PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
(Studi Kasus Kota Bengkulu)

Dublin Core

Title

PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
(Studi Kasus Kota Bengkulu)

Description

Dalam menjalankan tugas Jabatan Notaris selain tunduk pada Undang-Undang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris tentunya harus
memperhatikan asas yang salah satunya asas penggunaan jasa. Adapun
permasalahan yang dihadapi bagi notaris dalam pelayanannya dimana para
pengahadap menggunakan dokumen palsu sehingga tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga para penghadap saat menghadap kepada notaris perlu
diperhatikan hal-hal yang mencurigakan mungkin saja ada maksud yang tidak
sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian notaris ketika lalai dan tidak
memperhatikan para penghadap yang mencurigkan akan sengketa kedalam
akta tersebut sehingga jika itu maka notaris akan dipanggil untuk diminta
keterangan saksi karena telah membuat akta yang tidak layak. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan prinsip mengenali
penggunaan jasa bagi Notaris dalam pembuatan akta dan juga untuk menganalisis
implikasi hukum bagi notaris dalam pembuatan akta autentik tanpa
diterapkannya prinsip mengenali pengguna jasa maka dari itu notaris wajib
melakukan pemutahkiran dokumen untuk mengetahui adanya perubahan informasi
penggunaan jasa dan Notaris Juga Wajib melaporka kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika memutuskan hubungan usaha
dengan Pengguna Jasa akibat Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti
prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dalam penerapan PMPJ perlu
mengedapankan pendekatan berbasis risiko jika Pencuciannya tinggi maka
kebijakanya perlu diperketat jika tingkat risiko rendah maka perlu diberi
kebijakan yang sederhana. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah
metode hukum normatif dan tipe penelitianny Reform Oriented Research dan
bersifat perskriptif. Hasil penelitiannya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
melibatkan Notaris menjadi Pelapor untuk Mendukung Pencegahan Anti
Pencucian Uang maka akan menunjang Prinsip mengenali Penggunaan Jasa
agar mengurangi tindak Pidana Pencucian Uang sehingga langkah-langkah
dalam penerapan PMPJ dengan melakukan Indentifikasi Jasa Notaris yang
digunakan sampai ke pelaporan PPATK adapun juga implikasi hukum bagi
notaris menerapkan PMPJ jika seorang notaris melakukan perbuatan hukum maka
seoarang Notaris dikenakan sanksi yang sifatnya Condemnatoir

Creator

INES GIOVANI LOVIRA
NPM: 1974201085
Pembimbing
Sinung Mufti Hangaberi
Penguji 1
Riri Tri Mayasari
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MIHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MIHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHAA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.
Fathoni, A. 2006, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi.
Jakarta: Rineka Cipta
Muhamad, A. K. 2001, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muhammad. A. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Sutedi, A. 2008. Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Tindak Pidana Pencucian
Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. 1942. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI – Press.
B. Jurnal
Raihan, F. Nurnita Sulistiowati, Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh
Keahlian Pidana Menguasai: PLacement, Layering, Dan Integration (Suatu
Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia), Jurnal Ekonomi
Manajemen Sistem Informasi, Volume 2, Issue 6, Juli 2021
Terinaa, T. Rendy Renaldy, Problematika Kewajiban Notaris Dalam
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Jurnal Ilmiah Hukum
Kenotariatan Repertorium
Yani, M. A. Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, E-Journal Widya Yustisia,
Mei-Agustus 2013
C. Internet
Hukumonline.com, Melihat Fungsi Notaris Dalam Pencegahan TPPU,
diunduh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-fungsinotaris-dalam-pencegahan-tppu-lt6232d8b3b639d/?page=2 pada tanggal
12 Desember 2022
Sumanthi, F. S – Direktorat Hukum PPATK, diunduh dari
https://apvaindonesia.com/wp-content/uploads/2021/11/PPT-Diklat-BIIDENTIFIKASI-TKM-DAN-TIPOLOGI-TINDAK-PIDANAPENCUCIAN..._compressed.pdf, pada tanggal 18 Desember 2022
65
Yohanes, D. Notaris dan Aplikasi Anti Pencucian Uang PPATK, diunduh dari
https://www.bengkulunews.co.id/notaris-dan-aplikasi-anti-pencucianuang-ppatk, pada tanggal 12 Desember 2022
Pelajari Dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang, diunduh dari
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10470, pada
tanggal 30 Maret 2023.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.
30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 tahun 2017 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Collection

Citation

INES GIOVANI LOVIRA NPM: 1974201085 et al., “PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
(Studi Kasus Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3848.