PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)

Description

Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan (Studi Kasus di Polda Bengkulu). 2). Faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan (Studi Kasus di Polda Bengkulu).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif adalah merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1). Peran kepolisian adalah melakukan Upaya-upaya yang dilakukan dapat dibagi menjadi tiga upaya yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Upaya pre-emtif dan upaya preventif seperti melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, melakukan patroli, mengadakan razia, mengajak pihak-pihak terkait seperti masyarakat dan pihak Komisi Penyiaran Indonesia untuk bekerjasama. Upaya selanjutnya yaitu upaya represif dilakukan dengan upaya diversi yaitu penyelesaian diluar pengadilan dan upaya penangkapan atau penahanan. 2). Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak adalah dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak selamanya berjalan dengan baik dan lancar, karena terkadang penyidik dalam melakukan proses penyidikan mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya, itu terjadi karena anak mengalami ketakutan saat berhadapan dengan penyidik sehingga anak sulit untuk dimintai keterangan. Hambatan yang didapat oleh pihak Polda Bengkulu dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu kurangnya tingkat kesadaran oleh anak-anak terhadap hukuman yang akan mereka dapat jika melakukan suatu tindak pidana, selain itu terkait dengan jadwal penyuluhan disekolah-sekolah karena berbenturan dengan jam pelajaran, susahnya melakukan panggilan kepada orangtua pelaku, susahnya mendapat kesepakatan damai untuk melakukan upaya diversi.

Creator

Lalan Juniko
1780740135
Pembimbing
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Amir, Iyas. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education. 2012.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Chazawi, Adami. Unsur Tindak Pidana, op.cit, Bandung: Refika Aditama. 2004.
Efendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press. 2014.
Huda, Chairul. Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggujawaban tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana. 2008.
Johan, Wahyudi. Pengertian Kriminal. Jakarta: Gava Media. 2012.
Kartonegoro. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa. 2018
KUHAP dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta. cetakan ke-4. 2002.
Lamintang. Pengertian Hukum Pidana. Bandung: Cipta Aditya Bakti. 2011.
Moeljatno. Asas–Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. 2004.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. 2003.
Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea. 2005.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Solo: Era Intermedia. 2001.
Soesilo. Kitab Undang–Undang Hukup Pidana (KUHP). Bogor: Politeia. 1996.
Sudarto. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang. 2006.
Wiratna, V.Sujarweni, Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press. 2014.
Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Collection

Citation

Lalan Juniko 1780740135 and Pembimbing Randy Pradityo, S.H., M.H , “PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3229.