PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DITINJAUDARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Dublin Core
Title
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DITINJAUDARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Description
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengatahui, menganalisa dan menjelaskan sistem jual beli online yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganganserta untuk mengatahui, menganalisa dan menjelaskan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online DitinjauDari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa sistem jual beli online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur secara jelas bagaimana mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi oleh penjual dan pembeli berdasarkan sistematika yang telah dibuat dan disusun oleh pemerintah, yang diatur dalam pasal 65 dan 66. dengan sistem jual beli online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terdiri dari sistem elektronik/ aplikasi yang sesuai dengan ketentuan, penjual, pembeli, data dan informasi, barang, kesepakatan, transaksi dan pengawasan. Sistem jual beli online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menitik beratkan pada sistem elektronik atau aplikasi yang tervalidasai atau terdaftar dan sesuai dengan ketentuan, dimana dalam transaksijual beli online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dilengkapi dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan. Perlindungan hukum bagi konsumen jual beli online ditinjaudari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan telah memberikan perlindungan kepada hak asasi yang dirugikan dalam hal ini adalah konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi online. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juga mencantumkan upaya-upaya perlindungan hukum diantaranya adalah upaya pengawasan terhadap transaksi jual beli online, upaya pengawasan legalitas pelaku usaha e-commerce, upaya penegakan hukum serta upaya memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan.Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menganut perlindungan yang bersifat preventif dan Perlindungan refresif dimana hal tersebut dapat terlihat dalam isi Pasal 65 ayat (1) sampai dengan (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan akan tetapi perlindungan represif ini masih dirasa belum optimal karena sanksi yang diberikan hanya pencabutan izin.
Creator
AMRUN ISMAIL
NPM: 1680740116
NPM: 1680740116
Pembimbing:
Dr. JT. Pareke, S. H, M. H
Dr. JT. Pareke, S. H, M. H
Penguji 1:
Hendri Padmi, S. H, M. H
Hendri Padmi, S. H, M. H
Penguji 2:
Betra Sutrianti, S. H, M. H
Betra Sutrianti, S. H, M. H
Source
Ilmu Hukum
Bagian Perdata
Bagian Perdata
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
15 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A.Buku Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung Achmad Ali, 2013, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencanadamedia Group, Jakarta A. Halim Barkahtullah, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta Amir Syarifudin, 2003, Garis-garis Besar Fiqih, Kencana, Jakarta Arip Purkon, 2014,Bisnis Online Syari’ah: Meraup Harta Berkah Dan Berlimpah Via Internet,Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Bahder Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,Mandar Maju, Bandung Celina Tri Cristiany, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta Djam’an Santori, Aan Komariah, 2015,Metode Penelitian Kualitatif ,ALFABETA, Bandung Haris Faulidi Asnawi, 2004 , Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI, Yogyakarta, H. Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani, 2013,Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT. Raja Grafindo, JakartaIman Sjahputra, 2010, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, PT.ALUMNI, Bandung,Janus Sidalabok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, MedanM. Marwan dan Jimmy. P, , 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher,Surabaya Muhammad, dkk, 2002, Visi Al-Qur‟an Tentang Etika dan Bisnis, Salemba Diniyah, Jakarta Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, JakartaRianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, JakartaRudyanti Dorotea Tobing1,2014, Hukum Perjanjian Kredit, Laksbang Grafika, Yogyakarta-------------, 2015, Aspek-Aspek Hukum Bisnis Pengertian,Asas,Teori dan Praktik, Laksbang Justitia, surabayaSalim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta Shidarta, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, ----------, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, JakartaSoerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UIP, Jakarta Sohari Sahrani, 2011, Ru‟fah Abdullah, Fikih Muamalah,Bogor Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Suharnoko, 2008,Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, JakartaSukarmi, 2008, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung, Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi, 2019,Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu.Zaeni Asyhadie, 2014, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia ,Rajawali Pers, Jakarta.B.Peraturan Peundang-undanganUndang-Undang Dasar 1945Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenC.Artikel/ Karya Ilmiah
