PENGELOLAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)
Dublin Core
Title
PENGELOLAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)
Description
Pengelolaan barang bukti dalam proses penyelesaian perkara pidana di Polda Bengkulu adalah tata cara atau proses penerimaan ,penyimpanan, pengamanan, perawatan ,pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus barang bukti yang sesuai dengan perkap no 8 tahun 2014. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui masalah dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana di polda Bengkulu dan mengetahui cara untuk menanggulangi permasalah dalam pengelolaan barang bukti di Polda Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian yuridis empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisikmaupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu tempat peyimpanan barang bukti yang kurang memadai,tidak ada anggota penjagaan barang bukti, tidak dilengkapinya gedung barang bukti dengan kamera pengawas dan alat penunjang kerja lainya,,kurangnya koordinasi antara penyidik dan pengemban fungsi pengelolaan barang bukti polda bengkulu dalam hal pemusnahan barang bukti,serta tidak ada publikasi terkait barang bukti yang disita dan diamankan kepolisian di media internet. Penanggulangan masalah dalam pengelolaanbarang bukti yaitu perlu peran aktif penyidik dalam menyerahkan barang bukti yang disita ke subdirektorat barang bukti serta ruang penyimpanan yang memadai sehingga penerimaan barang bukti dapat dilaksanakan dengan maksimal,adanya alokasi anggaran untuk pengamanan dan perawatan barang bukti,penambahan anggota untuk pengamanan dan perawatan barang bukti,adanya kamera pengawas(CCTV) dan alat penunjang kerja lainnya,di buat agenda atau kegiatan gelar barang bukti yang ditampilkan di depan umum atau di keramaian masyarakat sehingga ada upaya pengemban fungsi pengelolaan barang bukti untuk melakukan tugas pengeluaran barang bukti guna keperluan pinjam pakai atau untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak,perlu dibuat website atau situs tentang barang bukti di Polda Bengkulu dari proses penerimaan sampai pengeluaran barang bukti agar dapat diketahui masyarakat barang bukti apa saja yang disita.
Creator
RIDHO RAHMAT RIADI
NPM: 1680740105
NPM: 1680740105
Pembimbing:
Betra Sarianti, S. H, M. H
Betra Sarianti, S. H, M. H
Penguji 1:
Hendri Padmi, S. H, M. H
Hendri Padmi, S. H, M. H
Penguji 2:
Hendi Sastra putra, S. H, M. H
Hendi Sastra putra, S. H, M. H
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
15 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A.BUKU-BUKU1.Afiah,Ratna Nurul,1988, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta, Kepala Pusat Penelitian Dan Prngembangan Kejaksaan Agung, 2.Ansori, sabuan dkk,1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa Bandung, Bandung, 3.Ashshofa,Burhan.2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta..4.Bunguin,Burhan,2003,Analisis Data Penelitian Kualitatif,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 5.Chazawi,Adami. 2002,.Pelajaran Hukum Pidana Bagian I.Jakarta: RajaGrafindo Persada6.Effendi,Rusli.1986,Asas Asas hukum pidana.Jakarta ; Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia 7.Fajar,Mukti dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta,Cet.III, Pustaka Pelajar, 8.Hamzah, Andi.2009,Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinergi Grafika9.Harahap,M. Yahya 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika.10.Harahap,M. Yahya,.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika 11.Harahap, Yahya.2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP(Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta,Sinar Grafika, 12.Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Jakarta ; Sinar Grafika13.Irsan,Koesparmono, 2007,Hukum Acara Pidana, Jakarta.
14.Karjadi,M. dan R Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor: Politeia.15.Lamintang , 1985 ,Asas Asas hukum pidana Indonesia,Bandung :Citra Aditya Bakti16.Makarao,Mohammad Taufik.2010, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bogor : Ghalia Indonesia.17.Marpaung, Leden. 1992,Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika18.Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara19.Mulyadi,Lilik. 2007,Hukum Acara Pidana, Bandung,PT Citra Aditya Bakti, 20.Poernomo,Bambang.1983,Asas Asas Hukum Pidana,Jakarta : Ghalia Indonesia21.Prakoso,Djoko.1988, Pemecahan Perkara (Splitsing), Yogyakarta: Liberty.22.Prints ,Darwan,1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik., Djambatan , Jakarta, 23.Samosir,Djisman, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung : Nuansa Aulia24.Santoso,BimaPriya, dkk. 2010. Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta : Paramadina Public Policy Institute, NLRP.25.Sasangka,Hari dan Lily Rosita,2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi:Mandar Maju, Bandung.26.Siahaan,Monang.2016, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Widiasarana,27.Soesilo, R. 1984. Pokok-pokok hukum pidana umum dan delik-delik khusus,Bandung :Karya Nusantara,28.Sudarsono,2017, Kamus Hukum, Jakarta,.Rineka Cipta,
29.Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press30.Yuwono,Soesilo.1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedul, Bandung: AlumniB.KARYA ILMIAH1.Utama, Arif Puja,Karya Ilmiah” Upaya memenuhi hak-hak tahanan di rumah tahanan polda bengkulu“(Bengkulu:UT BENGKULU,2019),2.Twincardo,Iyosh “Peranan Barang Bukti Terhadap Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Pembunuhan (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Batam)” ( Batam : UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM, 2016) C.UNDANG –UNDANG1.Kitab Undang –Undang hukum Pidana (KUHP)2.Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)3.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .4.Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahD.WEBSITE1.Kamus BesarBahasa Indonesia (KBBI) Online.Diakses melalui http://kbbi.web.id/pengelolaan , 15November 2019 pukul 21.30 WIBE.LAIN-LAINNYA1.Buku Daftar barang bukti Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Bengkulu
