TINJAUAN YURIDIS TENTANG RECHTVINDING (PENEMUAN HUKUM) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG RECHTVINDING (PENEMUAN HUKUM) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Description

Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan adalah untuk mengetahui konsep rechtsvinding
menurut hukum perdata Indonesia. Untuk mengetahui analisis rechtsvinding
dalam hukum perdata Indonesia dalam mengantisipasi kemajuan pola pemikiran
serta perilaku manusia pada masa sekarang ini. Jenis dan pendekatan penelitian
yang digunakan adalah dengan Penelitian hukum normatif (normative law
research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum,
misalnya mengkaji Undang-Undang. Hasil penelitian Konsep rechtsvinding
menurut hukum perdata Indonesia memiliki rechtsvinding yang di dalam hukum
positif Indonesia berarti “penemuan hukum” dapat terjadi jika terdapat peristiwa
dan tidak ditemukan aturan secara tertulis dalam suatu perundang-undangan maka
diberikan kewenangan kepada hakim dalam memberikan penafsiran untuk
menemukan hukum yang akan diterapkan. Analisis rechtsvinding dalam hukum
perdata Indonesia dalam mengantisipasi kemajuan pola pemikiran serta perilaku
manusia pada masa sekarang ini Analisis rechtsvinding dalam hukum perdata
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari metode-metode yang dipakainya, karena
metode-metode tersebut adalah alat untuk membaca undang-undang. Dari
perbandingan metode rechtsvinding yang telah dikemukakan, maka : analisis
dapat dilakukan dengan cara Analogi hukum, Penghalusan Hukum dalam
penghalusan hukum, seorang hakim boleh menyimpang dari undang-undang dan
membuat metode atau keputusan sendiri, Penafsiran Teleologis atau Sosiologis,
Penafsiran Sejarah atau Historis, dan Penafsian Otentik Hakim Agung berperan
untuk penemuan hukum (rechtsvinding) ketika ia menganggap bahwa putusan
pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan nilai-nilai
hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat pada era reformasi dan
transformasi.

Creator

PUTRI OKTAFIANI
NPM : 1974201149
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Penguji I
Hendi Sastra Putra
Penguji II
Mikho Ardinata

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

15 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam
A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum
Islam Dan Hukum Umum, (Yogyakarta, Gama Media, 2018).
Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
2018).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, (Bandung:PT.
Citra Aditya Bakti, 2018).
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum,Chandra Pratama, Jakarta 1993.
AchmAd Ali„Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Historis. (Cet.
I;Jakarta: Chandra Pratama, 1996).
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),
Jakarta:PT. Toko Gunung Agung, 2013).
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Presfektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika, Jakarta 2011.
Algra, Rechtsaanvemg, Drukkerij BV, Utrech, 1975.
Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, (Bandung:
Alumni, 2015).
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, (Jakarta,
Rajawali Press, 2017).
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, (Jakarta,
Rajawali Press, 1996).
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, 117. (Upaya Meweujudkan
Hukum yang Pasti dan Berkeadilan), UII Press, Yogyakarta, 2015.
Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014).
Chainur Arrasyid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Datje Raharjoekoesoemah, Kamus Bahasa Belanda-Indonesia, (Jakarta:Rineka
Cipta, 2017).
63
H.F. Abraham Amos, Legal Opinion, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
H.P. Panggabean, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
(Bandung: PT. Alumni, 2014).
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Sejarah, Filsafat dan Metode Tafsir,
(Malang: UB Press, 2011) 40.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Buku
kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Bogor:Ghalia Indonesia, 2013, Cet.
Kedua).
Mochtar Kusumaatmadja dan Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Buku I),
Bandung, Alumni, 1999, h. 97
Muhammad Shiddiq Armia, Perkembangan Pemikiran Ilmu Hukum, (Jakarta:
Pradyna Paramita, 2003), 201.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2014, Edisi
Revisi).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta; Sinar Grafika 2009).
Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, (Bandung:Angkasa, 2016).
Sudikno Merto Kusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty,
Yogyakarta.
Zainuddin Ali, Metode Penemuan Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
Jurnal
Harifin A. Tumpa, “Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping Oleh
Hakim dalam Memutus Suatu Perkara”, Hasanudin Law Review, Vol. 1,
Issue. 2, (Agustus 2015).
Nurmin K. Martam, tinjauan yuridis tentang rechtvinding (penemuan hukum)
dalam hukum perdata indonesiajurnal cahaya keadilan. vol 5. no. 2 issn:
2339-1693, e-issn (online) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.
Undang-undang
Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
64
Pasal 10 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 1330 KUH Perdata
Pasal 5 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 Undang-Undang No. 44 Tahun 2019 tentang Kekuasaan Kehakiman

Collection

Citation

PUTRI OKTAFIANI NPM : 1974201149 et al., “TINJAUAN YURIDIS TENTANG RECHTVINDING (PENEMUAN HUKUM) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3862.