PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN DI WILAYAH SEMPADAN PANTAI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN DI WILAYAH SEMPADAN PANTAI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI

Description

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas pemisah pantai. Kriteria
Pantai Sempadan meliputi daratan sepanjang tepi laut yang jaraknya paling
sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi dari daratan, atau daratan sepanjang
tepi laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya terjal atau terjal dengan jarak
yang proporsional dengan garis pantai. bentuk dan kondisi fisik pantai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana penegakkan hukum
terhadap larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah sempadan pantai
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 di Kota Bengkulu (2)
Apa yang menjadi hambatan pemerintah dalam penegakkan hukum ketentuan
larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah sempadan pantai
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 di Kota Bengkulu. Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
dan dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kota Bengkulu.
Hasil dari penelitian adalah (1) Penegakan hukum ketentuan larangan
mendirikan bangunan permanen di wilayah sempadan pantai kota bengkulu
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai
belum efektif. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah baru melakukan sosialisasi
dan peringatan terhadap bangunan permanen yang berada diwilayah garis
sempadan pantai kota bengkulu dan belum ada upaya upaya yang tegas berupa
pembongkaran bangunan bangunan permanen yang ada,Berdasarkan
rekomendasi dari hasil audit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (2) Di wilayah
sempadan Pantai Kota Bengkulu Terdapat banyak Bangunan permanen yang
berdiri selain bangunan permanen milik pribadi/perorangan justru banyak juga
terdapat bangunan bangunan milik pemerintah daerah yang berada di wilayah
sempadan pantai yang harus ditertibkan agar penegakan hukum terhadap
peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 berjalan dengan efektif.

Creator

Sefran Adika Putra Pratama
NPM : 1974201074
Pembimbing
HENDRI PADMI
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Novran Harisa

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.
Kenedi, J. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem
Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marbun, S. F. dan Mahfud MD, 2006, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,
Liberty, Yogyakarta.
Muhammad. A. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Salim, J. 2011. 108 Tanya Jawab Investasi & Bisnis Properti. Jakarta: Visimedia.
Shant, D. 1988, Konsep Penegakan Hukum, Jakarta: Liberty.
Soekanto, S. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI – Press.
Yani, A. R. A. & Ujud. R. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: CV
Budiutama.
Warjiyati, S. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum. Konsep Dasar Ilmu Hukum,
Jakarta: Kencana
Darsana, I. G. A. K., I Ketut Kasta Arya Wijaya, Luh Putu Suryani, Penertiban
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten
Badung, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1 – Maret 2021
Mi Priyola, 2022. Skripsi: Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB
Ditinjau Dari Siyasah Dusturiyah, Universitas Islam Negeri Fatmawati
Sukarno Bengkulu.
Internet
Asshiddiqie,J.Penegakan Hukum, diunduh dari
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf pada
tanggal 17 Januari 2023
Badan Pusat Statistik, Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2021, diunduh dari
https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=OTY4OWY3N
DQ5M2I0NmJmY2Y5N2U4Yzky&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdv
LmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjEvMTEvMzAvOTY4OWY3NDQ5M2I
0NmJmY2Y5N2U4YzkyL3N0YXRpc3Rpay1zdW1iZXItZGF5YS1sYXV0L
WRhbi1wZXNpc2lyLTIwMjEuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAy
My0wMS0yMSAwODozMTo0OQ%3D%3D pada tanggal 20 Januari 2023
Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, diunduh dari
https://statistik.bengkuluprov.go.id/Wisata/turis pada tanggal 22 Januari 2023
Gading Putra Hasibuan, Yar Johan, dan Bieng Brata, Kajian Kedudukan Garis
Pantai Untuk Penetapan Sempadan Pantai Kota Bengkulu, diunduh dari
https://ejournal.unib.ac.id/index.php/naturalis/article/view/13513 pada
tanggal 20 Januari 2023
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041

Collection

Citation

Sefran Adika Putra Pratama NPM : 1974201074 et al., “PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN DI WILAYAH SEMPADAN PANTAI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3850.