Vol.3.No.4,
2003.
Sapto Handoyo, Pelaksanaan Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Di
Indonesia, Vol. VI No 1, 2018.

Collection

Citation

JERSY SETIAWAN Npm : 1974201024 et al., “PENERAPAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DESA KOTA AGUNG KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3846.