PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA PEREDARAN OBAT ABORSI DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESORT SELUMA

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA PEREDARAN OBAT ABORSI DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESORT SELUMA

Description

Penyalahgunaan fungsi obat cytotec (obat aborsi) sudah menjadi rahasia umum
bagi sebagian besar orang. Banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan memaksa
seorang harus mengkonsumsi obat ini. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk
mengetahui faktor yang menyebabkan peredaran obat aborsi di wilayah hukum
Kepolisian Resort Seluma (2) untuk mengetahui peran kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana peredaran obat aborsi di wilayah hukum
Kepolisian Resort Seluma. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris,
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini
disimpulkan bahwa: (1) faktor yang menyebabkan peredaran obat aborsi di
wilayah hukum Kepolisian Resort Seluma adalah (a) maraknya toko obat dan
apotek di Kabupaten Seluma dan berkembangnya teknologi jual beli online. (b)
pola penjualan dan distribusi obat yang belum baik, (c) perilaku masyarakat yang
mau mudah mendapat obat dan sembuh dengan cepat. (d) minimnya sosialisasi
dimasyarakat serta pengawasan masih terputus-putus, tak berada dalam satu
komando. (2) Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana peredaran
obat aborsi di wilayah hukum Kepolisian Resort Seluma preventif sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian Negara RI sebagai penegak hukum
yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
secara umum dengan melakukan informasi mengenai bahaya melakukan aborsi
melalui penyuluhan dan penyebaran pamflet, poster atau pun spanduk di setiap
daerah. Kepolisian juga memberikan peranan faktual dengan melakukan
pengawasan dan operasi dadakan terhadap peredaran obat aborsi baik melalui
perorangan, apotek, melakukan patroli cyber peredaran obat aborsi di media
sosial, dan juga melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan BPOM Kabupaten
Seluma sebagai salah satu tugas, fungsi dan juga peranan dari BPOM Kabupaten
Seluma sebagai badan pengawasan peredaran obat

Creator

Nama : Agus Purwono
NPM : 1480740049
Pembimbing I: Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Pembimbing II: Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Penguji 1: Betra Sarianti, SH.,M.H
Penguji 2: Randy Pradityo, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

16 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
A. Qirom Samsudin M, Sumaryo E., Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi
Psikologis dan Hukum, Liberti, Yogyakarta, 1985.
Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Tiarawacana, Yogyakarta,
2016.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Madar Maju, Bandung,
2013.
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.
Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang,
Badan Penerbit Undip, 2009.
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1981.
M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Remadja Jakarta, Bandung, 2014.
Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.
Nurul Zuriah. Metode penelitian Sosial dan Pendidikan. Bumi Aksara, Jakarta,
2006.
R. Susilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana; Peraturan Umum Dan Delik-Delik
Khusus, Pelita, Bogor, 1974.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Tarsito, Bandung,
1992.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2015.
Sedgh G and Ball H, Abortion in Indonesia, In Brief, New York: Guttmacher
Institute, 2008.
63
Simanjuntak B dan Chairil Ali, Cakrawala Baru Kriminologi, Trasito, Bandung,
2014.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention),
Alumni, Bandung, 2006.
Soejono Dirdjosisworo. Doktrin-doktrin Kriminologi, Alumni, Bandung, 1986.
Soerjono Soekanto dan Purbacaraka, Faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, cetakan Ke II, Rajawali, Jakarta, 2012.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2016.
B. Internet/Artikel/Jurnal
Indra Anugrah, Cara Mengetahui Tanda Keguguran Kandungan Yang Harus
Dipahami, diakses dari http://www.wartasaranamedia.com,12-45, diakses
tanggal 12 Desember 2018
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Collection

Citation

Nama : Agus Purwono NPM : 1480740049 et al., “PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA PEREDARAN OBAT ABORSI DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESORT SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/779.