KEABSAHAN PEREMPUAN YANG MASIH TERIKAT PERKAWINAN SAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN(Studi Kasus di Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok KubangKabupaten Bengkulu Tengah)

Dublin Core

Title

KEABSAHAN PEREMPUAN YANG MASIH TERIKAT PERKAWINAN SAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN(Studi Kasus di Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok KubangKabupaten Bengkulu Tengah)

Description

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting bagi manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dalam fitrahnya diciptakan dengan pasangan hidupnya masing-masing.Poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaanPenelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak dari perkawinan poliandri yang dilakukan salah satu warga Desa dusun Baru 1 KecamatanPondok `kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam halini ada dua yang dijadikan sebagai rumusan masalah yaitu akibat dari perkawinan yang dilakukan jika masih terikat perkawinan sah serta bagaimana penyelesaainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dari hasil wawancara dan data pendukung lain nya.Berdasarkan hasil penelitian pelaku wanita yang pergi dari rumah beralasan ingin menjual prabotan rumah ternyata pelaku pergi dan menikah lagi dengan cara menikah siri, pelaku dapat menikah lagi dengan cara memalsukan identitas aslinya serta juga dengan membawa wali nikah palsu. Pelaku wanita yang masih terikat perkawinan yang sah dengan suami pertamanya sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islamdijelaskan bahwa jika saat melangsungkan perkawinan pihak istri masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain maka perkawinan yang kedua tidak sah dan haram. Suami pertama yang mengetahui istrinya menikah lagi memilih untuk melapor dan menceraikaikan istrinya tersebut. Dampak yang terjadi dari perkawinan kedua pelaku yaitu perkawinan yang dilakukan pelaku tidak sah dikarenakan wali yang dibawa oleh pelaku wanita adalah wali palsu, perkawinan kedua pelaku juga batal demi hukum karena perkawinan yang dilakukan pelaku adalah perkawinan siri, perkawinan kedua dari pelaku juga tidak sah dikarenakan pelaku masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama

Creator

Rakhmad Loka Fitrah
NPM : 1680740016
Pembimbing I:
Hendi Sastra Putra, S.H.,M.H
Penguji 1:
Randy Pradityo, S.H.,M.H

Source

Hukum

Publisher

Perpustakaan

Date

26 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ahmad Beni Saebani, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-undang, Pustaka Setia, BandungEfendi Jonaedi, Ibrahim Johnny, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group,JakartaHadikusuma Hilman, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, MandarMaju, BandungHasan Sofyan, Sumitro Warkum, 1994, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam Indonesia, Karya Anda, SurabayaJamaluddin, Amalia Nanda, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, AcehMardani, 2016, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, JakartaNurhaini Elisabeth Butarbutar, 2018, MetodePenelitian Hukum, PT Refika Aditama, BandungRami Wati Ria, 2018, Hukum Perdata Islam, Aura, Bandar LampungSyarifudin Amir, 2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Prenada Media Group,JakartaBunyamin Mahmudin, Agus Hermanto, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia,Bandung
Kompilasi Hukum IslamUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974jo UU No 16 Tahun 2019 Tentang PerkawinanPP No 9 Taun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO 1 Tahun 1974
Makmur Syarif, 2016, Poliandri Pada Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman (Jurnal Ilmiah) IAIN Imam Bonjol Padang, IndonesiaMuza Agustina, 2017, Faktor-faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat (Jurnal Ilmiah) Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Ar-RaniryA. Ja‟far, 2012, Larangan Muslimah Poliandri (Jurnal Ilmiah) Universitas diponegoro SemarangIrfan Islami, Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya (Jurnal Hukum) Universitas YARSI, JakartaTengku Erwinsyahbana, Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara HukumBerdasarkan Pancasila (Jurnal Hukum) Asrama Singgasana I Kodam 1, Medan

Collection

Citation

Rakhmad Loka Fitrah NPM : 1680740016, Pembimbing I: Hendi Sastra Putra, S.H.,M.H, and Penguji 1: Randy Pradityo, S.H.,M.H, “KEABSAHAN PEREMPUAN YANG MASIH TERIKAT PERKAWINAN SAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN(Studi Kasus di Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok KubangKabupaten Bengkulu Tengah),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/521.