PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI PADA WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI PADA WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Description

Tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai kejahatan serius sehingga perlu penanganan yang
bersifat “extra ordinary treatment”. Kasus korupsi yang terjadi menandakan bahwa negara
mengalami kerugian baik berupa uang maupun asset yang seharusnya milik negara yang
digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu cara untuk terwujudnya pembangunan
nasional dibutuhkan upaya yang efektiv dalam mengembalikan kerugian keuangan negara hasil
tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Penyidik Kepolisian
serta faktor pendukung dan penghambat dalam upaya Pengembalian Keuangan Negara hasil Tindak
Pidana Korupsi pada wilayah Hukum POLDA Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan
bahwa kepolisian sebagai salah satu lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
mempunyai tugas dan wewenang dalam penyidikan terhadap upaya pengebalian keuangan negara
akibat dari tindak pidana korupsi adalah berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU POLRI. Penegasan
kewenangan Polri dalam melakukan Penyidikan terhadap kasus korupsi lebih ditegaskan lagi dalam
Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dalam rangka percepatan
pemberantasan korupsi sesuai point kesebelas angka 10. kewenangan sebagai Penyidik dalam upaya
pengembalian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang diatur menurut undang-undang
yang berlaku bagi penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan
serta mengikuti Hukum Acara Pidana yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan dan
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Peberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Selain itu Proses awal penyitaan guna menyelamatkan aset negara dapat dilakukan oleh
penyidik Kepolisian dengan berdasarkan pada surat izin Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut sangat
jelas diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP. Faktor pendukung dalam upaya Pengembalian
Keuangan Negara hasil Tindak Pidana Korupsi pada wilayah Hukum POLDA Bengkulu adalah
tersedianya lembaga pembantu lainnya seperti BPK dan BPKP yang memiliki kredibelitas dalam
melaksanakan audit investigasi terhadap nilai kekayaan negara yang menjadi sasaran pelaku tindak
pidana korupsi sementara faktor penghambatnya lebih kepada keterbatasan baik dari operasional
maupun kewenangan. Kewenangan yang dimiliki penyidik Kepolisian daerah Bengkulu terbatas apa
yang dapat dilakukan pada proses penyidikan berupa penyitaan.

Creator

Muhammad Yogi Natanegara
NPM : 1780740166
Pembimbing
Randy Pradityo
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Miko Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 Agustus 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Raih Asa Sukses,
Jakarta.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: SinarGrafika, 2012).
Apeldoorn, Mr. Lj. Van, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009).
Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia “Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di
Indonesia.
Efendy, Marwan, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty dalam
Penegakan Hukum, (Jakarta: Referensi, 2012).
Gede Atmadja, Dewa Hukum Konstitusi “Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah
Perubahan UUD 1945” (Cet. II; Malang: Setara Press, 2012).
Hafidz Arsyad, Jawade, 2013, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi
Negara), Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim, Jhony, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayumedia Publishing.
Ismatullah, Deddy, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum,
dan Agama (Bandung: Pustaka setia, 2007).
KUHAP Lengkap dihimpun oleh Redaksi Bumi Aksara, Cet ke 5 (Jakarta, Bumi Aksara,
1995).
Malarangan, Kartini, Clavia “Sarana Kominikasi dan Pengembangan Hukum (Fakultas
Hukum Universitas 45 Makassar, 2006).
Marbun, Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni, Nusya, Kamus HukumLengkap (Cet. I;
Jakarta: Media Pustaka, 2012).
61
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-AsasHukumPidana di Indonesia (Bandung: RefikaAditama,
2014).
Rahman, Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia (Jakarta:
MitraWacana Media, 2014).
Renggong, Ruslan Hukum Acara Pidana “Memahami Perlindungan HAM dalam Proses
Rohim, 2008, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Mukti, Bekasi.
Setyo Bagus Yuherawan, Deni, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana
(Malang:Setara Press, 2014).
Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi (Cet.
II; Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 1-2;
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Marger, dan
Kepalilitan (cet: 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Collection

Citation

Muhammad Yogi Natanegara NPM : 1780740166 et al., “PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI PADA WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3880.