PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN MECOAK TUMBANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI PETULAI SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN MECOAK TUMBANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI PETULAI SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG

Description

Penerapan sanksi adat perkawinan mecoak tumbang menurut hukum adat
Rejang di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan Penelitian ini adalah: (1)Untuk
mengetahui Bagaimana pelaksanaan sanksi adat Perkawinan Satu poyang
(Mecoak Tumbang) dalam suku Rejang di Petulai selupu Rejang, Kabupaten
Rejang Lebong. dan (2) Untuk mengetahui Bagaimana faktor penghambat
terjadinya sanksi perkawinan mecoak Tumbang pada masyarakat adat Petulai
selupu Rejang kabupaten Rejang Lebong. Jenis Penelitian ini adalah
penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Lalu data
tersebut dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian ini
menunjukkan: (1) tata cara pelaksanaan sanksi adat perkawinan satu poyang
yang meliputi, waktu, Tempat,hal yang perlu dipersiapkan, Pihak yang
terlibat,hingga putusan pemberian sanksi, (2)faktor penghambat terjadinya
sanksi perkawinan mecoak Tumbang yaitu kurangnya sosialisasi mengenai
penerapan sanksi adat perkawinan mecoak tumbang, Faktor penghambat dari
pihak lembaga adat atau Badan musyawarah adat kurang mempunyai
kekuatan hukum dalam penegakan sanksi dikarenakan tidak mempunyai daya
paksa yang menyebabkan kewenangan lemah, Faktor penghambat dari pihak
pelanggar adat atau keluarga pelaku keputusan diambil melalui musyawarah
adat terhadap pelaporan atau pengaduan tetapi adakalanya usaha tersebut
mengalami hambatan dimana keluarganya tidak mau tahu dengan perbuatan
yang dilanggar oleh anggota keluarganya bahkan keluarga menutup mata dan
menganggap itu sesuatu yang aneh. Dan juga kurangnya generasi muda
setempat (Rejang) yang menghargai nilai-nilai tradisional (adat-istiadat) yang
terkandung dalam segala aspek perkawinan berkurangnya penghargaan
terhadap nilai-nilai adat menyebabkan generasi setempat enggan
melaksanakan berbagai aturan adat dan akhirnya meninggalkan hukum adat
yang dulunya sangat kental dalam mengatur berbagai kehidupan sosial
masyarakat setempat.

Creator

HIKMAH DILA HASANAH
1880740056
Pembimbing :
Dr. Sinung Mufti Hangabei S.H.,M.H

Source

HUKUM


Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Identifier

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat.2008.Jakarta: Kencana Prenanda Media
Group.
Abdullah Siddik.1996. Sejarah Bengkulu 1500-1990 Jakarta:Balai Pustaka.
Amirul Hadi dan Haryono, 1998. Metodologi Penelitian Pendidikan Bandung:
CV Pustaka Setia.
Anto Soemarman. 2005. Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang
Jakarta: Adicita Karya Nusa.
Budaya Rejang.2020. sistem kekerabatan. Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Bushar Muhammad. 1998. Pengantar Hukum Adat.Jakarta: Pradnya Paramitha.
Cornelis van Vollenhoven. 1913. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie, Leiden..
diakses tanggal 09 desember 2021
Ekorusyono.2013. Kebudayaan Rejang. Yogyakarta: Litera
Hilman Hadikusuma. 1986. Antropologi Hukum Indonesia Bandung: Alumni.
Hilman Hadikusuma. 1997 Hukum Kekerabatan Adat,Jakarta:Fajar Agung.
Hilman Hadikusuma.1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Hukum Adat Rejang.2013. Laporan proses Konsultasi Publik Draf Ranperda
Peradilan Adat. Bengkulu:Akar Foundation
63
Jaspan, Mervyn A. (1984). "Materials for a Rejang-Indonesian-English
Dictionary". Dalam Stokhof, W. A. L. Materials in Languages of Indonesia,
No. 27. PACIFIC LINGUISTICS Series D - No. 58. Canberra: Department
of Linguistics, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian
National University.
Koentjaradiningrat, 2009 Pengantar Ilmu Antropologi Jakarta: Rineka Cipta
M Luthfi Chakim.“Perkawinan menurut hukum adat dan menurut hukum
islam”.melalui http://www.lutfichakim.com/2012/01/Perkawinan-menuruthukum-adat di akses tanggal 09 desember 2021
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. dualisme penelitian Hukum Normatif
dan Empiris. Yogyakarta: pustaka pelajar.
Penerapan dan Pengakuan di Indonesia melalui Hukum Adat – Penerapan dan
Pengakuan di Indonesia (rimbakita.com) ,diakses tanggal 09 desember 2021
Pramasti Ayu koesdinar,Hukum Adat Rejang.2021.Catatan Riset Aksi Meniti Jalan
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang.Bengkulu :Akar Foundation
Qodratilah Taqdir Meity.2011. Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar. Jakatra:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
R. Abdoel Djamali.2003. Pengantar Hukum Indonesia Jakarta: Raja Grafindo.
Sejarah Rejang Lebong melalui https://www.Rejanglebongkab.go.id/sejarahRejang-lebong,
Sistem Perkawinan Hukum Adat melalui http”//serba-makalah.blogspot.co.id
diakses tanggal 09 desember 2021
Soedharyo Soimin.2004. Hukum Orang dan Keluarga. Perspektif Hukum Perdata
Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar
Grafika
Soerjono Soekanto. 2008. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono soekanto.1983. pengantar penelitian hukum jakarta: UI Prees. h.51.
Sutrisno Hadi,1989, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Collection

Citation

HIKMAH DILA HASANAH 1880740056 and Pembimbing : Dr. Sinung Mufti Hangabei S.H.,M.H, “PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN MECOAK TUMBANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI PETULAI SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3332.