FAKTOR PENGHAMBAT PROSES TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SELUMA(Studi Kasus di Wilayah Polres Kabupaten Seluma)
Dublin Core
Title
FAKTOR PENGHAMBAT PROSES TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SELUMA(Studi Kasus di Wilayah Polres Kabupaten Seluma)
Description
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap pasangan yang telah menikah tentunya menginginkan kehidupan yang bahagia, tentram, damai, dan sejahtera.Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisisapa saja faktor penghambat proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. 2) Untuk menganalisis bagaimana dampak terhadap korban dari terhambatnya proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang mana penelitian ini berorientasi pada pengumpulan data dilapangan. Berdasarkan data empirisinilah peneliti melakukan analisis secara mendalam sesuai dengan teori yang relevan dan melakukan simpulan. Penelitian ini bersifat deskriptif, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Faktor-faktor penghambat proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma antara lain mencakup: banyaknya pencabutan laporan pada kekerasan fisik yang merupakan delik aduan sesuai dengan Pasal 44 ayat (4), adanya tersangka yang pergi, Kesulitan dalam pembuktian, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 2) Dampak bagi korban dari terhambat nya proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sebagai suami juga berdampak pada psikis korban (isteri dan anak). Dampak psikis tersebut pada umumnya membuat korban membenci pelaku dan korban mengalami tekanan bathin (khusus isteri) yang mendalam sehingga korban pun ada yang tidak mau lagi menerima pelaku, bahkan ada diantara korban (isteri) yang mengatakan lebih baik supaya pelaku (suami) itu mati saja. Akibat dari kekerasan (penganiayaan) tersebut, mereka selain mengalami luka memar, luka pendarahan akibat tusukan benda runcing, memar dan bengkak pada mata dan kepala, mereka juga pernah mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri, sehingga dampak kekerasan tersebut membuat korban menjadi tergangu penglihatannya. Selain itu juga yang menajadi faktor penyebab adalah karena belum memiliki anak atau keturunan.
Creator
LUTHFI ALMANDA
NPM : 1680740104
NPM : 1680740104
Pembimbing:
Mikdo Ardinata, S. H, M. H
Mikdo Ardinata, S. H, M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H, M. H
Dr. JT. Pareke, S. H, M. H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S. H, M. H
Randy Pradityo, S. H, M. H
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
15 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Bungin, Burhan, 2001, Metodologi penelotian kualitatif, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.Djannah, Fathul, et al. 2002.Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta:LKIS.zathiyahWardah,KomnasPerempuan:60PersenKorbanKDRTHadapiKriminalisasi,dalamhttp://www.voaindonesia.com/,diaksesMinggu28November2019.Harkrisnowo,Harkristuti.2000.HukumPidanadanKekerasanterhadapPerempuan.Jakarta: KKCWPKWJUI.Hasbianto. 1998. Dibalik Keharmonisan Rumah Tangga Kekerasan Terhadap Istri.Makalah Seminar Nasional Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta.J. C. T.Simorangkir, dkk. 2008.Kamus Hukum. Jakarta: SinarGrafika.J. DwiNarwokodanBagong Suyanto.2007.Sosiologi:TeksPengantardan Terapan.Jakarta: Kencana.Komnas Perempuan, Korban KDRT Jangan Malu Untuk Melapor, dalam www.perempuan.or.id, diakses Minggu 28 November 2019 Pukul 14.00 wibMuslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang, UMM Press, 2009.Muslich,Masnur, 2013, Bagaimana menulis skripsi, Jakarta: PT Bumi Aksara. Poerwandari,KE.,MengungkapSelubungKekerasanTelaahFilsafatManusia,KepustakaanEjaEnsani,Bandung,2004.
P3APPKB Kabupaten Seluma, Pendataan Korban KDRT di Wilayah Kabupaten Seluma,dalam www.infopublik.id, diakses Senin 23 februari 2020 Pukul 15.54 wib.Saraswati, Rika. 2009. Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diaksesSenin 07 Desember 2019, Pukul 20.45 wibSoekanto,Soerjono.2014.Faktor-FaktoryangMempengaruhiPenegakanHukum.Jakarta: RajawaliPers.Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga DalamPerspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.Subhan, Zaituna. 2004. Kekerasan terhadap Perempuan. Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara. Sulaeman, Munandar.,Homzah,Siti.2010.KekerasanTerhadapPerempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan). Bandung: RefikaAditama.Suratman, dkk., 2015, Metode penelitian hukum, Bandung: Alfabeta. Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2014).Team Fakultas Hukum.Panduan Penulisan Skripsi.Bengkulu: Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2017.Wahab, Rochmat. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif PsikologisdanEdukatif(http://staffnew.uny.ac.id/upload/131405893/penelitian/KEKERASAN+DALA M+RUMAH+TANGGA(Final).pdf., Diakses 5 November 2019).
P3APPKB Kabupaten Seluma, Pendataan Korban KDRT di Wilayah Kabupaten Seluma,dalam www.infopublik.id, diakses Senin 23 februari 2020 Pukul 15.54 wib.Saraswati, Rika. 2009. Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diaksesSenin 07 Desember 2019, Pukul 20.45 wibSoekanto,Soerjono.2014.Faktor-FaktoryangMempengaruhiPenegakanHukum.Jakarta: RajawaliPers.Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga DalamPerspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.Subhan, Zaituna. 2004. Kekerasan terhadap Perempuan. Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara. Sulaeman, Munandar.,Homzah,Siti.2010.KekerasanTerhadapPerempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan). Bandung: RefikaAditama.Suratman, dkk., 2015, Metode penelitian hukum, Bandung: Alfabeta. Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2014).Team Fakultas Hukum.Panduan Penulisan Skripsi.Bengkulu: Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2017.Wahab, Rochmat. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif PsikologisdanEdukatif(http://staffnew.uny.ac.id/upload/131405893/penelitian/KEKERASAN+DALA M+RUMAH+TANGGA(Final).pdf., Diakses 5 November 2019).
Collection
Citation
LUTHFI ALMANDA
NPM : 1680740104 et al., “FAKTOR PENGHAMBAT PROSES TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SELUMA(Studi Kasus di Wilayah Polres Kabupaten Seluma),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/418.