MEDIASI PENAL TERHADAP PERKARATINDAK PIDANA UMUM OLEH KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESBENGKULU
Dublin Core
Title
MEDIASI PENAL TERHADAP PERKARATINDAK PIDANA UMUM OLEH KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESBENGKULU
Description
Penyelesaianhukum perkara Pidana melalui mediasi bersifat memberikan penyelesaian sengketa hukum antara dua belah pihak yang terbaik, dimana para pihak tidak ada yang menang dan kalah sehingga sengketa tidak berlangsung lama dan berlarut-larut serta dapat memperbaiki hubungan antar para pihak yang bersengketa. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui penerapan Mediasi penal Terhadap Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Polres Bengkulu (2). Untuk mengetahui dan menganalisishambatan Kepolisian dalam Menerapkan Mediasi Penal Terhadap Tindak Pidana Umum Di Wilayah Hukum Polres Bengkulu.Jenis Penelitian ini adalahpenelitian Normatif Empiris, merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap informandan pengumpulan data sekunder. Hasil Penelitian ini Menunjukan : (1). Pelaksanaan mediasi penal terhadap pelaku tindak pidana oleh Sat Reskrimum Polres Bengkulu berdasarkan hasil wawancara dengan informan dapat dijelaskan bahwa pihak Kepolisian sudah menerapkan hukum yang berdasarkan peran fungsi dan wewenang Kepolisiandalam melaksanakan penyelesaian perkara pidana melalui jalur restorative justiceatau mediasi penal. Dalam penegakan hukum itu, sebenarnya penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa pengesampingan perkara atau menyelesaikannya tanpa melanjutkan ke tahap selanjutnya (penyelesaian di luar pengadilan). (2). Faktor Penghambat penerapan Mediasi Penal Terhadap Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Polres Bengkulu terdiri dari : Faktor Internal, Pertama, Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga Sat Reskrimum Polres Bengkulu harus menjalankan kewenangan yang ada yaitu diskresi. Kedua, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian Sat Reskrimum Polres Bengkulumengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat. Faktor Eksternal, yakni faktor-faktor dari luar penegak hukum yang mempengaruhi penerapan mediasipenal.
Creator
Anggiat Akbar Dalimunthe
NPM: 1580740109
NPM: 1580740109
Pembimbing:
Mikho Ardinata,SH.,MH
Mikho Ardinata,SH.,MH
Penguji 1:
Dr. JT Pareke, SH.,MH
Dr. JT Pareke, SH.,MH
Penguji 2:
Dr. JT Pareke, SH.,MH
Dr. JT Pareke, SH.,MH
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
15 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A.Buku-bukuBarda Nawawi Arief, 2010, Mediasi penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister.Budi Agus Riswandi, 2005, Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Jala Permata Aksara.Dalam Suyud Margono, 2000, ADR dan Arbitrase Proses pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta:Ghalia IndonesiaEva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakkan Hukum Pidana.Depok: Disertasi FH UI.. 2011. Pergeseran paradigma pemidanaan, Bandung: Lubuk AgungFaisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta: Rangkang EducationGatot Soemartono.2006. Abitrase dan Mediasi Di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka UtamaKhotbul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.Lamintang P.A.F,1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar BaruLysa Anggrayni, 2016, Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1MarkasBesarKepolisianNegaraRepublikIndonesia,2006,PolmasSebagaiImplementasiComunityPolicing Bagaimana Menerapkannya.
Muhammad Ainul Syamsu., 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta: PT Kharisma Putra UtamaM. Ilmi Arrafi, 2014, Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak pidana Trafficking yang Merampas Anak sebagai jaminan utang, Lampung: FH Unila.Mudzakkir. 2013. Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai RestoratifJustice dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Jakarta: Universitas HasanuddinRidwan HR.,2010, Hukum Administrasi Negara,Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaSadjijono,2009,MemahamiHukumKepolisian,S u r a b a y a : Laksbang.SatjiptoRaharjo,2007, MembangunPolisisipil,PerspektifHukum,Sosial,danKemasyarakatan,Jakarta: PTKompasMediaNusantara.Sitompul,2000,BeberapaTugasDanPerananPolri,Jakarta: CV.WanthyJaya.Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta: Muhammadiyah University PersWirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Refika Aditama.B.Perundang-UndanganKitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002tentang KepolisianNegara Republik IndonesiaC.JurnalDenni Syefriadi, 2019, Jurnal Skripsi Mediasi Penal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Oleh Bhabinkamtbmas di Wilayah Hukum Polsek Kaur Tengah,UNIHAZ, BengkuluNico Setiawan,2015,Jurnal Polisi Masa Depan, Jakarta
Novaria Indah Setiarini, 2018, Jurnal Skripsi, Kinerja Bhabinkamtibmas Dalam Penerapan Polmas Pada Polsek Sukarame, Universitas Lampung, Bandar LampungYudi Krismen,2019,Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Dalam Kejahatan Ekonomi, Volume 4, No 1, Jurnal Ilmu HukumBarda Nawawi,2016, Jurnal Ilmiah, Mediasi Penal: penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, Jakarta
Muhammad Ainul Syamsu., 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta: PT Kharisma Putra UtamaM. Ilmi Arrafi, 2014, Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak pidana Trafficking yang Merampas Anak sebagai jaminan utang, Lampung: FH Unila.Mudzakkir. 2013. Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai RestoratifJustice dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Jakarta: Universitas HasanuddinRidwan HR.,2010, Hukum Administrasi Negara,Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaSadjijono,2009,MemahamiHukumKepolisian,S u r a b a y a : Laksbang.SatjiptoRaharjo,2007, MembangunPolisisipil,PerspektifHukum,Sosial,danKemasyarakatan,Jakarta: PTKompasMediaNusantara.Sitompul,2000,BeberapaTugasDanPerananPolri,Jakarta: CV.WanthyJaya.Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta: Muhammadiyah University PersWirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Refika Aditama.B.Perundang-UndanganKitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002tentang KepolisianNegara Republik IndonesiaC.JurnalDenni Syefriadi, 2019, Jurnal Skripsi Mediasi Penal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Oleh Bhabinkamtbmas di Wilayah Hukum Polsek Kaur Tengah,UNIHAZ, BengkuluNico Setiawan,2015,Jurnal Polisi Masa Depan, Jakarta
Novaria Indah Setiarini, 2018, Jurnal Skripsi, Kinerja Bhabinkamtibmas Dalam Penerapan Polmas Pada Polsek Sukarame, Universitas Lampung, Bandar LampungYudi Krismen,2019,Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Dalam Kejahatan Ekonomi, Volume 4, No 1, Jurnal Ilmu HukumBarda Nawawi,2016, Jurnal Ilmiah, Mediasi Penal: penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, Jakarta
Collection
Citation
Anggiat Akbar Dalimunthe
NPM: 1580740109 et al., “MEDIASI PENAL TERHADAP PERKARATINDAK PIDANA UMUM OLEH KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESBENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/416.