PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK BRI CABANG PANORAMA KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK BRI CABANG PANORAMA KOTA BENGKULU

Description

Dalam perekonomian, peranan bank sangat penting selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyrakat untuk membiayai sektor riil melalui pemberian kredit.Namun dalam praktikPerkreditanwanprestasi dalam suatu perjanjian kredit di bank bri sering kali terjadi dalam setiap tahun bahkan setiap bulannya. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui Upaya Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan oleh Bank Bri Cabang Panorama Kota Bengkulu (2) Dan untuk mengetahui Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet di Bank Bri Cabang Panorama Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.Denganmengunakan metode kualitatif.Pengumpulandatadilakukandenganwawancaramendalamdanpengumpulandatasekunder.Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Tindakan Perlindungan Hukum pihak Bank Bri terhadap debitur denganmengunakan hukum Preventif yaitu dengan mengunakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan perjanjian jaminan tersebut wajib dituangkan dalam suatu akta perjanjian dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenangyaitu notaries (2). Mekanisme PenyelesaianKreditmacetdenganmengunakanrestrukturisasi kepada debitur yang melakukan wanprestasi dengan cara Penurunan Suku Bunga Kredit, Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit, dan Pengurangan Tunggakan Pokok dan juga mekanisme Eksekusi hak tanggungan jelas memberikan perlindungan hukum bagi pihak bank bri karena dalam rangka penyelesaian kredit macet sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 telah memberi perlindungan hukum terhadap kreditur.Sesuai dengan pasal yang mengatur tentang hak eksekusi hak tanggungan yaitu Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (30), serta Pasal 20 ayat (2) dan (3)

Creator

Peti Juliana
NPM: 1580740047
Pembimbing I:
Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum
Pembimbing II:
Dr. JT Pareke, S.H.,M.H
Penguji 1:
Dr. Susiyanto, M.Si
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S.H.,M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

05 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

BUKU Ashshofa.Burhan Metode Penelitian Hukum, Rinekacipta,Jakarta : 2010,Djoni S. dan RachmadiUsman. Hukum Perbankan. Jakarta: PT Sinar Grafika2012Gazali, Djoni S. dan RachmadiUsman.Hukum Perbankan. Jakarta: PT Sinar Grafika 2012H. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta : PT Raja GrafindoPersada 2005M. Bahsan, Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia,(Jakarta: CV.Rejeki Agung.2003)Muslich,Masnur,2013, Bagaimana menulis skripsi, Jakarta: PT Bumi AksaraM. YahyaHarahap 2009. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang PerdataPhilipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Azasazas hukum perjanjian. Bandung: GazaliPurwahidPatrik, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,2005)RachmadiUsman. 2008. HukumJaminan Keperdataan. Jakarta : PT Sinar GrafikaRetnowulanSutantio. 1999. Penelitian tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan KreditSalim dan Abdullah. Perancangan Kontrak. Jakarta : PT Sinar Grafika 2011Sutedi Adrian. Hukum Hak Tanggungan. 2012. Jakarta : PT Sinar GrafikaSubekti, R dan R Tjitrosudibio. Kitab undang-undang Hukum Perdata, Cetakan ke 37. Jakarta: PraduyaPramita 2006SudiknoMertokusumo, RetnowulanSutantio, 1999, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit
Team Fakultas Hukum, 2017, Panduan Penulisan Skripsim Universitas Muhammadiyah Bengkulu, BengkuluWijaya, Farid dan SoetatwoHadiwigeno. 2008. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank. YogyakartaUNDANG-UNDANG Undang-Undang No 10 Tahun 1998 TentangPerkreditanKitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)SKRIPSI DAN TESIS Ahmad Huda Dayan Nasution“ Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Eksekusi PerjanjianKredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan‟, Skripsi Universitas Sumatera Utara (2012). Diakses dari: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35257?mode=full27 maret 2014, pkl 10.41 wibMuhammad Kadhapi, “ Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Konsekuensi Jaminan Kredit UntukPerlindungan Hukum Bagi Kepentingan Kredit Di Medan”, Skripsi Sarjana Universitas Utara Medan (2012). Diakses dari: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/37547, 26 maret 2014, pkl 20.34 wib.INTERNET Ebta Setiawan, “KBBI Offline,” (Software) (Diakses dari: http:ebsoft.web.id) 23februari 2014, pkl 20.50 wibFitri Hidayat, Perlindungan Hukum Unsur Esensial Dalam Suatu Negara Hukum diakses dari http://www. FitriHidayat‟s blogspot.com/Pelindungan Hukum Unsur Esensial Dalam Suatu Negara Hukum. Htm, akses 08 Maret 2014, pkl 06.15 wibWibowo Tunardy, Asas-Asas perjanjian, http://www.jurnalhukum.com/asas-asas-perjanjian/, akses 08 Maret 2014, pkl 06.15 wib

Collection

Citation

Peti Juliana NPM: 1580740047 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK BRI CABANG PANORAMA KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/650.