PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI PADA PERSONIL POLRI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES KEPAHIANG

Dublin Core

Title

PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI PADA PERSONIL POLRI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES KEPAHIANG

Description

Profesi Dan Pengamanan (Propam) Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri Pada Personil Polri Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Di Polres Kepahiang. Dibawah bimbingan bapak Mikho Ardinata, S.H., M.H. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Propam dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri pada Personil Polri yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Polres Kepahiang, berupa apa sanksi yang diterima oleh personil Polri tersebut serta mencari tahu hambatan apa saja yang dapat menghambat Propam dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri pada Personil Polri yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Polres Kepahiang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Kemudian data yang diperoleh diolah menggunakan analisis kualitatif dilakukan dengan menggambarkan peran Propam dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri pada Personil Polri yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Polres Kepahiang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran Propam dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri pada Personil Polri yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Polres Kepahiang dalam penegakkan hukumnya menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam bekerja tentunya Polri berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.dari hasil penelitian ditemukan hambatan seperti peraturan yang tidak disertai penjelasan yang memadai sehingga dapat menimbulkan intervensi, peraturan yang berubah-ubah, jumlah personil, anggaran dan sarana pendukung yang kurang.

Creator

Velip Arrosyid Haryo Pratama Putera
NPM : 1680740118
Bimbingan : Mikho Ardinata, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

08/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation


Anton M.Mulyono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Azhari, 1995, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-unsurnya, UI Press, Jakarta.

Brotodiredjo Soebroto, 1984, Asas-asas Wewenang Kepolisian, Sedikit Tentang Hukum Kepolisian Di Indonesia, Menyongsong Undang-undang Kepolisian Yang Baru, Bunga Rampai, PTIK, Jakarta.

Dadang Hawari, 2002, Konsep Agama (Islam) menanggulangi NAZA, Dana Bakti Prima Yasa, Jakarta

Dep Dik Bud, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Djoko Prakoso, 1987, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, CV. Mandar Maju, Jakarta.

Hasan Sadly, 2000, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Hilman Hadikusuma. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,

Kelana, Momo, 1994, Hukum Kepolisian, Grasindo, PTIK

Lexy. J. Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Latief dkk, 2001, Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang , Rajawali Press, Jakarta.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, 2008, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M.Khoidin Sadjijono, 2007, Mengenal Figur Polisi Kita, Laks Bang,, Yogyakarta.

M. Ridha Maruf, 1977, Narkotika Masalah dan Bahanya, Dinas Komdak VIII, Bandung.

Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, PusakaSetia, Bandung.

Oemar Seno Adji, 1991,Etika Profesi dalam Hukum & Profesi Advokad, Erlangga, Jakarta.

Redaksi Sinar Grafika, 2009, Undang -undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU RI NO.2 TH.2002), Sinar Grafika, Jakarta.

Sadjijono, 2005, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang Mediatama , Yogyakarta.

Sadjijono, 2008, Etika Profesi Hukum : Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Soebroto, 2004, Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia, Bunga Rampai PTIK, Jakarta.

Soedjono, 1974, Pathologi Sosial: Gelandangan, Narkotika, Alkoholisme, Pelacuran, Penyakit Jiwa dan lain-lain, Alumni, Bandung.

Soekarno, 1972, Perang Total Melawan Narkotika II, Yayasan Generasi Muda, Surabaya.

Sudarwan Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora Cet. I,Remaja Rosdakarya, Bandung.

Sumarno Ma’sum, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, CV. Mas Agung, Jakarta.

Drs. H, Pudi Rahardi, M.H., 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

William Banton, Ensiklopedia Bronitica, USA 1970, volume 16, hal 23. Lihat juga: Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba: Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidan Nasional, Rajawali Press, Jakarta.


B. Undang – Undang
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Undang –Undang No 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Jurnal

Diponegoro Law Jurnal, 2016, Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah) jurnal hukum, Vol.5, Nomor 3, hal.2

Fransiska Novita Eleanora. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Tinjauan Secara Teoritis) jurnal hukum, Vol .XXV,hal.1

D. Situs Web

“10 Menit” https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika, diakses tanggal, 26 Juni 2020 Pukul 09.31 WIB.

“Masalah faktual dalam ranah kode etik profesi polisi” https://fatahilla.blogspot.com/2009/06/masalah-faktual-dalam-ranah-kode etik.html, diakses tanggal, 26 Juni 2020 Pukul 09.31 WIB

“Metamfetamina”, https://id.wikipedia.org/wiki/Metamfetamina, diakses tanggal 28 Juli 2020 Pukul 14 : 11 Wib

“Morfina”, https://id.wikipedia.org/wiki/Morfina, diakses tanggal 28 Juli 2020 Pukul 13 : 52 Wib

“Sejarah Propam” https://www.propam.polri.go.id, diakses tanggal, 26 Juni 2020 Pukul 09.31 WIB

Format

PDF

Language

BAHASA INDONESIA

Type

Jurnal

Collection

Citation

Velip Arrosyid Haryo Pratama Putera NPM : 1680740118 and Bimbingan : Mikho Ardinata, S.H., M.H, “PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI PADA PERSONIL POLRI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES KEPAHIANG ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1478.