ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAP
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA
DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A BENGKULU
Dublin Core
Title
ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAP
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA
DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A BENGKULU
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA
DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A BENGKULU
Description
Anak adalah generasi muda penerus bangsa, ia akan tumbuh menjadi dewasa dan
akan menjadi calon pemimpin di negeri ini. Demikian juga halnya dengan
narapidana anak. Meskipun mereka harus menghabiskan hari-harinya di dalam
penjara tetapi mereka harus tetap mendapatkan hak-haknya dan melakukan
kewajibannya sebagai anak-anak. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk
mengetahui faktor penyebab utama penempatan narapidana anak dan narapidana
dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu (2)
untuk mengetahui dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak
dengan narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Hasil
penelitian ini menunjukkan: (1) faktor penyebab utama penempatan narapidana
anak dan narapidana dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Bengkulu karena belum terealisasinya anggaran pembangunan lapas
khusus anak yang telah dianggarkan pada tahun 2016 sebesar Rp50 miliar dari
APBN di Kelurahan Nakau Kota Bengkulu dengan luas lahan mencapai 11
hektare. (2) Dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak dengan
narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Positif, anak
dapat pendidikan dan pengalaman yang positif dari narapidana dewasa, misalnya
narapidana yang bisa mengaji, bahasa inggris dan lain sebagainya. Sedangkan
dampak negatif, anak dapat dieksploitasi kebebasannya, intimidasi dari
narapidana dewasa sehingga berdampak pada psikologis anak. Menurut sebagian
masyarakat, setiap orang yang menjalani masa pidananya di lembaga
pemasyarakatan adalah orang jahat dan meskipun sudah keluar dari lembaga
pemasyarakatan mereka tetap orang jahat. Masyarakat akan memberi label anak
sebagai orang jahat. Masyarakat akan sulit menerima anak untuk kembali ke
dalam lingkungan mereka dan berdampak kepada lingkungan sosial anak. Kondisi
fisik maupun kondisi mental anak yang lebih lemah jika dibandingkan dengan
orang dewasa, memposisikan anak menjadi golongan yang rentan menjadi korban
kekerasan. Anak rentan mendapatkan kekerasan dari orang yang lebih dewasa,
baik kekerasan fisik maupun kekerasan secara seksual.
akan menjadi calon pemimpin di negeri ini. Demikian juga halnya dengan
narapidana anak. Meskipun mereka harus menghabiskan hari-harinya di dalam
penjara tetapi mereka harus tetap mendapatkan hak-haknya dan melakukan
kewajibannya sebagai anak-anak. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk
mengetahui faktor penyebab utama penempatan narapidana anak dan narapidana
dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu (2)
untuk mengetahui dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak
dengan narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Hasil
penelitian ini menunjukkan: (1) faktor penyebab utama penempatan narapidana
anak dan narapidana dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Bengkulu karena belum terealisasinya anggaran pembangunan lapas
khusus anak yang telah dianggarkan pada tahun 2016 sebesar Rp50 miliar dari
APBN di Kelurahan Nakau Kota Bengkulu dengan luas lahan mencapai 11
hektare. (2) Dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak dengan
narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Positif, anak
dapat pendidikan dan pengalaman yang positif dari narapidana dewasa, misalnya
narapidana yang bisa mengaji, bahasa inggris dan lain sebagainya. Sedangkan
dampak negatif, anak dapat dieksploitasi kebebasannya, intimidasi dari
narapidana dewasa sehingga berdampak pada psikologis anak. Menurut sebagian
masyarakat, setiap orang yang menjalani masa pidananya di lembaga
pemasyarakatan adalah orang jahat dan meskipun sudah keluar dari lembaga
pemasyarakatan mereka tetap orang jahat. Masyarakat akan memberi label anak
sebagai orang jahat. Masyarakat akan sulit menerima anak untuk kembali ke
dalam lingkungan mereka dan berdampak kepada lingkungan sosial anak. Kondisi
fisik maupun kondisi mental anak yang lebih lemah jika dibandingkan dengan
orang dewasa, memposisikan anak menjadi golongan yang rentan menjadi korban
kekerasan. Anak rentan mendapatkan kekerasan dari orang yang lebih dewasa,
baik kekerasan fisik maupun kekerasan secara seksual.
