PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KONTRAKAN
(STUDI DI ANGGUT ATAS KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KONTRAKAN
(STUDI DI ANGGUT ATAS KOTA BENGKULU)

Description

Perjanjian sewa menyewa adalah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan merupakan perjanjian timbal balik yang selalu mengacu kepada asas konsensualitas atau berdasarkan kesepakatan para pihak dan merupakan salah satu jenis perjanjian yang sering terjadi di masyarakat. Dari hasil observasi awal yang dilakukan di salah satu kontrakan yang ada di Kelurahan Anggut Atas masalah yang pernah terjadi akibat perjanjian dengan jasa perantara adalah, seperti penuturan salah satu pemilik rumah kontrakan menyatakan bahwa tidak adanya legalitas yang tertulis karena pemilik rumah kontrakan menggunakan asas kepercayaan saat melakukan perjanjian, terjadinya kenaikan harga sewa yang dilakukan pihak perantara, adanya perubahan isi perjanjian antara perantara dengan penyewa rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah kontrakan dan pergantian ganti rugi yang dibebankan kepada pemilik rumah kontrakan jika terjadinya pembatalan perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kontrakan (Studi di Anggut Atas Kota Bengkulu) dan ntuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kontrakan (Studi di Anggut Atas Kota Bengkulu). ). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Analisis data yaitu dengan reduksi data, penyajian data, penyimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil peelitian dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di di Anggut Atas Kota Bengkulu pada umumnya dibuat secara lisan dan ada pula yang dibuat secara tertulis di atas kertas biasa. Masyarakat di di Anggut Atas Kota Bengkulu memilih cara seperti tersebut di atas karena lebih mudah dalam pembuatannya dan tidak memerlukan waktu yang lama serta biaya menjadi murah. Kendala Pelaksanaannya adalah rumah dan bendabenda yang ada pada rumah tersebut. Kemudian permasalahan yang sering timbul dari perjanjian sewa menyewa ini adalah masih ada penyewa rumah yang meninggalkan rumah dan tidak memenuhi kewajiban membayar uang sewa rumah. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik rumah tidak mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah secara tertulis dan hanya berpegang pada kepercayaan kepada penyewa bahwa akan membayar uang sewa.

Creator

Yuanda Muhammad Rahmatullah
NPM : 1880740076
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji I
Sinung Mufti Hangabei
Penguji II
Hendi Sastra Putra

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

23 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

A. Buku
Abdul, Kadir Muhammad. 2012. Hukum
Perikatan. Bandung: Citra Aditya
Bhakti
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,
2011. Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Seksual.
Bandung: Refika Aditama
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014.
Pengantar Metode Penelitiian
Hukum. Jakarta: RajaGrafindo
Persada
A. Mukthie Fadjar, 2015. Tipe Negara
Hukum Malang: Bayumedia
Publising
Dudu, Duswara M. 2011. Pengantar Ilmu
Hukum. Bandung: Refika Aditama
Guza Afnil, 2016. KUHAP Lengkap,
ASA Mandiri: Jakarta,
H.A. Mukti Arto. 2011. Praktek Perkara
Perdata Pada Pengadilan Agama.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
I ketut Oka Setiawan. 2016. Hukum
Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika
J. Satrio. 2012. Perikatan Yang Lahir
Dari Perjanjian. Buku 1. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti
Koerniatmanto Soetoprawiro, 2016.
Hukum Kewarganegaraan dan
Keimigrasian Indonesia Edisi
Kedua. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Lamintang, P.A.F, 2010. Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:
Citra Aditya Bakti
Maulana M.N. 2010. Administrasi
Kearsipan. Jakarta: Bharaka Karya
Aksara
Moeljatno, 2018. Asas-asas Hukum
Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Mochtar, Kusumaatmadja. 2013.
Pengertian Ilmu Hukum. Bandung:
PT. Alumni
Nasrun, Haroen. 2010. Fiqh Muamalah,
(Jakarta: Gaya Media Pratama
Putra, Jaya. 2017. Politik Hukum.
Semarang: Undip Press
R. Setiawan. 2019. Pokok-Pokok Hukum
Perikatan. Bandung: Putra Bardin
23
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Bogor. Poletiea
Salim HS. 2014. Hukum Kontrak (Teori
& Teknik Penyusunan Kontrak).
Jakarta: Sinar Grafika
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono, Soekanto. 2012. Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta: CV
Rajawali
Subekti. 2017. Hukum Perjanjian.
Jakarta: PT. Intermasa
Subekti, 2013. Pokok-pokok Hukum
Perdata. Jakarta: PT Intermasa
Sujarweni, V. 2014. Wiratna.Metode
Penelitian: Lengkap, Praktis, dan
Mudah Dipahami. Yogyakarta:
Pustaka Baru Press
Sudikno, Mertokusumo. 2018. Mengenai
Hukum. Yogyakarta: Liberty
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian
Kombinasi (mix methode).
Bandung: Alfabeta
Sujarweni V. Wiratna. 2014. Metode
penelitian Lengkap, Praktis, dan
Mudah dipahami. Yogyakarta:
Pustaka baru Press
Waluyo. Bambang. 2014. Pidana dan
Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Wiryono, Projodikoro. 2011. Hukum
Perdata Tentang PersetujuanPersetujuan Tertentu. Bandung:
Sumur Bandung
Zainal Abidin, 2017. Hukum Pidana
I. Jakarta: Sinar Grafik
B. Jurnal
Alzamzami, J., & Suryono, L. J. (2021).
Pelaksanaan Perjanjian Sewa
Menyewa Rumah Susun dan
Akibat Hukumnya dalam hal
Terjadi Wanprestasi. Media of Law
and Sharia, 2(3), 238-253.
Aziz, M. (2013). Pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa Kamar Kost
Antara Mahasiswa dengan Pemilik
Rumah Kost Di Jalan Ampera
Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan
Pontianak Kota. Jurnal Hukum
Prodi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa
S1 Fakultas Hukum) Universitas
Tanjungpura, 1(3).
Praba, D. A. P. U., Adnyani, N. K. S., &
Sudiatmaka, K. (2020). Perjanjian
Sewa-Menyewa Rumah Kos
(Indekos) Bagi Para Pihak Terkait
Perjanjian Lisan Di Kota Singaraja.
Ganesha Law Review, 2(2), 132-
143.
C. Undang-Undang
Pasal 1548 KUHPerdata
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Pasal 1315 KUHPerdata
Pasal 1328 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Pasal1330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Yassir Arafat. 2015. Prinsip-prinsip
Perlindungan Hukum yang
2
Seimbang. Jurnal Rechtens.
Universitas Islam Jember. Vol IV.
No. 2.Edisi 2 Desember 2015.
Yusuf Subkhi, Perlindungan Tenaga
kerja Alih Daya (Outsourcing)
Perspektif Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan Hukum
Islam. (Malang: UIN Maliki
Malang, 2012).

Collection

Citation

Yuanda Muhammad Rahmatullah NPM : 1880740076 et al., “PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KONTRAKAN
(STUDI DI ANGGUT ATAS KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4049.