ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU)
Dublin Core
Title
ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU)
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU)
Description
Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan (Studi
Kasus Polresta Bengkulu) adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia
(HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai
korban tindak pidana pemerkosaan diwilayah hukum Polres Bengkulu. dan mengetahui Apa
yang menjadi kendala Polres Bengkulu pada saat memberikan perlindungan hukum terhadap
perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan
adalah Hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian
empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa
peninggalan fisik maupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu perlindungan hukum yang
diberikan oleh kepolisian polres Bengkulu hanya sebatas perlindungan hukum dan korban
tidak mendapat fasilitas apapun baik materi maupun imateriil dan tidak mendapatkan ganti
rugi apapun dari pihak polres Bengkulu walaupun sebatas uang transportasi, karena kepolisan
polres Bengkulu hanya memproses dan menindak lanjuti laporan yang diterima dari korban
diluar dari itu kepolisian polres Bengkulu tidak memberikan apapun terhadap korban.
Kendala yang di hadapi oleh kepolisian polresta Bengkulu dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pemerkosaan adalah pada saat penyidik
memintai keterangan terhadap korban mengenai kasus perkosaan yang menimpah dirinya
korban mengalami gangguan mental dan fsikis dan bahkan korban tidak dapat memberikan
keterangan mengenai pelaku karena kondisi tempat kejadian nya ditempat yang gelap dan
sepi sehingga korban tidak dapat mengenali pelaku.
Sementara Dalam kasus ini korban berperan sebagai saksi korban sendiri yang mengetahui
langsung terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut. Maka pihak polres Bengkulu bagian
kanit PPA bekerja sama dengan dinas-sinas pelayanan PPA salah satunya DP3AP2KB kota
Bengkulu khususnya di bagian UPTD PPA polres Bengkulu untuk memberikan pelayanan
dan pendampingan terhadap korban agar kondisi psikis korban tidak terus terganggu.
Kasus Polresta Bengkulu) adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia
(HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai
korban tindak pidana pemerkosaan diwilayah hukum Polres Bengkulu. dan mengetahui Apa
yang menjadi kendala Polres Bengkulu pada saat memberikan perlindungan hukum terhadap
perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan
adalah Hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian
empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa
peninggalan fisik maupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu perlindungan hukum yang
diberikan oleh kepolisian polres Bengkulu hanya sebatas perlindungan hukum dan korban
tidak mendapat fasilitas apapun baik materi maupun imateriil dan tidak mendapatkan ganti
rugi apapun dari pihak polres Bengkulu walaupun sebatas uang transportasi, karena kepolisan
polres Bengkulu hanya memproses dan menindak lanjuti laporan yang diterima dari korban
diluar dari itu kepolisian polres Bengkulu tidak memberikan apapun terhadap korban.
Kendala yang di hadapi oleh kepolisian polresta Bengkulu dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pemerkosaan adalah pada saat penyidik
memintai keterangan terhadap korban mengenai kasus perkosaan yang menimpah dirinya
korban mengalami gangguan mental dan fsikis dan bahkan korban tidak dapat memberikan
keterangan mengenai pelaku karena kondisi tempat kejadian nya ditempat yang gelap dan
sepi sehingga korban tidak dapat mengenali pelaku.
Sementara Dalam kasus ini korban berperan sebagai saksi korban sendiri yang mengetahui
langsung terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut. Maka pihak polres Bengkulu bagian
kanit PPA bekerja sama dengan dinas-sinas pelayanan PPA salah satunya DP3AP2KB kota
Bengkulu khususnya di bagian UPTD PPA polres Bengkulu untuk memberikan pelayanan
dan pendampingan terhadap korban agar kondisi psikis korban tidak terus terganggu.
Creator
HARYATI
NPM.1680740185
NPM.1680740185
Pembimbing I:Betra Sarianti, S.H., M.H
Penguji 1: Hendri Padmi, S.H., M.H
Penguji 2:Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
17 November 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. BUKU
Adam Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo,
Jakarta.