852.Buku Kontrol Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu3.BukuRegisterPenerimaan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu 4.BukuRegisterPenyerahan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu 5.Buku Register Pinjam Pakai Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu6.Data Ranmor Barang Bukti Tilang7.Modul Pengelolaan Barang Bukti8.Pedoman Pelaporan barang bukti yang bernilai ekonomis yang disita oleh penyidik9.Standar Operasional Prosedur checklist penerimaan barang bukti10.Standar Operasional Prosedur checklist penyerahan barang bukti (untuk kepentingan terima Tersangka dan Barang Bukti).11.Standar Operasional Prosedur checklist penyerahan barang bukti (untuk kepentingan pinjam pakai barang bukti).12.Standar Operasional Prosedur pelelangan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.13.Standar Operasional Prosedur pemusnahan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.14.Standar Operasional Prosedur penerimaan dan penyimpanan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.15.Standar Operasional Prosedur pengamanan dan perawatan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.
8616.Standar Operasional Prosedur pengeluaran barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.17.Standar Operasional Prosedur pinjam pakai barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.
14.Karjadi,M. dan R Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor: Politeia.15.Lamintang , 1985 ,Asas Asas hukum pidana Indonesia,Bandung :Citra Aditya Bakti16.Makarao,Mohammad Taufik.2010, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bogor : Ghalia Indonesia.17.Marpaung, Leden. 1992,Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika18.Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara19.Mulyadi,Lilik. 2007,Hukum Acara Pidana, Bandung,PT Citra Aditya Bakti, 20.Poernomo,Bambang.1983,Asas Asas Hukum Pidana,Jakarta : Ghalia Indonesia21.Prakoso,Djoko.1988, Pemecahan Perkara (Splitsing), Yogyakarta: Liberty.22.Prints ,Darwan,1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik., Djambatan , Jakarta, 23.Samosir,Djisman, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung : Nuansa Aulia24.Santoso,BimaPriya, dkk. 2010. Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta : Paramadina Public Policy Institute, NLRP.25.Sasangka,Hari dan Lily Rosita,2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi:Mandar Maju, Bandung.26.Siahaan,Monang.2016, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Widiasarana,27.Soesilo, R. 1984. Pokok-pokok hukum pidana umum dan delik-delik khusus,Bandung :Karya Nusantara,28.Sudarsono,2017, Kamus Hukum, Jakarta,.Rineka Cipta,
29.Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press30.Yuwono,Soesilo.1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedul, Bandung: AlumniB.KARYA ILMIAH1.Utama, Arif Puja,Karya Ilmiah” Upaya memenuhi hak-hak tahanan di rumah tahanan polda bengkulu“(Bengkulu:UT BENGKULU,2019),2.Twincardo,Iyosh “Peranan Barang Bukti Terhadap Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Pembunuhan (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Batam)” ( Batam : UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM, 2016) C.UNDANG –UNDANG1.Kitab Undang –Undang hukum Pidana (KUHP)2.Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)3.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .4.Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahD.WEBSITE1.Kamus BesarBahasa Indonesia (KBBI) Online.Diakses melalui http://kbbi.web.id/pengelolaan , 15November 2019 pukul 21.30 WIBE.LAIN-LAINNYA1.Buku Daftar barang bukti Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Bengkulu
852.Buku Kontrol Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu3.BukuRegisterPenerimaan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu 4.BukuRegisterPenyerahan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu 5.Buku Register Pinjam Pakai Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu6.Data Ranmor Barang Bukti Tilang7.Modul Pengelolaan Barang Bukti8.Pedoman Pelaporan barang bukti yang bernilai ekonomis yang disita oleh penyidik9.Standar Operasional Prosedur checklist penerimaan barang bukti10.Standar Operasional Prosedur checklist penyerahan barang bukti (untuk kepentingan terima Tersangka dan Barang Bukti).11.Standar Operasional Prosedur checklist penyerahan barang bukti (untuk kepentingan pinjam pakai barang bukti).12.Standar Operasional Prosedur pelelangan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.13.Standar Operasional Prosedur pemusnahan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.14.Standar Operasional Prosedur penerimaan dan penyimpanan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.15.Standar Operasional Prosedur pengamanan dan perawatan barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.
8616.Standar Operasional Prosedur pengeluaran barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.17.Standar Operasional Prosedur pinjam pakai barang bukti Subdit Barbuk Dit Tahti Polda Bengkulu.
Collection
Citation
RIDHO RAHMAT RIADI
NPM: 1680740105 et al., “PENGELOLAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/417.