Creator
NOVRAN ADE PUTRA
NPM. 1480740050
NPM. 1480740050
pembimbing I: Dr. Susiyanto.,M.Si
pembimbing II: Hendi Sastra Putra.,S.H., M.H
penguji I:Dr.Novran Harisa., S.H.,M.Hum
penguji II: Dr. J.T. Pareke., S.H., M.H
Source
HUKUM
Publisher
upt perperpustakaan
Date
08/03/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
A. Buku
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Restu Agung, 2017.
Achmad Ali dalam Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum. Bogor, Ghalia
Indonesia, 2014.
Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Jakarta : Rineka Cipta, 2016
Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Tiarawacana, Yogyakarta,
2016.
Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Akademika Pressindo, 2011
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Madar Maju, Bandung,
2013.
Bagir Manan, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2007
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang
Rentang Kehidupan, Jakarta : Erlangga, 2004
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Jakarta, Storia Grafika, 2002.
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma
Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta, Djambatan, 2005
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi
dan. Restorative justice), Bandung : PT Refika Aditama, 2009.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track
System & Implementasinya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 2005
M Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama,
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2012.
Rachmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinial, Penggunaan Metode & Teknik
Sosial di Bidang Hukum, Deep Publish, Yogyakarta, 2016.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya
lengkap Pasal demi Pasal, Bogor : Politeia, 1988
Romli Atmasasmita , Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Refika. Aditama,
Bandung, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2015.
Salim,. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta : Tiarawacana, 2016.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandang, 2016.
Sudarto, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru,
1984
Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum Pidana, Jakarta :
C.V. Rajawali, 2012
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama, 2016
B. Internet/Artikel/Jurnal
http://www.validnews.co/ICJR--lembaga-pembinaan-khusus-anak-minim--
V0000297 Diakses tanggal 2 April 2018
http://www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem-Hukum-Friedman#scribd,
diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 Pukul 15.20 WIB
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliahhukum/filsafat-hukum/, Ojte Salman,
catatan kuliah filsafat hukum, diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 pukul
15.30 WIB
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225)
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10
Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhum Ham Nomor : PAS-
170.PK.01. 01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi
Narapidana dan Tahanan
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Restu Agung, 2017.
Achmad Ali dalam Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum. Bogor, Ghalia
Indonesia, 2014.
Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Jakarta : Rineka Cipta, 2016
Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Tiarawacana, Yogyakarta,
2016.
Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Akademika Pressindo, 2011
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Madar Maju, Bandung,
2013.
Bagir Manan, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2007
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang
Rentang Kehidupan, Jakarta : Erlangga, 2004
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Jakarta, Storia Grafika, 2002.
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma
Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta, Djambatan, 2005
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi
dan. Restorative justice), Bandung : PT Refika Aditama, 2009.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track
System & Implementasinya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 2005
M Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama,
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2012.
Rachmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinial, Penggunaan Metode & Teknik
Sosial di Bidang Hukum, Deep Publish, Yogyakarta, 2016.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya
lengkap Pasal demi Pasal, Bogor : Politeia, 1988
Romli Atmasasmita , Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Refika. Aditama,
Bandung, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2015.
Salim,. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta : Tiarawacana, 2016.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandang, 2016.
Sudarto, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru,
1984
Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum Pidana, Jakarta :
C.V. Rajawali, 2012
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama, 2016
B. Internet/Artikel/Jurnal
http://www.validnews.co/ICJR--lembaga-pembinaan-khusus-anak-minim--
V0000297 Diakses tanggal 2 April 2018
http://www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem-Hukum-Friedman#scribd,
diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 Pukul 15.20 WIB
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliahhukum/filsafat-hukum/, Ojte Salman,
catatan kuliah filsafat hukum, diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 pukul
15.30 WIB
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225)
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10
Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhum Ham Nomor : PAS-
170.PK.01. 01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi
Narapidana dan Tahanan
Format
pdf
Language
bahasa imdonesia
Type
jurnal
Collection
Citation
NOVRAN ADE PUTRA
NPM. 1480740050 et al., “ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAP
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA
DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1486.
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA
DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1486.