PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI SUATU PENANGGULANGAN OVERCROWDING LAPAS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN
1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Dublin Core
Title
PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI SUATU PENANGGULANGAN OVERCROWDING LAPAS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN
1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Description
Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mulai bergerak tidak lagi memusatkan perhatiannya kepada upaya penjatuhan sanksi untuk para pelanggar sebagai acuan atau ukuran dari keadilan, akan tetapi juga mengembangkan alternatif sanksi yang memperhatikan dampak darisebuah kejahatan dengan menambahkan beberapa altrnatif sanksi pidana, salah satunya berupa pidana kerja sosial. Kerja sosial diusulkan sebagai salah satu jenis pidana/hukuman pokok dan mempunyai kedudukan sebagai alternatif pidana penjara. Keberadaan ide kerja sosial dalam RUU KUHP tersebut tidak terlepas dari faktor kepadatan penjara (overcrowding), tidak efektifnya penjara sebagai lembaga rehabilitasi dan efek negatif yang dihasilkan oleh pidana penjara (seperti prisonisasi dan stigmatisasi). Berdasarkan hal tersebut diperlukan uraian seperti 1. Bagaimana Kriteria Perbuatan Pidana Yang Dapat Diterapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Mengurangi Overcrowding Lapas di Indonesia? 2. Bagaimana Penerapan Pidana Kerja Sosial Dapat di Terapkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan? Metode Jenis penelitian yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan. pertama pidana kerja sosial merupakan sanksi alternatif dari pidana penjara singkat/ringan, yang kurang dari enam bulan, dan pidana denda ringan kategori pertama, yaitu maksimal sebesar sepuluh juta rupiah. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pidana kerja sosial dalam RUU KUHP 2017 tidak diperuntukkan dalam kerangka grasi. Pengaturan syarat-syarat khusus dalam penetapan dan penjatuhan pidana kerja sosial dalam RUU KUHP 2017 adalah sebagai berikut: i) bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan pada delik-delik yang tidak telalu berat/delik ringan. Namun, pidana kerja sosial memiliki peluang untuk dijatuhkan pada semua delik, selama tidak ada pengaturan batas minimum ancaman pidana pada suatu delik yg diatur. Kedua, 2.Asimilasi merupakan hak bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan berdasarkan pasal 14 huruf (j) UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengingat tidak semua kabupaten atau kotamadya memiliki LAPAS serta berbagai masalah yang ada maka dari itu RUTAN beralih fungsi menjadi tempat pembinaan narapidana yang berdasarkan PERMEN Hukum dan HAM No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 93, maka penerapan asimilasi narapidana berlaku juga dalam RUTAN.
1995 tentang Pemasyarakatan? Metode Jenis penelitian yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan. pertama pidana kerja sosial merupakan sanksi alternatif dari pidana penjara singkat/ringan, yang kurang dari enam bulan, dan pidana denda ringan kategori pertama, yaitu maksimal sebesar sepuluh juta rupiah. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pidana kerja sosial dalam RUU KUHP 2017 tidak diperuntukkan dalam kerangka grasi. Pengaturan syarat-syarat khusus dalam penetapan dan penjatuhan pidana kerja sosial dalam RUU KUHP 2017 adalah sebagai berikut: i) bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan pada delik-delik yang tidak telalu berat/delik ringan. Namun, pidana kerja sosial memiliki peluang untuk dijatuhkan pada semua delik, selama tidak ada pengaturan batas minimum ancaman pidana pada suatu delik yg diatur. Kedua, 2.Asimilasi merupakan hak bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan berdasarkan pasal 14 huruf (j) UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengingat tidak semua kabupaten atau kotamadya memiliki LAPAS serta berbagai masalah yang ada maka dari itu RUTAN beralih fungsi menjadi tempat pembinaan narapidana yang berdasarkan PERMEN Hukum dan HAM No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 93, maka penerapan asimilasi narapidana berlaku juga dalam RUTAN.
Creator
Arepad Rahmattullah
1880740118
1880740118
Pembimbing
Miko Ardinata, S.H.,M.H
Miko Ardinata, S.H.,M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
UPT PERPUSTAKAAN
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
Abdulkadir Muhammad, 2004, “Hukum dan Penelitian Hukum”, Bandung, PT
Citra Aditya Bakti
Anonimous, 1988 , KUH Pidana, Tim Penerjemahan Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
DjismanSamosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di
Indonesia, Binacipta, Bandung.
