EFEKTIVITAS PENGAWASAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANADI PT. MATAHARI DEPT. STORE BENGKULU (StudiKasusPutusanNomor 64/Pid.B/2019/PN BglTahun 2019)

Dublin Core

Title

EFEKTIVITAS PENGAWASAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANADI PT. MATAHARI DEPT. STORE BENGKULU (StudiKasusPutusanNomor 64/Pid.B/2019/PN BglTahun 2019)

Description

Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disingkat dengan istilah UU ITE, terciptalah suatu bidang kajian baru dalam hukum menyangkut dunia maya (law in cyberspace). Terhadap pasal tersebut Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa“Frasa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifdan yuridis empiris. Data yang di gunakan adalah bahan Data primer, sekunder, tersier dan penelitian lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Rekaman barang bukti rekaman elektronik Closed Circuit Television(CCTV) ini bisa dijadikan alat bukti di persidangan atas dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (2) Jika terjadi keraguan atas keaslian rekaman elektronik CCTV, rekaman elektronik CCTV bisa juga diperkuat oleh keterangan ahli bila terdapat keraguan didalam hasil rekaman gambar. (3) Rekaman elektronik CCTV dianggap sah sebagai bukti dilakukan dalam rangka penegakanhukum jika rekaman elektronik CCTV ini diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.Pengawasan Closed Circuit Television(CCTV) di PT. Matahari Dept. Store Bengkulu sangat efektif dan penting, karena rekaman elektronik Closed Circuit Television(CCTV) dari Pihak PT. Matahari Dept. Store Bengkulu bisa dijadikan pembuktian dalam proses persidangan kasus Pidana Pencurian. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana dengan menggunakan CCTV adalah Data dalam rekaman elektronik CCTV harus dalam Keadaan Status Quo dan CCTV tidak merekam secara penuh. Sarandalam Penelitian ini seiring dengan kecanggihan teknologi Closed Circuit Television(CCTV) maka suatu lingkungan yang sekiranya diperlukan pengawasan ekstra lebih baik menggunakan CCTV, hal ini penting karena isi rekaman dari (CCTV) dapat digunakan sebagai bukti yang menguatkan di dalam proses persidangan.

Creator

Nadia Amelia
NPM: 1680740122
Pembimbing:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 1:
Mikho Ardinata,S.H., M.H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S. H., M. H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

03 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Andi Hamzah, 2008,Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Andi Hamzah, 1996, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer (edisi ke-2). Jakarta, Sinar Grafika.Andi Hamzah,1986, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta, Rangkang Education.Direktori Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu (Nomor 64/Pid.B/2019/PN Bgl Tahun 2019)Fuady, Munir, 2012 Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung: PT Aditya Citra Bakti.Hari Sasongka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung, Mandar Maju, Cet. 1. J. M. Van Bemmelen, 1950, Leerboek van her Nederlandse Straf Frocesrecht, Gravenhage, Martinus Nijhoft.J.C.T. Simorangkir,1988, Kamus Hukum, Jakarta, Aksara Baru.Johnny Ibraim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang.Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Yogyakarta, Graha Ilmu.Kamus Pusat Bahasa, 2008,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta, Ghalia.P. M. Marzuki, 2013,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Ronny Haniatjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta, PT GhaliaR. Subekti, 2008,Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita.Simons, 1993, Leerboek van het Nederlandse Strafrecht, P. Noordhof N.V., Groningen, Baavia.Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.Sunarso, Siswanto, 2008,Hukum Informasi dan Transaksi Elekronik Studi Kasus: Prita Mulyasari, Jakarta: Rineka Cipta.Van Hattum, 1953, Hand en Leerboek van het Nederlanse Strafrecht l, S. Gouda uint D. Brouwer en Zoon, Arnhem, Martinus Nijhoff, s’ Gravenhage.Yahya Harahap, 2012, Penerapan KUHAP, Pemeriksaan dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika 2012.Undang -Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. Undang -Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang -Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Undang -Undang nomor 14 pasal 8 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakimanUndang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan TransaksiElektronik)Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Pasal 175 Tentang Alat Bukti Yang Sah

Collection

Citation

Nadia Amelia NPM: 1680740122 et al., “EFEKTIVITAS PENGAWASAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANADI PT. MATAHARI DEPT. STORE BENGKULU (StudiKasusPutusanNomor 64/Pid.B/2019/PN BglTahun 2019),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 10, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/604.