PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR TIDAK BERIZIN YANG MELAKUKAN PERAMPASAN DENGAN MODUS PENARIKAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR TIDAK BERIZIN YANG MELAKUKAN PERAMPASAN DENGAN MODUS PENARIKAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA BENGKULU

Description


Belakangan ini, telah terjadi banyak tindak pidana tabrak lari. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui eksekusi jaminan fidusia olehDebt collector Tidak Berizin yang Melakukan Penarikan Jaminan Fidusia di Kota Bengkulu. untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi Debt collector tidak berizin yang melakukan penarikan jaminan fidusia di Kota Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriftif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.Hasil penelitian didapatkan Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi Debt collector tidak berizin yang melakukan penarikan jaminan fidusia di Kota BengkuluPertanggungjawaban Pidana Pihak Leasing dalam Penarikan Jaminan Fidusia olehDebt collectorPertanggungjawaban Pidana Pihak Leasing dalam Penarikan Jaminan Fidusia oleh Debt collector Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menunjukkan bahwa hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing. Hal ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat sehingga masyarakat sering pasrah ketika pihak leasing mengambil unit kendaraannya secara paksa. Konsekuensinya, dalam hal terjadi Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka Pihak Kreditor dan Pemegang Fidusia dapat mempidanakan pihak Debitor berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP. Harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Saran Pemberian kuasa oleh pihak colektor seharusnya bisa dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP, yang menegaskan bahwa antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Namun endingnya selama ini financetidak dikenakan pasal 55 dan 56, karena finance diperkuat dengan surat pernyataan perjanjian. Perlu adanya aturan baru yang dapat membuat perusahaan pembiayaan atau karyawan perusahaan pembiayaan yang memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga (debt collector) yang mengakibatkan resiko hukum atau perbuatan melawan hukum dapat dipidanakan, dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya sebatas sampai pihak ketiga (debt collector).

Creator

RAHMAD ABRAR
NPM 1580740095
Pembimbing: Hendri Padmi, S.H,. M.H
Penguji I : Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Penguji II : Betra Sarianti, S.H,. M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

09/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation


1. BUKU-BUKU

Amirin, M. Tatang, Menyusun Rencana Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Asyhadie, Zaeny, Hukum Bisnis, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Bahsan, M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, , PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Fuady, Munir, Hukum Jaminan Hutang, Erlangga, Jakarta, 2013.

Harahap, Yahya M, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

H.S, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Sesuai Kebutuhan Yang didambakan, PT Alumni Bandung, Bandung, 2014.

Latuihamallo, Isa Abadnego, Dilema Dunia Multifinance, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.

Manullang, Senjun Hamzah Lembaga fiducia dan penerapannya di Indonesia, Indhill-co,Jakarta,1987.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan,Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Patrik, Purwahid, Kashadi, Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

Prajitno, Andi, Fidusia, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

Saliman, R. Abdul, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta,2005.
Salindeho, Jhon, Sistem jaminan Kredit Salam Era Pembangunan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Saptomo, Ade, Penelitian Hukum Empiris Murni ,Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Sari, Irma, Lembaga Keuangan, PT. Intan Sejati Klaten, Yogyakarta, 2010.

Satrio, J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2002.

Soekadi, P. Eddy, Mekanisme Leasing, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Soepomo, R, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, PT Pradnya Paramita Jakarta, 1989..

Subekti, Hukum Acara Perdata, PT. Bina Cipta, Bandung, 1989.

Sugiyono, Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan, Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2010.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, PT. Mandar Maju, 1997.

Tiong, Hoey Oey, Fiducia sebagai jaminan unsur-unsur perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Widjaja, Gunawan, Yani, Ahmad, Jaminan Fidusia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Wijayanti, Asri, Strategi Penulisan Hukum, Bandung, 2011.

Wisyadharma, Ridwan Ignatius, Hukum Jaminan Fidusia, BPUNDIP, Semarang, 2001

Yurizal, Aspek Pidana dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Media Nusa Creative, Malang, 2015.







2. Skripsi

Gede Ray Ardian Machini Yasa, Tesis, Eksekusi Obyek Jaminan Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Non Bank yang Tidak Didaftarkan Jaminan Fidusia, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 2014.

Indri Yunita Asih Indri Yunita Asih, Tesis, Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Yang Digadaikan Kepada Pihak Ketiga (Studi Kasus Pada BPR MAA Semarang), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2010.

Wahyu Wibowo, Tesis, Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor PT. Mega Finance Kota Makasar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2014.

3. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Presiden No.139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor

Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Provinsi di Wilayah Negara RI.

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran

Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebabanan Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Format

PDF

Language

BAHASA INDONESIA

Type

Jurnal

Collection

Citation

RAHMAD ABRAR NPM 1580740095 et al., “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR TIDAK BERIZIN YANG MELAKUKAN PERAMPASAN DENGAN MODUS PENARIKAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1484.