PERJANJIAN KERJASAMA KEFARMASIAN (ANALISIS PERJANJIAN ANTARA APOTEK SABITAH FARMA BENGKULU DENGAN DOKTER PRAKTIK)

Dublin Core

Title

PERJANJIAN KERJASAMA KEFARMASIAN (ANALISIS PERJANJIAN ANTARA APOTEK SABITAH FARMA BENGKULU DENGAN DOKTER PRAKTIK)

Description

Perjanjian kerjasama yang menjadi objek penelitian ini adalah perjanjian kerjasama timbal balik dalam bidang kefarmasian, yaitu perjanjian kerjasama yang mengatur bahwa apotek Sabitah Farma menyediakan sarana kefarmasian dalam bentuk obat maupun penunjang lainnya untuk pasien dokter praktek dan setiap pelayanan yang dilakukan oleh apotek Sabitah Farma dikenakan biaya yang sudah disepakati para pihak, yaitu harga obat sesuai dengan harga apotek, dan biaya obat akan diajukan oleh pihak apotek dan dibebankan langsung kepada pihak dokter praktek atas setiap penyediaan produk kefarmasian. Rumusan masalah penelitian ini adalah. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek (PSA) apotek Sabitah Farma dengan dokter praktek dan Bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi sengketa atau wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek (PSA) apotek Sabitah Farma dengan dokter praktek? Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek (PSA) apotek Sabitah Farma dengan dokter praktek. Untuk mengetahui bentuk penyelesaian apabila terjadi sengketa atau wanprestasi dalam Perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek (PSA) apotek Sabitah Farma dengan dokter praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerjasama antara Apotek Sabitah Farma dengan Dokter dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama secara tertulis mengenai kerjasama pelayanan kesehatan atau perjanjian kerjasama kefarmasian dengan jangka waktu yang telah ditentukan yaitu selama satu tahun. Selama perjanjian kerjsama antara Apotek Sabitah Farma dan Praktek Dokter berlangsung belum pernah terjadi wanprestasi. Namun jika terjadi wanprestasi maka penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi perselisihan/sengketa antara Apotek Sabitha Farma dengan Dokter, berdasarkan perjanjian kerjasama di Apotek Sabitha Farma adalah dilakukan dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan secara non litigasi berdasarkan Pasal yang telah tertera dalam Perjanjian Kerjasama.

Creator

NAMA : ASEP FAHRODI
NPM. : 1880740127
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004
Bambang Setiawan, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Sarana Apotek (Psa) Dengan Apoteker Pengelola Apotek (Apa) Di Kota Semarang. 2007.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2004.
Bambang Surono, Nanik Sutarni, Joko Mardiyanto.Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek Terhadap Tindakan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Dengan Pemilik Sarana Apotek. Jurnal Bedah Hukum Universitas Boyolali. 2020
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Budi Harry Prima. Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Apoteker Dengan Pemilik Sarana Apotek Ditinjau Dari Hukum Perikatan. 2010
Dedi Afandi, dkk. Trilogi Buku Ajar Praktek Kedokteran. Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2021.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikhtisar Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Dewa Ayu Mas Candra Pramadianthi, dkk. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Klinik Kesehatan Padma Bahtera Medical Centre Denpasar Dengan Dokter. Program Kekhususan Hukum Bisnis. Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Permata Press.
Mulyana Dedi, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
Neng Yani, 2018. Hukum Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotek.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.
Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas hukum perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000
Rudi Iskonjaya, “Perjanjian Kerjasama Antara PT. GayaTRI Indah Kentjana dan CV Etnindo Tama Mengenai Pembuatan Patok di Provinsi Jawa Barat dan Banten dihubungkan Dengan Buku III KUHPErdata.Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. 2008
Salim, Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Soerjono Soekanto., Aspek Hukum Apotek Dan Apoteker, Bandung: CV. Mandar Maju, , 1990
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI, 1982.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Wila Chadrawila Supriadi, , Hukum Kedokteran, Bandung: CV Mandar Maju, 2001

Collection

Citation

NAMA : ASEP FAHRODI NPM. : 1880740127 and Pembimbing : Hendi Sastra Putra, SH, M.H, “PERJANJIAN KERJASAMA KEFARMASIAN (ANALISIS PERJANJIAN ANTARA APOTEK SABITAH FARMA BENGKULU DENGAN DOKTER PRAKTIK),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3331.