TINJAUAN YURIDIS KETERANGAN AHLI DALAM KASUS TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL DI PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
(Studi Kasus: Putusan Nomor : 58/Pid.Sus/2022/PN Kph)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS KETERANGAN AHLI DALAM KASUS TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL DI PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
(Studi Kasus: Putusan Nomor : 58/Pid.Sus/2022/PN Kph)

Description

Keterangan Ahli adalah alat bukti yang sah dan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 1 angka 28 dijelaskan pengertian keterangan ahli adalah
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dalam
kasus aborsi, Keterangan Ahli dari seorang Dokter sudah tepat untuk membantu membuat terang
tindak pidana aborsi dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif terdiri dari pendekatan yang dilakukan dengan
cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Peranan
ketarangan dokter ahli kandungan dalam pembuktian perkara aborsi ada 2 yaitu sebagai pembuat
visum et repertum dan sebagai saksi ahli. Pengertian yang terkandung dalam visum et repertum
ialah ”yang dilihat dan yang ditemukan”. Jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter
tentang apa yang dilihat dan ditemukan di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
luka atau terhadap mayat. Dokter sebagai saksi ahli: Dokter sebagai saksi ahli memberikan
keterangan tentang teori / hipotesa, dokter sebagai saksi ahli memberikan keterangan tentang
suatu objek, serta kewajiban dokter sebagai saksi ahli. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian
tindak pidana aborsi di Pengadilan Negeri Kepahiang adalah pertimbangan hukum,
pertimbangan fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan hukum, Majelis
Hakim harus membuktikan dakwaan ke satu primair yaitu melanggar Pasal 348 KUHP yang
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; seseorang; dengan sengaja; menggugurkan atau
mematikan kandungan seseorang atau menyuruh orang lain untuk itu. Fakta persidangan, berupa
keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, diantaranya
adalah berupa visut et repertum dari 1 ahli dokter kandungan.

Creator

Rifaldo Liansyah
NPM: 1974201027

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

30 Oktober 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Moch Arif Mirahadisaputro dkk. Agustus
2022. Analisis Yuridis Kedudukan
Hukum Anak Perusahaan BUMN
Terhadap Perusahaan Induk. (Studi
Kasus Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 21 P/HUM/2017 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor:
PRES/XVII/2019),
01/PHPU
Jurnal
Kolaboratif Sains, Vol. 05, No. 08
Nikita Elisa Siwu dkk. Desember 2021.
Tindak
Pidana
Aborsi
Ilegal
Menurutundang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lex
Privatum Vol. IX, No. 13
Widowati. Tindakan Aborsi Dalam Sudut
Pandang Hukum Dan Kesehatan Di
Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Tulungagung.
Wischa Intansari dan Bambang Santoso.
Januari-April 2019. Pembuktian
Berdasarkan Keterangan Ahli Dan
Visum Et Repertum Pada Perkara
Aborsi Menurut Undang-Undang
Kesehatan
(Studi
Putusan
Pengadilan Negeri Cilacap Nomor
343/Pid.Sus/2014/PN.Clp),
Verstek, Vol. 7, No. 1.
B. Buku-buku
Junaidi, Purnawan. 1982. Kapita Selekta
Kedokteran Edisi ketiga, jilid I.
FKUI Jakarta: Media Aesculapius
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudj.
2014. Penelitian Hukum Normatif
Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
PT.Raja Grafindo Persada

Collection

Citation

Rifaldo Liansyah NPM: 1974201027, “TINJAUAN YURIDIS KETERANGAN AHLI DALAM KASUS TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL DI PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
(Studi Kasus: Putusan Nomor : 58/Pid.Sus/2022/PN Kph),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3934.