KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI KABUPATEN KEPAHIANG
Dublin Core
Title
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI KABUPATEN KEPAHIANG
Description
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasandan diskriminasi. Polres Kepahiang mendapatkan laporanpada tahun 2016 dan 2018 tindak pidana eksploitasi terhadap anak secara seksual dan ekonomi. Karena marak nya eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hal tersebut tentu ada kebijakan dan upaya penanggulangan untuk meminimalisir kejahatan eksploitasi terhadap anak. Serta apa saja yang menjadi faktor utama terjadinya eksploitasi. Tujuan dari penelitian ini yakni, Untuk mengetahui dan menganalisa peran kepolisian dalam upaya kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan dan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan eksploitasi anak. Kebijakan dan penanggulangan eksploitasi terhadap anak, yang tujuannya agar tidak terjadi kembali tindak pidana ekploitasi terhadap anak di Kabupaten Kepahiang, yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka diambil kesimpulan bahwa selain Undang-Undang perlindungan anak yang menjadi pedoman kepolisian, yang tujuannya untuk mengurangi kasus eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi dan seksual. Adapun beberapa kebijakan Polres Kepahiang, yaitu : 1. himbauan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. 2. Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. 3. Melibatkan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat.Selanjutnya faktor-faktor yang menjadi penyebab Eksploitasi terhadap anak baik secara seksual dan ekonomi disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan yang didapatkan oleh orang tua mereka, karena pendapatan secara ekonomi yang tidak seberapa, Untuk membiayai sekolah, kemudianfaktor Ikutan teman/ pengaruh teman, dan pengaruh social media.Polres Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang seharusnya memberikan himbauan/sosialisasi yang lebih intens bisa dilakukan secara langsung atau melalui media social, agar anak-anak tertarik dan mudah di ingat. Dan selalu memberikan himbauan secara rutin kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah.
Creator
MUHAMMAD YUDA FERDIANSYAH
NPM: 1680740111
NPM: 1680740111
Pembimbing 1:
Randy Pradityo, S.H., M.H
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji 1:
Hendri Padmi,
Hendri Padmi,
Penguji 2:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
03 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. BukuAloysius Wisnubroto. 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.Arif Gosita. 1992. Masalah perlindungan Anak. Jakarta: Sinar GrafikaAtmasasmita Romli, 1992, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Eresco, Bandung.Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Barda Nawawi Arief. 2008. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenadamedia Group.Barda Nawawi Arief. 2014. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHPBaru). Semarang: Prenadamedia Group.M. Ghufran H. Kordi K,2015, Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak dan Perlindungan Anak,Yogyakarta: Pustaka Baru Press, halaman 2.Hadari Nawawi. 2007. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Jonathan Sarwono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.Joni Muhammad dan Zulchaina Z. Tanamas. 1997. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Aditya Bakti, BandungLilik Mulyadi. 2008. Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik. Bandung: PT. Alumni Bandung.Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung.Nawawi Hadari, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.R.A. Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia.Bandung: Sumur.Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Soekanto Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1983.Susanto,2001, Kriminologi,Genta Publishing, Yogyakarta.Umbara Citra, 2003,UU Perlindungan Anak, Bandung.W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Amirko.Yusuf Syamsu, 2004, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Remaja Rosda Karya, Bandung.B. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Kitab Undang Undang Hukum Perdata.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Peberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak pidana kekerasan.C. Artikel/Karya IlmiahMeivy, R Tum Engkol. 2016. Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin di Kelurahan Tona 1 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sanghie. Sulawesi Utara: Jurnal Holistik.http://docs.google.com/eksploitasiekonomianakdiunduh pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 19.33 WIBpengertian eksploitasiahttp://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-eksploitasianak-menurut-para-ahli/. Diakses 3 Mei 2020, Pukul 13:35 WIB.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung.Nawawi Hadari, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.R.A. Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia.Bandung: Sumur.Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Soekanto Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1983.Susanto,2001, Kriminologi,Genta Publishing, Yogyakarta.Umbara Citra, 2003,UU Perlindungan Anak, Bandung.W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Amirko.Yusuf Syamsu, 2004, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Remaja Rosda Karya, Bandung.B. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Kitab Undang Undang Hukum Perdata.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Peberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak pidana kekerasan.C. Artikel/Karya IlmiahMeivy, R Tum Engkol. 2016. Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin di Kelurahan Tona 1 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sanghie. Sulawesi Utara: Jurnal Holistik.http://docs.google.com/eksploitasiekonomianakdiunduh pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 19.33 WIBpengertian eksploitasiahttp://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-eksploitasianak-menurut-para-ahli/. Diakses 3 Mei 2020, Pukul 13:35 WIB.
Collection
Citation
MUHAMMAD YUDA FERDIANSYAH
NPM: 1680740111 et al., “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI KABUPATEN KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/174.