ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (STUDY KASUS PUTUSAN NO : 10/ PID.B/2019/PN.KPH)

Dublin Core

Title

ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (STUDY KASUS PUTUSAN NO : 10/ PID.B/2019/PN.KPH)

Description

Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/ merampas nyawa orang lain, namum apabila pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan maka orang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 44 Ayat(1) KUHP, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengalami cacat kejiwaan atau gangguan jiwa merupakan perkara pidana yang pernah di putus di Pengadilan Negeri Kelas II Kepahiang dalam perkara Nomor: 10/PID.B/2019/PN.KPH, Tujuan Penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap perkara Tindak pidana pembunuhanterhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa dalam putusan Nomor: 10/PID.B/2019/PN.KPH, (2). Untukmengetahuidan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan yang mengalami gangguan jiwa. Jenis penelitian iniadalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode prskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap data sekunder yang kemudian dikelompokan menjadi bahan-bahan hukum, baik hukum primer dan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1). Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap perkara Tindak pidana pembunuhan terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa dalam putusan Nomor: 10/PID.B/2019/PN.KPHadalah Hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman Pasal 44 Ayat (1), (2)KUHPidana dengan menyatakan Terdakwa Rheci Argasi Als reci Bin Hamidi dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa dirawat di Rumah sakit Jiwa Soperapto Bengkulu selama 1 (satu) Tahun.(2)Pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 10/PID.B/2019/PN.KPHadalahterdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sesuai pidana yang dilakukan terdakwa dikarenakanada alasan pemaaf yaitu kurang sempurna akalnya atau terdakwa mengalami ganguan jiwa dan menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memutus terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu dalam Putusan Pengadilan Nomor: 10/PID.B/2019/PN.KPH, dengan demikian meskipun terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sesuai tuntuan penuntut umum , Majelis Hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa.

Creator

HIDAYANI
NPM: 1680740208
Pembimbing:
RANDY PRADITYO,S.H.,M.H.
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H.M.H
Penguji 2:
Mikho Ardinata, S.H.M.H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

15 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama.Maslim Rusli, 2013. Buku saku diagnosis gangguan jiwa rujukan ringkas dari PPDGJ-III.Jakarta,Widya Medika.Wardi, 2013, Buku Luks KUHP Dan Buku KUHAP, Jogjakarta, HarmoniYustinus Semiun, 2015,Kesehatan Mental 3 ,Yogyakarta: Penerbit KanisiusJonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, 2018, Metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Depok. Prenadamedia Group.Rony Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penelitian Hukumdan JurimetriCetakan Ke Satu, Jakarta, Ghalia Indah.Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.Perss.Winardi,1982,Pengantar Metodologi Reserch.Bandung,Alumni.Ilhami Bisri, 2004,Sistem Hukum indonesia Prinsip-Prnsip dan Implementasi Hukum Indonesia,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.Oesman Simanjuntak, 1997, Teknik Perumusan PerbuatanPidana Dan Azaz-Azaz Umum,Jakarta,Puslitbank Kejagung RI.Moeljatno, 1983, Azaz-Azaz Hukum Pidana. Jakarta,Bina Aksara.Ledeng Marpaung, 2005,Asas-Teori Praktik Hukum Pidana.Jakarta, Sinar Grafika.Kartono K. 2010, Gangguan-gangguan kejiwaan. Jakarta,CV Rajawali.
Department Kesehatan. RI, 2000. Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa III(PPDGJ-III),Direktorat Kesehatan Jiwa Depkes RI.Siswanto,2007, Kesehatan Mental Konsep Cakupan dan Perkembangan, Yogyakarta, C VANDI OFFISEArif, Iman Setiadi. 2006. Skizofrenia : Memahami Dinamika Keluarga Pasien. Bandung ,Refika AditamaWirjono Projodikoro, 2016, Asas-asas Hukum Pidana indonesia,Bandung, Refika Aditama.Dewa Made Suartha, 2015, Hukum dan Sanksi Adat Persfektif Pembaharuan Hukum Pidana, Malang, Setara Press.Peraturan perundang-Undangan :Undang-Undang Dasar 1945Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor : 10 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.Jurnal / Karya Ilmiah: Ida Ayu Indah Puspitasari. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penderita Gangguan Jiwa Kategori Skizofrenia,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret,Surakarta.Bob Steven Sinaga, “ Proses Hukum Bagi Pelaku Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Berdasarkan Pasal 44 Kitab Undskripsi ang Undang Hukum Pidana”Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Ida Ayu Indah Puspitasari, Rofikah,” Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi YangMengidap Gangguan Jiwa Skizofrenia”Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas hukum Universtas Negeri Semarang, Recidive Volume 8 No. 2 Mei -Agustus 2019Internet :Ach. Novel Dan Moh. Anwar, “Studi Komperatif Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kuhp ) Dan Hukum Islam”, melalui https://media.neliti.com,diakses tanggal 10 Januari 2020 Terdakwa tak penuhi pasal 44 dan 48 kuhp”,. melaui http://hukumonline.comdiakses tanggal 10 Januari 2020.

Collection

Citation

HIDAYANI NPM: 1680740208 et al., “ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (STUDY KASUS PUTUSAN NO : 10/ PID.B/2019/PN.KPH),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/419.