HAK ASUH ANAK AKIBAT CERAI GUGAT DALAM PERKARA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Dublin Core

Title

HAK ASUH ANAK AKIBAT CERAI GUGAT DALAM PERKARA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Description

Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan prioritas utama
kepada ibu untuk memegang Hadhanah sang anak, sampai si anak berusia 12
tahun. Akan tetapi, setelah hak berusai 12 tahun. tujuan yang hendak dicapai
untuk mengetahui penetapan hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara
menurut kompilasi hukum Islam. Untuk mengetahui hambatan penetapan
hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara menurut kompilasi hukum
Islam.. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah dengan
Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi
kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji UndangUndang. Hasil penelitian Penetapan hak asuh anak akibat cerai gugat dalam
perkara menurut kompilasi hukum Islam Metode penemuan hukum yang
digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak
(Hadhanah) ini ialah konstruksi hukum. Kontruksi hukum dilkukan dengan
penalaran logis oleh hakim untuk mengembangkan suatu ketentuan dalam
undang-undang. Hakim dalam metode penemuan hukum ini diberikan lebih
kekuasaannya dalam berijtihad.. Dalam penghalusan hukum ini, hakim dapat
memutus dengan menyampaikan suatu hukum dalam perkara ini yaitu pasal
105 KHI karena hakim menilai Pasal tersebut tidak relevan dengan fakta riil
yang ditemukan hakim dalam persidangan karena apabila ketentuan tersebut
dijalankan maka perkara tersebut tidak terselesaikan secara adil atau tidak
sesuai dengan kenyataan di dalam masyarakat. Hambatan penetapan hak asuh
anak akibat cerai gugat dalam perkara menurut kompilasi hukum Islam
Dalam perspektif yuridis menunjukkan bahwa pemberian hak asuh anak
kepada ibu maupun ayah sebelum anak dewasa tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 105 KHI menentukan bahwa ibu
merupakan orang yang lebih berhak mengasuh anak sebelum anak tersebut
mumayyiz atau berumur 12 tahun. Apabila telah berumur 12 tahun anak dapat
memilih tinggal bersama ibu maupun ayahnya dan biaya pemeliharaan anak
menjadi tanggungjawab ayah. Ibu sebagai orang yang memiliki hak dapat saja
melepaskan atau mendapatkan hak pengasuhan terhadap anak, karena orang
yang memiliki hak dapat mempergunakan atau mengabaikannya.

Creator

JASMANTONI
NPM : 2174201150
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

15 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2000.
Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
2004).
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra
AdityaBakti, Bandung.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992).
Admi Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001).
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2001).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2007).
62
Darwan Prints,. Hukum Anak di Indonesia, (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2003).
Darwin Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya
Bakti, 2007).
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum
Keluarga, (Bandung: Nuansa Aulia, 2006).
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum
Keluarga, (Bandung: Nuansa Aulia, 2006).
H. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003).
H. M. Anshary MK. Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
H. Rusdi Malik, Memahami Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta : Penerbit
UniversitasTrisakti, 2010).
H.M.A. Tihami, dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah
Lengkap).
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak
tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Hasbi Al-Shiddieqi, Al-Quran dan Terjemahnya: Proyek Pengadaan Kitab Suci
Al-Quran, (Jakarta: Depak RI, 2014).
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan
Bintang, 2004).
Kartini Kartono. Hygiene mental dan Kesehatan Mental Dalam Islam, (Bandung:
Mandar Maju, 2005).
Kementerian Agama RI, Al Quran dan Terjemahnya (Bandung: PT.
Madinah Raihan Makmur, t.th.).
Kementerian Agama, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembianaan
Kelembagaan Agama Islam, 1999).
Kementerian Agama, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia.
63
Mansari, “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah:
Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh”, Jurnal Petita,
Volume 1 Nomor 1, April 2016.
Muhammad Syaifudin, Hukum Perceraian, (Palembang : Sinar Gravika, 2012).
Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Cet. II;
Jakarta: Kencana, 2004), h. 166.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (UU No.
1 Tahun 1974), (Yogyakarta: Liberty.2010).
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, cet. 1, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar,
2001.
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Pranada
Media Group, 2015.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat ( Jakarta: PT Raja Grapindo, 2013).
Tihami, dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Ed.
I; Cet. IV; Jakarta: Rajawali Press, 2014).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 2010).
Witanto D.Y., Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, (Jakarta
: Prestasi Putra Karya, 2012).
Yusuf Syamsul. Psikologi Perkembangan Anak & Remaja. (Remaja Rosdakarya:
Bandung, 2003).
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Cet. IV: Jakarta: Sinar
Grafika,
2012).
Zakiyah Darajat, Ilmu Fiqh, cet. 1, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Jurnal
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia:
Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam (KHI).
64
Asep Saepuddin Jahar, dkk, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian
Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional (Jakarta:
Kencana, 2013).
Undang-undang
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3019).
Pasal 229 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Collection

Citation

JASMANTONI NPM : 2174201150 et al., “HAK ASUH ANAK AKIBAT CERAI GUGAT DALAM PERKARA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3855.