ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN
BP/51/B.2/VI/2019/DIT RESKRIMUM
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU)

Dublin Core

Title

ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN
BP/51/B.2/VI/2019/DIT RESKRIMUM
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU)

Description

Dalam menangani tindak pidana penggelapan kendaraan, peran dan fungsi kepolisian sangat penting. Peran dan fungsi Kepolisian dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui Peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penggelapan kendaraan dan untuk mengetahui faktor penghambat bagi kepolisian dalam melakukan penanggulangan tindak pidana. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah Empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode informasi melalui telaah pustaka atau literatur yang bertujuan untuk menyajikan gambaran lengkap yang berkenaan dengan rumusan masalah. Dalam penyusunan skripsi ini, penelitian dilakukan dengan mengambil Berkas Perkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Terdapat dua temuan penelitian ini yaitu; (1) Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan yaitu: a) Peran normatif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 13 dan Pasal 14 (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) Peran ideal adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka (1), angka (2), angka (4), angka (5); c) Peran faktual adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan penggelapan kendaraan adalah sebagai berikut: a) Faktor aparat penegak hukum, b) Faktor sarana dan prasarana, dan c) Faktor masyarakat

Creator

RUTHLIEN THRESYA MALAU
1780740167
pembimbing: Hendri Padmi., S.H., M.H
Penguji I: Hendi Sastra Putra.,S.H.,M.H
Penguji II: Berta Sarianti.,S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

upt perpustkaan

Date

08/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation


Adami Chazawi, 2014. Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajawali Pers, Jakarta
_____________,2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andrisman, Tri. 2011, Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung.
_____________, 2014. Asas-asas Hukum Pidana edisi revisi,Rineka Cipta, Jakarta.
Antonius Sudirman, 2009. Hukum Pidana dan Dinamika Sosial-Suatu Kajian Teori Dan Praktek Di Indonesia,Semarang: BP Undip.
Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Firganefi, 2014. Hukum dan Kriminalistik, Bandar Lampung: Justice Publisher.
Hatta, M. 2009. Penegakan Hukum Pidana Khusus & Pidana Umum. Yogyakarta: PT Tema Baru.
P.A.F Lamintang,– Djisman, C Samosir. 2010, Kejahatan yang ditujukan terhadap hak dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
___________, dan Theo, Lamintang, 2009. Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Bandung
___________, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,Cipta Aditya Bakti, Bandung.
Sadjijono, 2010. Memahami Hukum Kepolisian, cetakan I, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Sadjijono, Memahami hukum Kepolisian, cetakan I, PT Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2010.
Sitompul dan Edwar Syahperenong. 1985. Hukum kepolisian di indonesia ( suatu bunga rampai ). Bandung : Tarsito.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Penegakan Hukum.Jakarta 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Press- Jakarta: UI.1986.
Soedjono Dirdjosisworo. 1985. Penanggulangan Kejahatan. Bandung : Alumni.
Sowieryo, Tindak Pidana Ringan, Bandung : Alumni. 2011
Wipress, 2008, Kumpulan Kitab Undang-undang Hukum KUH PERDATA, KUHP, KUHAP.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Type

jurnal

Collection

Citation

RUTHLIEN THRESYA MALAU 1780740167 et al., “ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN
BP/51/B.2/VI/2019/DIT RESKRIMUM
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1481.