TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN KETERANGAN PALSU
(Studi Kasus di Kepolisian Resor Rejang Lebong)

Dublin Core

Title

TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN KETERANGAN PALSU
(Studi Kasus di Kepolisian Resor Rejang Lebong)

Description

Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah yang
menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum dengan
mengetengahkan efektivitas hukum yang ingin dicapai. Alasan inilah yang
mendorong peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul :“Tinjauan
Kriminologi Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Keterangan Palsu (Studi Kasus
Di Kepolisian Resor Rejang Lebong).”Rumusan Masalah adalah: 1) Bagaimana
tinjauan kriminologi pelaku tindak pidana perbuatan keterangan palsu (studi kasus di
Kepolisian Resor Rejang Lebong) 2) Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana
perbuatan keterangan palsu (studi kasus di Kepolisian Resor Rejang Lebong). Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang
digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif.
Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang menggambarkan
tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok. Data primer adalah data
yang diperoleh langsung dari hasil studi lapangan dengan melakukan wawancara
sumber, yaitu kepada pihak resor Rejang Lebong dan korban Siemni dan Gusti
Rivaldo sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu. Data sekunder yaitu bahan
hukum yang peneliti peroleh. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai
permasalahan yang dibahas, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Telah
diperiksa dan dimintai keterangan oleh Anggota kepolisian Padang Ulak Tanding
sehubungan dengan perkara Tindak Pidana yang melakukan, menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan Keterangan Palsu Diatas sumpah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke 1 KUHPidana. 2) Faktor ekonomi Tersangka mendapatkan uang dari hasil
keterangan palsu Uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Faktor
lingkungan dimana lingkungan sekitar seseorang dapat mengakibatkan seseorang
tersebut akan bertemu dengan orang yang berbeda-beda maka pergaulanlah yang akan
menentukan manusia itu bertingkah laku baik atau buruk.

Creator

Frengki Andika
Npm : 1974201169
Pembimbing
HENDI SASTRA PUTRA
Penguji 1
Betra Sarianti
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Adami Chazawi, 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja. Grafindo
Persada,
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta,
A. Mukthie Fadjar, 2015. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publising,
Bambang Waluyo, 2014. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Dharmawan, A., Nugroho, D. A., & Ramadhan, A. A. (2022). Pertanggungjawaban
Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu
Para Penghadap. Jurnal Education And Development, 10(3), 73-77.
Hamdan, 2017. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Ismu Gunadi dan kawan-kawan, 2016. Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana,
Jakarta: Prestasi Pustaka,
P.A.F. Lamintang, 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Citra Adtya
Bakti, cet. III,
Parwata, I. P. G., & Dahana, C. D. (2022). Tanggung Gugat Notaris Terhadap
Ketidaksesuaian Harga Transaksi Sewa Menyewa Tanah Berdasarkan
Keterangan Palsu Para Penghadap. Acta Comitas: Jurnal Hukum
Kenotariatan, 7(01).
Roni, Wiyanto, 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju,
Soejono, 2016. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta,
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
Thamrin, H., Linanda, A., & Rifai, M. (2021). Analisa Yuridis Terhadap Pemberian
Keterangan Palsu Dalam Persidangan Oleh Pihak Kepolisian. Collegium
Studiosum Journal, 4(1), 1-12.
Departemen Pendidikan Nasional, 2018. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
PN. Balai Pustaka,

Collection

Citation

Frengki Andika Npm : 1974201169 et al., “TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN KETERANGAN PALSU
(Studi Kasus di Kepolisian Resor Rejang Lebong)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3847.