OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN
DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG
DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu)

Dublin Core

Title

OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN
DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG
DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu)

Description

Tindak pidana narkotika sudah sampai ke semua kalangan, tidak hanya
masyarakat atau remaja biasa saja yang telah menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, bahkan aparat kepolisian yang merupakan penegak hukum seharunya
memberantas peredaran gelap narkotika justru ikut terlibat. Tujuan penelitian ini
adalah: (1) untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian dalam
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota
kepolisian pada Polda Bengkulu (2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor
penghambat dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang
dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu. Hasil penelitian empiris ini
menunjukkan: (1) peran kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu
didasarkan adanya laporkan oleh masyarakat, hasil tes urine rutin dan hasil sidak
serta pengembangan kasus yang sedang disidik, namun juga ada peran Unit
Provos dan Paminal untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan (penyelidikan)
dan proses penyidikan terhadap adanya pelanggaran kode etik dan Ditresnarkoba
melanjutkan pada proses penyidikan terhadap tindak pidana yang telah terjadi
sesuai dengan yang telah diatur dalam KUHAP. Penyidikan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis
Institusional Peradilan Umum Bagi Kepolisian, penyidikan memperhatikan
tempat kejadian perkara, surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang
dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan
kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka. Anggota yang
bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian,
sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Faktor penghambat dalam penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada
Polda Bengkulu adalah kurangnya pendidikan khusus yang diperoleh unit narkoba
di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Minimnya anggaran untuk
mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota
Kepolisian. Anggaran di sini sangat penting karena apabila tidak mempunyai
anggaran maka teknik mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan
anggota kepolisian dapat lebih bervariasi dan dapat berjalan dengan maksimal dan
terakhir hambatan dari teror yang dihadapi penyidik selama proses penyelidikan
sampai proses peradilan.

Creator

Nama : Rizman Kurniawan
NPM : 1780740186
Pembimbing I: Randy Pradityo, S.H.,M.H
Penguji 1: Dr. J.T.Pareke, S.H.,M.H
Penguji 2: Mikho Ardinata, S.H.,M.H

Source

Hukum Pidana

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

19 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku
A. F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
2014.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Badan Narkotika Nasional, Press Release Akhir Tahun 2019, Pusat Penelitian
Data dan Informasi BNN Republik Indonesia, Jakarta, 2019
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Bisri Ilbam, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Grafindo Persada, 2008.
EY Kanter dan SR Siantur, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika,
Jakarta, 2003
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta, Jambatan, 2007.
Hilaman Hadikusma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni Bandung, 1992
Kadri Husin & Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandar
Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung, 2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994.
Komarudin, Ensiklopedia Manajemen, Bumi Aksara, 1994
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi. Pradnya Paramita, Jakarta,
2014.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Momo Kelana, Hukum kepolisian. Gransindo, Jakarta, 2013.
Parasian Simanungkalit, Globalisasi Peredaran Narkoba dan
Penyalahgunaannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta, 2011.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik
Khusus, Politeia, Bogor, 2011.
69
Rachmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinial, Penggunaan Metode & Teknik
Sosial di Bidang Hukum, Deeppublish, Yogyakarta, 2016.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara
Baru, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta,
2009.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia, Indonesia, 2013.
Tumpa Harifin, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika, Yogyakarta, 2012.
Winardi, Perilaku Organisasi, Tarsito, Bandung, 1996.
Yahya Harahap, Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP Bagian
Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Karya Ilmiah
Asrudi, Peranan Penyidik Dalam Penyimpanan Barang Bukti Tindak PIDANA
Narkotika di Polres Wajo, Jurnal Al-Hikam, Vol. 1, No. 2, 2017.
Chyndida Rezlila Mulyarsi & Mustikasari Sarwoningtyas, Penyidikan Perkara
Narkotika dengan Metode Pembelian Secara Terselubung (Under Cover
Buy), Jurnal Verstek, Vol. 2, No. 1, 2018.
Failin, Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di
Satuan Narkotika Polres Bukittinggi, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No.
2, 2019.
Internet
http://www.rmolbengkulu.com/read/2019/05/17/16607/Tersandung-KasusNarkoba,-Satu-Anggota-Polres-Dipecat-, diakses pada hari Selasa, tanggal
7 Januari 2020.
https://www.antaranews.com/berita/176759/polda-bengkulu-amankan-perwiradiduga-terlibat-narkoba, diakses pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020.
https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNr6a8VN-9-anggota-polres-bengkulupositif-narkoba, diakses pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020.
70
Tersedia pada Data Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tahun 2018
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Collection

Citation

Nama : Rizman Kurniawan NPM : 1780740186 et al., “OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN
DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG
DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/867.