Adhi Wibowo, 2013, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa Sebuah
Tinjauan viktimologi.Thafa Media. Yogyakarta. Cetk
Pertama.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindunagn Anak (Jakata: CV Akademik
Pressindo).
Andika Wijaya, Widia Peaca Ananta, 2016, Darurat Kejahatan Seksual,
Ctk.Pertama. Sinar Grafika,Jakarta.
Bardan Nawawi Arief, 2001,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, (Bandun: PT. Citra Aditya
Bakti).
Bambang, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Cet. Keempat,
Sinar Grafika, Jakarta.
Chaerudin Syariffadillah, 2004, Korban Kejahatan Dalam Perspektif
Viktimologi dan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Chalia
Press).
Tolib Effendi, S.H.,M.H, 2013, Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan
Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di
68
Beberapa Negara, (Tim Pustaka Yustisia, Yogyakarta Ctk.
Pertama)
G. Widiartana,2014,Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan
kejahatan, Ctk. Pertama, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta.
Maidin Gultom, 2008,Perlindungan Hukum Terhadap Anak :Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,Ctk Pertama,
Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris, Cet.III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Moch Anwar, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp Buku II); Jilid 2,
Ctk Pertama, Offset Alumni, Bandung.
P.A.F. Lamintang, 2002, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung,
Citra Aditya Bakti).
Rena Yulian, 2013,Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban
kejahatan, PT. Graha Ilmu,Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000,Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti.
Shanty Dellyana, 1988,Perempuan dan Anak Dimata Hukum,
Liberty,Yogyakarta.
Simanjuntak, 1999, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial (Bandung,
Tarsio).
Suryono Ekotama, Harum Pudjiarto,G. Widiartama, 2001, Aburtus Provocatus
Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi Kriminologi
dan HukumPidana, Cet. Perama, Yogyakarta.
69
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminologi Dalam Hukum Pidana, (Ctk. Pertama,
Nusa media Bandung).
B. UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi
danKorban.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Penghapusan atas Undangundang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
C. SKRIPSI
Arif Puja Utama,Skripsi”Upaya memenuhi hak-hak tahanan di rumah
tahanan polda bengkulu “(Bengkulu:UT BENGKULU),
2019.
Dono Untung Prasetyo,SkripsiAnalisis Pelaksanaan Penyidikan Sebagai
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
70
Pemerkosaan Dalam Keluarga (Incest),(Universitas
Lampung, Bandar Lampung), 2016.
Harja Dinata, Skripsi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002(Universitas Muhammadiyah Bengkulu).
2013.
Mega Mustika Sitompul, Skripsi, “Perlindungan hukum terhadap perempuan
korban Tindak Pidana pemerkosaan Yang berakibatkan
kehamilan” (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta),
2018.
Rodiyah, Skripsi, Pembaharuan Hukum Pidana tentang Eksekusi Pidana Mati
Perempuan Hamil: (Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta), 2011.
Trian Febriansyah, SH, Tesis, Obstruction Of Justice Dalam Upaya
Penegakan Hukum Pidana Khusus (Universitas Sriwijaya,
Palembang), 2019.
D. INTERNET
https://hellosehat.com>Psikologis Diakses 28 Desember 2019
https://tirti.id.Rkuhp.com Diakses 28 Desember 2019
https://Bengkulukito.com Diakses 28 Desember 2019
https://Pedomanbengkulu.com Diakses 28 Desember 2019
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html, diakses
pada tanggal 01Januari 2020
71
E. WAWANCARA
Wawancara dengan Brigpol Azizah Yuli Susanti, S.H., M.H Penyidik Kanit
PPA Polresta Bengkulu
Wawancara dengan Briptu Rizky Herdian Penyidik Kanit PPA Polresta
Bengkulu
Wawancara dengan Aipda Wibi Muhammad Kafid Sat Reskrim Polresta
Bengkulu
Wawancara dengan Ibu Erma Wati Kepala UPTD Perlindungan perempuan
dan Anak DP3AP2KB Kota Bengkulu
Adam Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo,
Jakarta.
