PERLINDUNGANHUKUM TERHADAPPENERIMAHAK WARALABA DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (Studi Kasus Allbaik ChickenKota Bengkulu)
Dublin Core
Title
PERLINDUNGANHUKUM TERHADAPPENERIMAHAK WARALABA DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (Studi Kasus Allbaik ChickenKota Bengkulu)
Description
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum penerima hak waralaba dalam perjanjian franchise dan untuk mengetahui hambatan dalam memberikan perlindungan hukum franchise.Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitiandiketahui Perjanjian waralaba Allbaik ChickenBengkulu tberpedoman pada KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang memiliki tujuan bagi para pihak. Berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata menjelaskan bahwa semua yang telah disepakati dan juga dirancang berdasarkan dengan peraturan undang-undang maka persetujuan tersebut menjadi undang-undang untuk para pihak yang menyepakatinya. Maka dalam hal perlindungan hukum bagi franchisor apabila franchiseetidak membayarkan royalti maka kembali lagi kepada sanksi dalam perjanjian waralaba Allbaik Chicken Bengkulu yang terdapat pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Waralaba Allbaik Chicken Bengkulu yang mengatakan bahwa jika pihak franchisee tidak membayar biaya bulanan secara rutin selama tiga bulan berturut-turut, maka pihak Allbaik ChickenBengkulu berhak mencabut lisensi dan merek Allbaik ChickenBengkulu.Perjanjian waralaba merupakan perjanjian tidak bernama maka perjanjian waralaba berasal dari pasal 1338 KUH Perdata yang dalam pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak. Ini berarti hukum perjanjian yang berisi hal-hal yang dimuat berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, sesuai dengan adat istiadat yang baik, dan dengan keadaan yang baik itu disepakati mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Creator
Nama:RINTI YULISTERI
NPM: 1680740098
NPM: 1680740098
Source
Hukum Pedata
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
09 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Ade, J.2014.Makanan Siap Hidang, Fasf Food. Bandung: PKK FPTK UPI.Adrian Sutedi. 2004. Hukum Waralaba, Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.Amirudin dan Zainal Asikin.2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Baliwati, DKK.2014. Pengantar Pangan dan Gizi.Depok: Penebar Swadaya.Cravens. 2014. Pemasaran Strategis.Jakarta: Erlangga.Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Waralaba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata -Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Munir Fuadi. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. Nopirin. 2000. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/Per/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba, dalam pasal 1 ayat 1Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: SinarGrafika, 2014.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.Shidarta. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional.Jakarta: Raja Grafindo persada.Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa.Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas lampung.Winarto. PengembanganWaralaba (Franchise) di Indonesia Aspek Hukum dan Hukum, Makalah disampaikan dalam seminar sehari aspek-aspek Hukum tentang Franchissing IKADIN cabang Surabaya.2003.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa.Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas lampung.Winarto. PengembanganWaralaba (Franchise) di Indonesia Aspek Hukum dan Hukum, Makalah disampaikan dalam seminar sehari aspek-aspek Hukum tentang Franchissing IKADIN cabang Surabaya.2003.
Collection
Citation
Nama:RINTI YULISTERI
NPM: 1680740098, “PERLINDUNGANHUKUM TERHADAPPENERIMAHAK WARALABA DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (Studi Kasus Allbaik ChickenKota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/299.