ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )

Description

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada tindak pidana pembunuhan
berencana di pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup Tahun
2019. Pokok masalah tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sub masalah
atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana pendapat hakim dalam menilai
keterangan alat bukti dalam perkara nomor No.75/Pid.B/2019/PN.curup. Apakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan berencana dalam perkara No.75/Pid.B/2019/PN.curup. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Adapun sumber
data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini
tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data
primer yang bersumber dari perundang-undangan, putusan-putusan hakim, studi
kepustakaan dan studi dokumentasi, dan bahaan hukum sekunder (buku-buku
teks yang ditulis oleh para ahli, jurnal-jurnal hukum, karya ilmiah) Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Tindakan Hakim dalam Menilai Keterangan
Alat Bukti pada Perkara Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku. Hal ini
dapat dilihat bahwa dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya
didasarkan pada keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
sebagaimana ketentuan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. 2.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor
75/pid.B/2019/PN.Curup, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Karena berdasarkan alat bukti dan keterangan- keterangan saksi yang dihadirkan
dalam proses persidangan semua perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan dalam kasus yang diteliti Penulis ini. Akan tetapi apabila hakim
dalam menjatuhi vonis putusannya memiliki keragu-raguan maka hakim
seharusnya menjatuhi vonis putusan yang meringankan terdakwa sesaui dengan
Asas In Dubio Pro Reo, Implikasi dari penelitian ini diharapkan kepada aparat
penegak hukum agar lebih meningkatkan efektivittas dan lebih jeli melihat duduk
perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai
dengan penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia
ini bisa saja menjadi peringatan bagi masyarakat sadar akan keberadaan hukum
dan meenjadikan norma agama sebagai landasan dalam bersikap sehingga
terciptannya ketertiban dalam kehidupan sosial/masyarakat. Disisi lain putusan
hakim diharapkan mampu menjadi tombak keadilan, sesuai dengan asas keadilan,
kemanfaaatann serta kepastian hukum

Creator

Nama : Raden Ahmad Zulkarnain
Npm : 1680740032
Pembimbing I: Hendri Padmi, SH., MH
Penguji 1: Betra Sarianti, S.H., M.H.
Penguji 2: Dr. J. T. Pareke, S.H., M.H.

Source

Hukum Pidana

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

24 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku-buku
Adam chazawi.. kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. –ed ke.1, -cet.ke.8. rajawali pers.
2019.
------------------ . Pelajaran Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada. 2002.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.
Arbijoto, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan
Kekuasaan Kehakiman, Diadit Media, Jakarta, 2010
Bambang Poernomo, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Yogyakarta: Liberty,
1986.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung
Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung,
2011,
Fuad Usfah, Moh. Najih, Tongat, Pengartar Hukum Pidana. Universitas Negeri Malang
Press, Malang, 2004.
Herlambang Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Teguh
Prasetyo, Hukum Pidana, 2014.
Herlambang dan herlita eryke, pembaharuan hukum pidana substantif, citra harta prima,
jakarta. 2018,
Jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia.–Ed.2. Cet.2. Sinar Grafika. Jakarta.
2008.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Lilik Mulyadi. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan.
Mandar Maju. 2007.
Marsum. Jinayat (Hukum Pidana Islam), Perpustakaan Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, 199,
81
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,
PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Moeljatno, asas-asas hukum pidana, Rinika Cipta :jakarta. 2016,
PAF Lamintang, , Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1999.
Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-
Petehaem, Jakarta, 1996.
Sudarto , Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Teguh Prasetyo, 2017 Hukum Pidana, Rajawali Pers, jakarta.
Sudikno martokusumo, hukum acara perdata Indonesia, Surabaya tahun 1977.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesiia Tahun 1945 (Cet. XVI:
Sekretarias Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2018).
Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No.48 Tentang kekuasaan kehakiman
Lembaga Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ,Redaksi
Bhafana Publishing, Jakarta Tahun 1981.
Putusan Pengadilan No.75/Pid.B/2019/PN.Curup
C. Jurnal/Karya Ilmiah/internets
Dian kurniawan. “Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diseratai
pemerkosaan” (Tesis) 1 desember 2016, Makasar: Fakultas Hukum UIN
Aludin Makasar
Jupri. Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Makalah Fajar Pos, Makasar,Sulsel.17
november 2011.
Josef M. Monteiro. Jurnal Hukum Pro Justice. Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di
Indonesia, 2007
Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan.
Mandar Maju. 2007.
82
Leni Oktavia, Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Yang Dijatuhi Hukuman Mati. Fakultas
Hukum Universitas Lampung. (Jurnal). 2011
Riswandi Rahmat R, Tinjauan Yuridis Tentang Pembunuhan Berencana, makasar 3 april
2017 Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar. 2017
http://digibli.ac.id Diakses Pada Tanggal 20 Mei 2020 Jam 20:00 Wib
https://sinta.unud.acc.id. Diakses pada tanggal 16 juli 2020 jam: 01.13 wib.

Collection

Citation

Nama : Raden Ahmad Zulkarnain Npm : 1680740032 et al., “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 ),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 1, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/877.