EFEKTIVITAS PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BENGKULU)

Dublin Core

Title

EFEKTIVITAS PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BENGKULU)

Subject

WAHIDZUL FAJRI
1780740063

Description

Kekuasaan kehakiman dalam operasionalnya, tidak bisa dipisahkan dari istilah badan peradilan. Lingkungan peradilan yang dibahas dalam skripsi ini adalah lingkungan peradilan umum. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana, Jadi pada dasarnya, semua perkara pidana menjadi kewenangan peradilan umum”. Pemeriksaan dalam sidang di pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, arti langsung di sini adalah langsung kepada terdakwa dan para saksi. Pada prinsipnya, semua persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali hal yang diatur dalam undang-undang. Perlu digaris bawahi sebelumnya, dinyatakan dengan tegas bahwa yang diartikan terbuka untuk umum adalah pemeriksaan pengadilannya, jadi pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan tidak terbuka untuk umum. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menganilisis bagaimana efektivitas persidangan perkara pidana secara online dalam perspektif Due Process of Law di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu, untuk mengetahui dan menganalisi apa faktor penghambat dalam persidangan perkara pidana secara online pada masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara untuk mengetahui fakta yang sebenarnya dan pengumpulan data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka baik dari buku-buku Hukum, Undang-undang yang berlaku,Jurnal Hukum,dan artikel sebagai pelengkap Bahan Hukum Primer. Hasil penelitian ini yaitu Persidangan perkara pidana secara online dalam perspektif Due Process of Law di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu sudah efektif dilaksanakan, akan tetapi menurut sudut pandang yang lain seperti Penasehat Hukum, terdakwa dan para saksi belum efektif dilaksanakan karena hak-hak dari terdakwa tidak terpenuhi dengan optimal.Faktor penghambat persidangan perkara pidana secara online pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu seperti jaringan internet yang sering mengalami gangguan dan kurangnya fasilitas media teleconference, serta menurut penasehat hukum dan terdakwa kendala teknis yang lebih kurang sama, keterbatasan fasilitas,jarak antara penasehat hukum dan terdakwa yang membuat hal ini menyulitkan dalam hal berkomunikasi.

Creator

WAHIDZUL FAJRI
1780740063
Pembimbing
Randy Pradityo, S.H,M.H
Pengguji 1
Betra Sarianti, SH, M.H 
Pengguji 2
Riri Tri Maya Sari, SH, M,H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

22 JUNI 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhammad, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum Cet I, Bandung : PT Citra Aditya bakti.
Adang dan Anwar Yesmil, 2009, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjajaran.
Ali Achmad , 2011 Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ali Mohammad Daud. 2005 Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Arikunto Suharsimi, Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik
Aripin Jaenal, 2008 Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Atasasmita Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group Jakarta
Atmasasmita Romli. 1996 Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta : Penerbit Bina Cipta.
Bakri M. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Malang.
Basah Sjachran .1995 Mengenal Peradilan di Indonesia, , Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Basri Cik Hasan. 2003 Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Echols John M. dan Shadily Hassan “Kamus IsnggirIndonesia” PT. Gramedia,Jakarta
Fuady Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) ,Refika Aditama, Bandung
Halim Ridwan. 1987 Pokok-pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab , Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Hall Daniel, 2003 sebagaimana dikutip Bagir Manan Januari 2008,, Administrative Law, Bureaucracy, Due Process Of Law (Apakah itu?), Makalah, Varia Peradilan No. 266
Hamzah Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sapta Artha Jaya. Jakarta.
Harahap Yahya, 1993 Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP; penyidikian dan penuntutan; Edisi kedua , cetakan kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta
Kamil Ahmad dan Fauzan M. 2008 Hukum Perlindungan anak dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Muladi. 1995 Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Mulyadi Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. CV. Mandar Maju. Bandung.
Nasir Muhammad, 2003 Hukum Acara Perdata, Jakarta: Djambatan.
Reksodiputro Mardjono, 1995, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP sebagai Bagian dari Hak-Hak Warga Negara (Civil Right), dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Reksodiputro Mardjono. 1993 Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.
Rukmini Mien ,Perlindungan HAM
Tahir Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, cetakan pertama, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Tobias Marc Weber, Petersen R David, sebagaimana dikutip Yennie Krishnawati Milono, 1994 Pre-Trial Criminal Procedure A Survey on Constitusional Right, Charles C. Thomas Publisher, tanpa tahun, Implementasi Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Khususnya Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana (Studi Kasus di Bogor), Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Umar Dzulkifli dan Handoyo Usman, 2010, Kamus Hukum , Jakarta: Quantum Media Press
Wahyudi Tri Abdullah ,2004 Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Wahyudi Tri Abdullah. 2018 HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA. (Solo, CV.MandarMaju).
Waluyo Bambang, 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Wisnubroto Aloysius dan Widiartana G. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Zaidan Ali, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta

Artikel :
Hukum online, Perbedaan Peradilan dan Pengadilan. 2014, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan, diakses pada Sabtu 17 Oktober 2020, pukul 18.45 Wib
https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4077/surat-edaran-mahkamah-agung-ri-nomor-2-tahun-2020-tentang-perubahan-atas-surat-edaran-mahkamah-agung-ri-nomor-1-tahun-2020-tentang-pedoman-pelaksanaan-tugas-selama-masa-pencegahan-penyebaran-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-lingkungan-mahkamah-agung diunduh pada Sabtu 17 Oktober 2020, pukul 19.02 Wib.
https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/peraturan-dirjen-badilum/2903-surat-edaran-direktur-jenderal-badan-peradilan-umum-nomor-1-tahun-2020-tentang-pedoman-penilaian-pelayanan-terpadu-satu-pintu-ptsp-di-lingkungan-peradilan-umum.html diakses pada senin 19 Oktober 2020, pukul 16.02 Wib.
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/lbh-minta-ma-buka-akses-publik-terhadap-jalannya-sidang-di-masa-pandemi-covid-19 diakses pada Sabtu 17 Oktober 2020, pukul 18.30 Wib.
Suratdirektur jenderal badan peradilan umum nomor 379 djups 0032020 tahun 2020.pdf diakses pada Senin 19 Oktober 2020, pukul 16.40 wib.
https://kawanhukum.id/perspektif-persidangan-online-di-indonesia Diakses pada 19 Februari 2021
http://badik-rahmawati.blogspot.co.id/2014/02/lembaga-peradilan-di indonesia.html Di akses pada 21 Maret 2021 pada pukul 11.10 wib
https://guruppkn.com/wewenang-pengadilan-tinggi di akses pada pada 21 Maret 2021 pada pukul 11.10 wib
https://www.dosenpendidikan.co.id/pengadilan-tingkat-pertama/ di akses pada pada 21 Maret 2021 pada pukul 11.10 wib
Undang-undang :
Pasal 153 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP
Pasal 154 dan Pasal 155 KUHAP
Undang undang dasar 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1)
UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Undang-undang No.49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No..39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No 49 Tahun 2006 pasal 8 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang peradilan Umum.





Collection

Citation

WAHIDZUL FAJRI 1780740063 et al., “EFEKTIVITAS PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/2817.