F. Gramatika dalam Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem
Hukum Pidana di Indonesia, (Malang: UMM Press),
H.L Packer dalam Jimmly Asshiddiqie, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia, (Bandung: Angkasa.
HC Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta. Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy. 2008, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam penanggulangan Kejahatan Kekerasan.
Medan: Pustaka Bangsa Press.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang
Peter Mahmud Marzuki, 2005, “Penelitian Hukum” Jakarta, Kencana
Soerjono dan Abdurrahman, 2003, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, Rineka Cipta.
Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta, PT
RajaGrafindo Persada.
B. JURNAL
Dede Tri Nugraha Amir, 2017, Studi Perbandingan Sanksi Pidana KerjaSosial Sebagai Alternatif Pidana Perampasan Kemredekaan Jangka Pendek diBelanda dan Inggris Sebagai Upaya PengembanganSistem Pemidanaan diIndonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada.
Ida Ayu Made Merta Dewi, Yuwono, “Relevansi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana”, e-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 04, No. 03, September 2015, hlm. 3.
Lidya Suryani Widayati, “Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Negara Hukum, Vol.3, No.2, Desember 2012, hlm. 202. Lihat juga, Mardjono Reksodiputro, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum (D/H Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1987, hlm. 151.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995, hlm. 139. Lihat juga, Gatot Sugiharto, “Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan
di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol.7, No.1, Februari
2016, hlm. 90-91
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 133, bahwa pengolahan dan analisis data kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada dinamika hubungan antara fenomena yang diamati, dengan menggunakan logika ilmiah, berusaha menjawab pertanyaan penelitian melalui caracara berpikir formal dan argumentatif.
Sani Siti Aisyah, 2018, Pengembangan Ide KerjaSosial Sebagai Bentuk Pidana
Alternatif diIndonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14 No. 1.
Citra Aditya Bakti
Anonimous, 1988 , KUH Pidana, Tim Penerjemahan Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
DjismanSamosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di
Indonesia, Binacipta, Bandung.
F. Gramatika dalam Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem
Hukum Pidana di Indonesia, (Malang: UMM Press),
H.L Packer dalam Jimmly Asshiddiqie, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia, (Bandung: Angkasa.
HC Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta. Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy. 2008, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam penanggulangan Kejahatan Kekerasan.
Medan: Pustaka Bangsa Press.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang
Peter Mahmud Marzuki, 2005, “Penelitian Hukum” Jakarta, Kencana
Soerjono dan Abdurrahman, 2003, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, Rineka Cipta.
Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta, PT
RajaGrafindo Persada.
B. JURNAL
Dede Tri Nugraha Amir, 2017, Studi Perbandingan Sanksi Pidana KerjaSosial Sebagai Alternatif Pidana Perampasan Kemredekaan Jangka Pendek diBelanda dan Inggris Sebagai Upaya PengembanganSistem Pemidanaan diIndonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada.
Ida Ayu Made Merta Dewi, Yuwono, “Relevansi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana”, e-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 04, No. 03, September 2015, hlm. 3.
Lidya Suryani Widayati, “Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Negara Hukum, Vol.3, No.2, Desember 2012, hlm. 202. Lihat juga, Mardjono Reksodiputro, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum (D/H Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1987, hlm. 151.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995, hlm. 139. Lihat juga, Gatot Sugiharto, “Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan
di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol.7, No.1, Februari
2016, hlm. 90-91
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 133, bahwa pengolahan dan analisis data kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada dinamika hubungan antara fenomena yang diamati, dengan menggunakan logika ilmiah, berusaha menjawab pertanyaan penelitian melalui caracara berpikir formal dan argumentatif.
Sani Siti Aisyah, 2018, Pengembangan Ide KerjaSosial Sebagai Bentuk Pidana
Alternatif diIndonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14 No. 1.
Collection
Citation
Arepad Rahmattullah
1880740118
and Pembimbing
Miko Ardinata, S.H.,M.H, “PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI SUATU PENANGGULANGAN OVERCROWDING LAPAS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN
1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3231.
1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3231.