Anonim”,http://klinikhukumku.blogspot.co.id/2012/07/jual-beli-menurut-perspektif-hukum.html,, (14:13).Deky Pariadi, 2018, Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum & Pembangunan48 No. 3,Didi Achjari, 2000, Potensi Manfaat Dan Problem Di E-Commerce, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 15, No. 3, 388 –395, Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen (Problematika Kedudukan dan Kekuatan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang,Shabur Miftah Maulana dkk, Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 29 No.1 Desember 2015, https://media.neliti.com/media/publications/86512-ID-none.pdf, diakses pada tanggal 10 April 2020 Pukul 20:00 WIBT.Kearney, 2015,“Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN”, CIMB ASEAN Research Institute D.Internethttps://www.liputan6.com/bisnis/read/2478076/kasus-penipuan-online-terjadi-lagi-kerugian-hingga-miliarandiakses pada tanggal 13Pukul 20.00 WIB Januari 2020http://tribratanewsbengkulu.com/polda-bengkulu-terima-laporan-2-kasus-penipuan-jual-beli-online/diakses pada tanggal 13Pukul 20.00 WIB Januari 2020http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10717/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y, diakses pada tanggal 13 Januari 2020 Pukul 21.00 WIBhttp://ylki.or.id/2017/03/siaran-pers-ylki-konsumen-belum-terlindungi-di-era-ekonomi-digital/diakses pada tanggal 20 April 2020http://digilib.unila.ac.id/14272/13/BAB%20II.pdf, didownload Pada tanggal 20 April 2020 Pukul 20.00 WIB
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, JakartaRianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, JakartaRudyanti Dorotea Tobing1,2014, Hukum Perjanjian Kredit, Laksbang Grafika, Yogyakarta-------------, 2015, Aspek-Aspek Hukum Bisnis Pengertian,Asas,Teori dan Praktik, Laksbang Justitia, surabayaSalim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta Shidarta, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, ----------, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, JakartaSoerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UIP, Jakarta Sohari Sahrani, 2011, Ru‟fah Abdullah, Fikih Muamalah,Bogor Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Suharnoko, 2008,Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, JakartaSukarmi, 2008, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung, Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi, 2019,Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu.Zaeni Asyhadie, 2014, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia ,Rajawali Pers, Jakarta.B.Peraturan Peundang-undanganUndang-Undang Dasar 1945Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenC.Artikel/ Karya Ilmiah
Anonim”,http://klinikhukumku.blogspot.co.id/2012/07/jual-beli-menurut-perspektif-hukum.html,, (14:13).Deky Pariadi, 2018, Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum & Pembangunan48 No. 3,Didi Achjari, 2000, Potensi Manfaat Dan Problem Di E-Commerce, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 15, No. 3, 388 –395, Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen (Problematika Kedudukan dan Kekuatan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang,Shabur Miftah Maulana dkk, Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 29 No.1 Desember 2015, https://media.neliti.com/media/publications/86512-ID-none.pdf, diakses pada tanggal 10 April 2020 Pukul 20:00 WIBT.Kearney, 2015,“Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN”, CIMB ASEAN Research Institute D.Internethttps://www.liputan6.com/bisnis/read/2478076/kasus-penipuan-online-terjadi-lagi-kerugian-hingga-miliarandiakses pada tanggal 13Pukul 20.00 WIB Januari 2020http://tribratanewsbengkulu.com/polda-bengkulu-terima-laporan-2-kasus-penipuan-jual-beli-online/diakses pada tanggal 13Pukul 20.00 WIB Januari 2020http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10717/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y, diakses pada tanggal 13 Januari 2020 Pukul 21.00 WIBhttp://ylki.or.id/2017/03/siaran-pers-ylki-konsumen-belum-terlindungi-di-era-ekonomi-digital/diakses pada tanggal 20 April 2020http://digilib.unila.ac.id/14272/13/BAB%20II.pdf, didownload Pada tanggal 20 April 2020 Pukul 20.00 WIB
Collection
Citation
AMRUN ISMAIL
NPM: 1680740116 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DITINJAUDARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/415.