Adhi Wibowo, 2013, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa Sebuah
Tinjauan viktimologi.Thafa Media. Yogyakarta. Cetk
Pertama.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindunagn Anak (Jakata: CV Akademik
Pressindo).
Andika Wijaya, Widia Peaca Ananta, 2016, Darurat Kejahatan Seksual,
Ctk.Pertama. Sinar Grafika,Jakarta.
Bardan Nawawi Arief, 2001,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, (Bandun: PT. Citra Aditya
Bakti).
Bambang, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Cet. Keempat,
Sinar Grafika, Jakarta.
Chaerudin Syariffadillah, 2004, Korban Kejahatan Dalam Perspektif
Viktimologi dan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Chalia
Press).
Tolib Effendi, S.H.,M.H, 2013, Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan
Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di
68
Beberapa Negara, (Tim Pustaka Yustisia, Yogyakarta Ctk.
Pertama)
G. Widiartana,2014,Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan
kejahatan, Ctk. Pertama, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta.
Maidin Gultom, 2008,Perlindungan Hukum Terhadap Anak :Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,Ctk Pertama,
Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris, Cet.III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Moch Anwar, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp Buku II); Jilid 2,
Ctk Pertama, Offset Alumni, Bandung.
P.A.F. Lamintang, 2002, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung,
Citra Aditya Bakti).
Rena Yulian, 2013,Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban
kejahatan, PT. Graha Ilmu,Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000,Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti.
Shanty Dellyana, 1988,Perempuan dan Anak Dimata Hukum,
Liberty,Yogyakarta.
Simanjuntak, 1999, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial (Bandung,
Tarsio).
Suryono Ekotama, Harum Pudjiarto,G. Widiartama, 2001, Aburtus Provocatus
Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi Kriminologi
dan HukumPidana, Cet. Perama, Yogyakarta.
69
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminologi Dalam Hukum Pidana, (Ctk. Pertama,
Nusa media Bandung).
B. UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi
danKorban.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Penghapusan atas Undangundang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
C. SKRIPSI
Arif Puja Utama,Skripsi”Upaya memenuhi hak-hak tahanan di rumah
tahanan polda bengkulu “(Bengkulu:UT BENGKULU),
2019.
Dono Untung Prasetyo,SkripsiAnalisis Pelaksanaan Penyidikan Sebagai
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
70
Pemerkosaan Dalam Keluarga (Incest),(Universitas
Lampung, Bandar Lampung), 2016.
Harja Dinata, Skripsi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002(Universitas Muhammadiyah Bengkulu).
2013.
Mega Mustika Sitompul, Skripsi, “Perlindungan hukum terhadap perempuan
korban Tindak Pidana pemerkosaan Yang berakibatkan
kehamilan” (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta),
2018.
Rodiyah, Skripsi, Pembaharuan Hukum Pidana tentang Eksekusi Pidana Mati
Perempuan Hamil: (Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta), 2011.
Trian Febriansyah, SH, Tesis, Obstruction Of Justice Dalam Upaya
Penegakan Hukum Pidana Khusus (Universitas Sriwijaya,
Palembang), 2019.
D. INTERNET
https://hellosehat.com>Psikologis Diakses 28 Desember 2019
https://tirti.id.Rkuhp.com Diakses 28 Desember 2019
https://Bengkulukito.com Diakses 28 Desember 2019
https://Pedomanbengkulu.com Diakses 28 Desember 2019
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html, diakses
pada tanggal 01Januari 2020
71
E. WAWANCARA
Wawancara dengan Brigpol Azizah Yuli Susanti, S.H., M.H Penyidik Kanit
PPA Polresta Bengkulu
Wawancara dengan Briptu Rizky Herdian Penyidik Kanit PPA Polresta
Bengkulu
Wawancara dengan Aipda Wibi Muhammad Kafid Sat Reskrim Polresta
Bengkulu
Wawancara dengan Ibu Erma Wati Kepala UPTD Perlindungan perempuan
dan Anak DP3AP2KB Kota Bengkulu
Collection
Citation
HARYATI
NPM.1680740185 et al., “ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/797.
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/797.