ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Dublin Core
Title
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Description
Proses Penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Tujuan Penelitian ini adalah: (1). Mengetahui proses penyelesaian gugatan sederhana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, (2). mengetahui upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima Putusan hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normative, Dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1). Proses penyelesaian gugatan sederhana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana secara teori telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Pasal 5 Ayat (3) yang menekankan bahwa” penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama”, (2). Dalam penyelesaian gugatan sederhana, upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum berupa keberatan. Keberatan diajukan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan oleh Hakim Tunggalyang diajukan kepada Ketua Pengadilan dimana tempat diajukannya gugatan sederhana tersebut pertama kali. Putusan keberatan harus diputus dalam waktu 1 (satu) hari sejak keberatan diajukan oleh pihak yang tidak menerima putusan dari Hakim. Putusan keberatan otomatis akan menjadi hukum yang tetap (inkract van gewijde) dan mengikat para pihak
Creator
Nama: Agustia
Npm ;1680740107
Npm ;1680740107
Pembimbing 1: Mikho Ardinata, SH., MH.
Penguji 1:Hendri sastra putra,, SH., MH.
Penguji 2: Riri Tri Mayasari, SH., MH.
Source
Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
09 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Achmad Alidan Wiwie Heryani.2012.Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta:Kencana Prenamedia Group.Bambang Sugeng A.S., Sijayadi. 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta: Prenadamedia GrupBambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada Moh Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta :PT. Adi Mahasatya.Muhammad Saleh, dkk. 2012. Bunga Rampai Hukum Acara Perdata (Perspektif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya). Bandung: PT. Alumni.
M. Yahya Harahap. 2009. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta:Sinar Grafika.Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Jakarta : Pusat Penerbitan UT RidwanMansyurdan D.Y. Witanto.2017.Gugatan Sederhana Teori, Praktik dan Permasalahanya. Jakarta: Pustaka Dunia.R. Soeroso. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis Rangkuman Lengkap HIR, RBg dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.Soedikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia edisi ke enam, Yogyakarta: LibertySoejono Soekanto. 2014. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta: UI-PressSubekti. 1985. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa. Surayin. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia,Analisis. Bandung: Yrama Widya.TellySumbu, dkk. 2010.Kamus Umum Politik dan Hukum.Jakarta:Jala Permata Aksara.Tim Mahkamah Agung Republik Indonesia.2015.Buku Saku Gugatan Sederhana.Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Mahkamah Agung Republik Indonesia.Zainal Asikin.2015.Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup.Zainuddin Ali. 2011.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.Alfi Yudhistira Arraafi.2016.Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata di Pengadilan.Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.Universitas Jember.JemberIndah Permata Putri. 2018.Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.Skripsi.Fakultas Hukum. Universitas Andalas.PadangMiftakhulhulda.Majalah Konstitusi.No. 32 September 2019 dikutip dari blog: miftakhulhulda.wordpress.com. diakses pada tanggal 30 Januari 2020Rosa Agustina. 2003.Perbuatan Melawan Hukum.Tesis.Pasca Sarjana Fakultas Hukum.Universitas Indonesia.JakartaWasis Priyanto, 2015, Pemeriksaan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Sukadana. Lampung.u
M. Yahya Harahap. 2009. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta:Sinar Grafika.Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Jakarta : Pusat Penerbitan UT RidwanMansyurdan D.Y. Witanto.2017.Gugatan Sederhana Teori, Praktik dan Permasalahanya. Jakarta: Pustaka Dunia.R. Soeroso. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis Rangkuman Lengkap HIR, RBg dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.Soedikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia edisi ke enam, Yogyakarta: LibertySoejono Soekanto. 2014. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta: UI-PressSubekti. 1985. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa. Surayin. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia,Analisis. Bandung: Yrama Widya.TellySumbu, dkk. 2010.Kamus Umum Politik dan Hukum.Jakarta:Jala Permata Aksara.Tim Mahkamah Agung Republik Indonesia.2015.Buku Saku Gugatan Sederhana.Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Mahkamah Agung Republik Indonesia.Zainal Asikin.2015.Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup.Zainuddin Ali. 2011.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.Alfi Yudhistira Arraafi.2016.Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata di Pengadilan.Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.Universitas Jember.JemberIndah Permata Putri. 2018.Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.Skripsi.Fakultas Hukum. Universitas Andalas.PadangMiftakhulhulda.Majalah Konstitusi.No. 32 September 2019 dikutip dari blog: miftakhulhulda.wordpress.com. diakses pada tanggal 30 Januari 2020Rosa Agustina. 2003.Perbuatan Melawan Hukum.Tesis.Pasca Sarjana Fakultas Hukum.Universitas Indonesia.JakartaWasis Priyanto, 2015, Pemeriksaan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Sukadana. Lampung.u
Collection
Citation
Nama: Agustia
Npm ;1680740107 et al., “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/298.