ANALISIS PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
(Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu)
Dublin Core
Title
ANALISIS PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
(Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu)
(Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu)
Description
Balai Pemasyarakatan adalah merupakan sebuah unit pelaksana teknis bimbingan kemasyarakatan yang berupa sistem kemasyarakatan dalam tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan terhadap pelanggaran hukum. Sistem peradilan pidana adalah merupakan suatu keseluruhan yang terangkai yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan secara fungsional. Tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial). Anak sebagai pelaku maksudnya adalah anak yang telah terbukti melakukan tindak pidana dan sudah di proses oleh hukum. Anak sebagai pelaku bisa disebut juga sebagai narapidana karena sama-sama kehilangan kemerdekaan setelah melakukan tindak pidana dan sama-sama menjalani hukuman yang telah diputus di pengadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana peranan dan permasalahan kedua yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penghambat bagi Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu dalam menjalankan perananannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu suatu metode yang menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian peranan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu dalam proses peradilan pidana terhadap anak sebagai pelaku yaitu mendampingi anak mulai dari tahap penyelidikan sampai ke tahap pelaksanaan putusan hakim. Selanjutnya yang menjadi faktor penghambat dalam menjalankan peranannya yaitu lambatnya koordinasi antara penyidik ke pihak bapas, jangka waktu penelitian terlalu cepat dan dari pihak keluarga anak yang tidak ingin berurusan dengan hukum.
Creator
PARID HAPIZ ALFARISI
NPM. 1880740033
NPM. 1880740033
Pembimbing
Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H
Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
05 DESEMBER 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, ed. ke-1, Akademika Pressindo, Jakarta, 2005.
Arlin Joemka Saputra. Skripsi. Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Kasus Secara Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Fakultas Hukum:Universitas Hasanuddin.
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,Bandung : Dipenogoro,
2003.
Djamil, Nasir M .Anak Bukan Untuk Dihukum , Jakarta: Sinar Grafika.2013. Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta 2000
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak
Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Ismala Dewi, Sistem Peradilan Pidana Anak. P3DI Setjen DPR RI:Azza
Grafika.2015
Ismi Dwi A Nurhaeni, Dkk, 2010. Kajian Anak Yang Berhadapan Dengan
Hukum(ABH) Di Provinsi Jawa Tengah.
Jujun J. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2005. Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya,1991. Maidin Gultom,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak”. Bandung: Refika
Aditama.2015.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol.2017.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro
Semarang, 1995.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta. UII Press.
2011.
Sholeh Soeaidy, Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV.
Novindo Pustaka Mandiri.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.1996.
Suharsimi Harikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta 2002.
Suryono Soekatno,Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.1975.
Wagiati Soetodjo,“Hukum Pidana Anak”. Bandung : Refika Aditama.2005.
Widyanti Ninik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahan, Jakarta:Bumi
Aksara. 1987.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel & Jurnal :
Arlin Joemka Saputra. Skripsi. Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Kasus Secara Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Fakultas Hukum:Universitas Hasanuddin. 2016.
Dini Wahyuni Harahap, Sistem Peradilan Pidana Yang Edukatif Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana (Studi di Kabupaten Simalungun), Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1
Februari 2008
Nevey Varida Ariani,Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak, Jurnal Media Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemeterian Hukum dan HAM RI, Jakarta.2015.
Okky Chahyo Nugroho. Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM Volume 8, Nomor 2, Desember 2017.
Picta Dhody Phutranto, Skripsi. Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Terhadap Anak Nakal Di Balai Pemasyarakatan Surakarta. Fakultas Hukum :Universitas Sebelas Maret Surakarta.2019
Riska oktavia, Skripsi.Peranan Bapas Dalam Proses Peradilan Pidana Terhadap anak Sebagai Pelaku. Fakultas Hukum:Universitas Sriwijaya. 2006.
Widyanti Ninik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahan, Jakarta:Bumi
Aksara. 1987.
Widodo,Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Urgensi dan Implikasinya, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 2, Desember 2015, Universitas Wisnuwardhana, Malang.2015.
Zulfikar Judge, Kedudukan Anak Yang Berkaitan Dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum. Vol.23. Nomor 4, Desember.2014.Universitas Esa
Arlin Joemka Saputra. Skripsi. Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Kasus Secara Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Fakultas Hukum:Universitas Hasanuddin.
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,Bandung : Dipenogoro,
2003.
Djamil, Nasir M .Anak Bukan Untuk Dihukum , Jakarta: Sinar Grafika.2013. Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta 2000
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak
Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Ismala Dewi, Sistem Peradilan Pidana Anak. P3DI Setjen DPR RI:Azza
Grafika.2015
Ismi Dwi A Nurhaeni, Dkk, 2010. Kajian Anak Yang Berhadapan Dengan
Hukum(ABH) Di Provinsi Jawa Tengah.
Jujun J. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2005. Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya,1991. Maidin Gultom,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak”. Bandung: Refika
Aditama.2015.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol.2017.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro
Semarang, 1995.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta. UII Press.
2011.
Sholeh Soeaidy, Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV.
Novindo Pustaka Mandiri.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.1996.
Suharsimi Harikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta 2002.
Suryono Soekatno,Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.1975.
Wagiati Soetodjo,“Hukum Pidana Anak”. Bandung : Refika Aditama.2005.
Widyanti Ninik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahan, Jakarta:Bumi
Aksara. 1987.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel & Jurnal :
Arlin Joemka Saputra. Skripsi. Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Kasus Secara Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Fakultas Hukum:Universitas Hasanuddin. 2016.
Dini Wahyuni Harahap, Sistem Peradilan Pidana Yang Edukatif Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana (Studi di Kabupaten Simalungun), Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1
Februari 2008
Nevey Varida Ariani,Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak, Jurnal Media Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemeterian Hukum dan HAM RI, Jakarta.2015.
Okky Chahyo Nugroho. Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM Volume 8, Nomor 2, Desember 2017.
Picta Dhody Phutranto, Skripsi. Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Terhadap Anak Nakal Di Balai Pemasyarakatan Surakarta. Fakultas Hukum :Universitas Sebelas Maret Surakarta.2019
Riska oktavia, Skripsi.Peranan Bapas Dalam Proses Peradilan Pidana Terhadap anak Sebagai Pelaku. Fakultas Hukum:Universitas Sriwijaya. 2006.
Widyanti Ninik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahan, Jakarta:Bumi
Aksara. 1987.
Widodo,Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Urgensi dan Implikasinya, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 2, Desember 2015, Universitas Wisnuwardhana, Malang.2015.
Zulfikar Judge, Kedudukan Anak Yang Berkaitan Dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum. Vol.23. Nomor 4, Desember.2014.Universitas Esa
Collection
Citation
PARID HAPIZ ALFARISI
NPM. 1880740033
and Pembimbing
Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H, “ANALISIS PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
(Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3234.
(Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3234.