TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYELENGGARAKAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANNA NO 22/PID.SUS/2019/PN MNA)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYELENGGARAKAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANNA NO 22/PID.SUS/2019/PN MNA)

Description

Kebutuhan akan komunikasi sangat diperlukan untuk suatu interaksi antar individu
maupun interaksi yang terjadi dalam skala yang lebih besar, yaitu interaksi yang
terjadi antara pihak-pihak sebab komunikasi yang terjadi dalam suatu interaksi tidak
hanya melibatkan satu pihak saja tetapi juga ada pihak lainnya. Tujuan tinjauan ini
adalah 1). Untuk melihat apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor 22/ Pid.Sus/2019/PN Mna tentang tindak pidana
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin, 2) Untuk melihat bagaimana
penerapan hukum formil dalam memutus perkara Nomor 22/ Pid.Sus/2019/PN Mna
tentang tindak pidana menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin. Metode
penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian
perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil
penelitian dalam kasus ini, yang menjadi dasar putusan hakim Nomor
22/Pid.Sus/2019/PN Mna adalah Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 47 Undang- undang RI Nomor
36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Mencermati isi surat dakwaan dalam
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin, penulis tidak menemukan
adanya kesalahan dan syarat formil sudah terpenuhi.

Creator

Ilham Anwar Zuhri
1780740141
Pembimbing
Mikho Ardinata, S.H., M.H,

Source

HUKUM


Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Identifier

A. Buku
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelset Pidana, TeoriTeori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana,Jakarta: PT Raja
Grafindo.
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana.
Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo
Persada.
Bambang Sutiyoso, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di
Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Burhan Bugis (ED), 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Raja
Grafindo Jakarta.
Dr. Agus Budiono, 2016, Slide Kuliah Metode Penelitian Hukum di Magister
Kenotariatan Universitas Pelita Harapan, Jakarta: Universitas Pelita
Harapan.
Edmon Makarim, 2004, Sekilas Perkembangan Teknologi Sistem Informasi Dan
Komunikasi dalam Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Fuady Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Harkristuti Harksnowo, 2003, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: suatu gugatan
terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, dalam majalah
KHN Newsletter, Edisi April, Jakarta: KHN.
Ishak, 2017, Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis, Serta
Desertasi), Bandung, Alfabeta.
Laden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar
Grafika.
Laden Marpaung, 2009, Asas, Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar
Grafika.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar
Grafika.
M. Yahya Harahap, 2010, Hukum Acara Pidana, Cet. 8, Sinar Grafika, Jakarta.
Maksum, Ali, 2011, Pluralisme dan Multikulturalisme,(Malang:Aditya Media
Publishing).
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Bandung: Alumni.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung.
O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media.
P.A.F. Lamintang, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar
Baru.
Ranidar Darwis, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi
Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Bandung: Departemen
Pendidikan Indonesia UPI.
Said Sampara dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Sudarto, 2012,Hukum Pidana I,Semarang: Yayasan Sudarto.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, dalam
Antonius Sudirman, Bandung: Citra Aditya Bakti.
, 2009, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara
Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi
Pustaka.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.
, 2013, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung:
PT. Refika Aditama
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undnag 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
KM Perhubungan No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimanadiubah terakhir kali dengan Permenkominfo
No. .31/PER/M.KOMINFO/09/2008
Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sebagai
mana diubah terakhir kali dengan permenkominfo
No.16/PER/M.KOMINFO/10/2010\
C. Artikel/ Karya Ilmiah
Definisi Jaringan Telekomunikasi Menurup Para Ahl, Di Unduh pada tanggal 24
Januari 2021 dari https://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2012-1-
00957-IF%20Bab2001.pdf
Wikipedia, Definisi Bangsa Menurut Ahli, Di Unduh pada tanggal 24 januari 2021
darihttps://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa

Collection

Citation

Ilham Anwar Zuhri 1780740141 and Pembimbing Mikho Ardinata, S.H., M.H,, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYELENGGARAKAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANNA NO 22/PID.SUS/2019/PN MNA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3330.