KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Dublin Core
Title
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Description
Fenomena ini mulai marak dan berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Praktik prostitusi ini menjadi masalah serius yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan.rumusan masalahapakah faktor yang melatar belakangi prostitusi online di Indonesia. Bagaimana tinjauan yuridis terhadap praktik prostitusi online berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian Untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi prostitusi online di Indonesia Untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap praktik prostitusi online di Indonesia. Hasil penelitian Pertama, Mengikuti perkembangan zaman berkembang pula prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi melalui media elektronik merupakan bentuk prostitusi dimana menggunakan media elektronik online sebagai alat untuk melakukan praktik prostitusi ini. Faktor -faktor yang menyebabkan terjadinya praktik kejahatan prostitusi melalui media elektronik yaitu faktor perkembangan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, ekonomi, kurangnya pengawasan orangtua, pendidikan rendah, lingkungan pergaulan bebas, dan faktor kurangnya keimanan. Hukum positif menanggapi permasalahan prostitusi online ini cukup memuaskan bagi masyarakat, walaupun masih ada celah didalamnya. Menggunakan undang-undang ITE, Pornogradi dan KUHP sudah cukup untuk menjerat para pelakunya, namun ada celah didalamnya seperti jika server dan pemilik website atau forum prostitusi bukan warga Negara Indonesia, maka dia dapat begitu saja lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Creator
Rivel Ardinata
NPM: 1680740142
NPM: 1680740142
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
07 November 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
BUKUA.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi.Pustaka Refleksi Books. Makassar.Abdul Wahid dan Mohammad Labib.2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama: Bandung.Adami Chazawi. 2012. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada: Jakarta.Al Wisnubroto. 2010. Strategi dalam Penanggulangan Kejahatan Telematika.Yogyakarta: Atma Jaya.Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).Basuki, E. 1991. Perilaku Beresiko Tinggi terhadap AIDS pada Kelompok Wanita Tuna Susila Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Jakarta.Butje Tampi. 2010. Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia.Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado, hal 56.Commenge dan Soedjono dalam John Godwin. 2012. Pekerjaan Seks dan Hukum di Asia Pasifik: Hukum, HIV, dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pekerjaan Seks.E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AlumniAHM-PTHM, Jakarta.Edwin H. Sutherland sebagaimana dikutip oleh A.S. Alam. 2012. Pengantar Kriminologi.Pustaka Refleksi Books: Makassar.Endang R Setyanengsih Mamahit. 2010. Perempuan-perempuan Kramat Tunggak. Perpustakan Populer Gramedia: Jakarta.F.X. Rudy Gunawan. 2003. Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan.Kawan Pustaka: Yogyakarta.Hirschi.1969,Causesof Delinquency(Berkeley and Los Angeles: University of CaliforniaPress.Kartini kartono, Patologi Sosial Jilid 1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Koentjoro, On The Spot Tutur Dari Sarang Pelacur, (Yogyakarta: Tinta, 2004).Lamintang, 2017.Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.Masites Yeremia Simangunsong dan A.A. Gede Agung Dharma Kusma. Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi dalam Perspektif KUHPMoeljatno, 2008.Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Neng Djubaidah. 2009. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam.Kencana: Jakarta.Peter Mahmud Marzuki,2016Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.Ronny Hanijito Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998. Hal 33Santoso, Topo dan Zulfa, A. E, 2001.Kriminologi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.Saparinah Sadli sebagaimana dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.Soeryono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Penerbit CV Rajawali ,Jakarta 1990. Hal 15Sumiyanto. Kecenderungan Wanita Menjadi Korban Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan,hal 33.Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.Tjahjo Purnomo, Dol LY. 2010. Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacural Dolly, Grafiti Pers: Jakarta.Topo Santoso, Eva Achjani Sulfa. 2010. Kriminologi.PT. Raja Grafindo: Jakarta.Waraouw, Alam A.S, Pelacuran dan Pemerasan, Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi Manusia Oleh Manusia, (Bandung: Penerbit Alumni, 1984).Zainal Abidin, 2017. HukumPidanaI, Sinar Grafika, Jakarta.Jurnal Ahmad Rosyadi. 2011. Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, hal. 21 diunduh dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2288/1/AHMAD%20ROSYADI-FSH.pdfpada tanggal 7 Desember 2019 pukul 21,15 WIB.Andika Dwiyandi, 2016, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Prostitusi Online, Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar. Sandra Amalia. 20103. Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap masyarakat Sekitar (Studi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km. 10 Desa Purwaraja Kabupaten Kutai Kartanegara). eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 465-478.Sihombing, G. 1996. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS.Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
Koentjoro, On The Spot Tutur Dari Sarang Pelacur, (Yogyakarta: Tinta, 2004).Lamintang, 2017.Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.Masites Yeremia Simangunsong dan A.A. Gede Agung Dharma Kusma. Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi dalam Perspektif KUHPMoeljatno, 2008.Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Neng Djubaidah. 2009. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam.Kencana: Jakarta.Peter Mahmud Marzuki,2016Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.Ronny Hanijito Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998. Hal 33Santoso, Topo dan Zulfa, A. E, 2001.Kriminologi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.Saparinah Sadli sebagaimana dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.Soeryono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Penerbit CV Rajawali ,Jakarta 1990. Hal 15Sumiyanto. Kecenderungan Wanita Menjadi Korban Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan,hal 33.Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.Tjahjo Purnomo, Dol LY. 2010. Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacural Dolly, Grafiti Pers: Jakarta.Topo Santoso, Eva Achjani Sulfa. 2010. Kriminologi.PT. Raja Grafindo: Jakarta.Waraouw, Alam A.S, Pelacuran dan Pemerasan, Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi Manusia Oleh Manusia, (Bandung: Penerbit Alumni, 1984).Zainal Abidin, 2017. HukumPidanaI, Sinar Grafika, Jakarta.Jurnal Ahmad Rosyadi. 2011. Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, hal. 21 diunduh dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2288/1/AHMAD%20ROSYADI-FSH.pdfpada tanggal 7 Desember 2019 pukul 21,15 WIB.Andika Dwiyandi, 2016, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Prostitusi Online, Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar. Sandra Amalia. 20103. Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap masyarakat Sekitar (Studi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km. 10 Desa Purwaraja Kabupaten Kutai Kartanegara). eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 465-478.Sihombing, G. 1996. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS.Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
Collection
Citation
Rivel Ardinata
NPM: 1680740142, “KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/675.