TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Description
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Lembaga praperadilan dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan konkrit dari
pencari keadilan dengan memeriksa keabsahan tindakan penegak hukum. Hakim
mengabulkan putusan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan sebagai
tersangka dengan bukti yang diajukan penuntut umum yang tidak sah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahuiapa yang menjadi pertimbangan hakim
dalam memutuskan praperadilam dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk
mengetahui dan menganalisa bagaimana akibat hukum dari putusan hakim
prraperadilan perkara tindak pidana korupsi.Metode penelitian yang digunakan
penulis dengan melalukan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat, mentelaah,
menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas
hukum melalui penelusuran bahan kepustakaan dilakukan dengan mempelajari
asas-asas, teori-teori, konsep-konsepp serta peraturan yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti.Hasil pembahasan dari putusan hakim praperadilan perkara
tindak pidana korupsi ini adalah dalam menjatuhkan putusan pertimbangan hakim
harus didasari dari motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan
memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, selain itu juga didasari
ketentuan KUHAP beserta pertimbangan lain seperti kekuatan alat bukti,
keterangan saksi, dan pasal dalam peraturan hukum pidana. Sedangkan akibat
hukum dari putusan hakim praperadilan yaitu bahwa diketahui KUHAP tidak
mengatur sanksi bagi pihak yang melaksanakan putusan praperadilan tetapi jika
ada pembangkangan atas putusan pengadilan maka itu adala tindakan yang dapat
dijerat dengan pasal yang berlaku.
memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Lembaga praperadilan dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan konkrit dari
pencari keadilan dengan memeriksa keabsahan tindakan penegak hukum. Hakim
mengabulkan putusan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan sebagai
tersangka dengan bukti yang diajukan penuntut umum yang tidak sah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahuiapa yang menjadi pertimbangan hakim
dalam memutuskan praperadilam dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk
mengetahui dan menganalisa bagaimana akibat hukum dari putusan hakim
prraperadilan perkara tindak pidana korupsi.Metode penelitian yang digunakan
penulis dengan melalukan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat, mentelaah,
menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas
hukum melalui penelusuran bahan kepustakaan dilakukan dengan mempelajari
asas-asas, teori-teori, konsep-konsepp serta peraturan yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti.Hasil pembahasan dari putusan hakim praperadilan perkara
tindak pidana korupsi ini adalah dalam menjatuhkan putusan pertimbangan hakim
harus didasari dari motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan
memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, selain itu juga didasari
ketentuan KUHAP beserta pertimbangan lain seperti kekuatan alat bukti,
keterangan saksi, dan pasal dalam peraturan hukum pidana. Sedangkan akibat
hukum dari putusan hakim praperadilan yaitu bahwa diketahui KUHAP tidak
mengatur sanksi bagi pihak yang melaksanakan putusan praperadilan tetapi jika
ada pembangkangan atas putusan pengadilan maka itu adala tindakan yang dapat
dijerat dengan pasal yang berlaku.
Creator
SAKIFAH AHMAD NOFRIANSYAH PUTRA
NPM : 1680740018
NPM : 1680740018
NBK. 0213117301
Pembimbing I
(..........................................)
2. Hendri Padmi, S.H., M.H.
NBK. 0214116901
Penguji
(..........................................)
3. Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK.0226058403
Penguj
Pembimbing I
(..........................................)
2. Hendri Padmi, S.H., M.H.
NBK. 0214116901
Penguji
(..........................................)
3. Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK.0226058403
Penguj
Source
: HUKUM PIDANA
Publisher
UPT
Date
31/03/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU
BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU
BENGKULU
Relation
Buku
Andi Hamzah, 2000, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta :
Gramedia Pustaka
Andy Hamzah (I),1991,Korupsi Di Indonesia Masalah Dan
Pemecahannya,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung
Alumni.
Evi Hartanti,2005,Tindak Pidana Korupsi edisi Kedua,Semarang: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi,2010, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik,
Teknik Penyusunan dan Permasalahannya,Bandung, Citra Aditya Bakti.
Moeljatno,1993,Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta:Rineka Cipta.
P. A. F. Lamintang,1996,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung :PT.
Citra Aditya Bakti
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir,1981, Delik-Delik Khusus, Bandung,
Tarsito.
S. H. Alatas,1986 Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data
Kontemporer, Jakarta, LP3ES.
Tri Andrisman,2011,Hukum Pidana: Asas-Asas Dalam Aturan Hukum Pidana
Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineke Cipta, 2014)
Budi Gunawan, ed, Putusan Praperadilan
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta; Sinae Grafika, Edisi Kedua, 2003)
Moh. Mahfud MD, Konsorsium Hukum Progresif, 2013, Dekonstruksi dan
Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, judul : Inilah hukum Progresif
Indonesia, (Yogyakarta, Thafa Media, 2013)W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta; PN Balai
Pustaka, 1976)
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, 2007
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repubik Indonesia
Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta:
Sinar Grafika 2010
Jurnal
Wanda Rara Fareza,2017, Jurnal Bagian Hukum Pidana P-ISSN 2338-7386
Skripsi
Atika Lestari, Tinjauan atas Pengajuan Praperadilan oleh Pihak Ketiga atas
Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi (Lampung : Fakultas
Hukum Universitas Lampung Bandar, Skripsi, 2010)
Elisabeth Bethesda “Tinjauan Yuridis Terhadap Puusan Praperadilan Atas
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi”(Fakultas Hukun Universitas Diponegoro, Skripsi, 2016)
Aji Rahmadi, Penetapan Tersangka Baru dalam Lembaga Praperadilan (Studi
Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel (Fakultas Hukum: Universitas Sebelas Maret
Surakarta, Skripsi 2018)
Website
http://m.liputan6.com/news/read/2192673/walikota-bengkulu-jadi-tersangka- kasus-korupsibansos Maret 2015
http://www.kompas.com/regional/read/2015/09/09/22024861/menang.sidang.prap
eradilan.wali.kota.bengkulu.batal.jadi.tersangka.korupsi
http://www.rmolbengkulu.com/read/2017/09/06/4705/terkuak-rp-500-juta- selamatkan-helmi-hasan-dari-praperadilan-bansos
http://hukumonline.com/berita/baca/2015/hakim-melampauai-kewenangan- undang-undang
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/01/01/0025.htm
Andi Hamzah, 2000, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta :
Gramedia Pustaka
Andy Hamzah (I),1991,Korupsi Di Indonesia Masalah Dan
Pemecahannya,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung
Alumni.
Evi Hartanti,2005,Tindak Pidana Korupsi edisi Kedua,Semarang: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi,2010, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik,
Teknik Penyusunan dan Permasalahannya,Bandung, Citra Aditya Bakti.
Moeljatno,1993,Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta:Rineka Cipta.
P. A. F. Lamintang,1996,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung :PT.
Citra Aditya Bakti
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir,1981, Delik-Delik Khusus, Bandung,
Tarsito.
S. H. Alatas,1986 Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data
Kontemporer, Jakarta, LP3ES.
Tri Andrisman,2011,Hukum Pidana: Asas-Asas Dalam Aturan Hukum Pidana
Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineke Cipta, 2014)
Budi Gunawan, ed, Putusan Praperadilan
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta; Sinae Grafika, Edisi Kedua, 2003)
Moh. Mahfud MD, Konsorsium Hukum Progresif, 2013, Dekonstruksi dan
Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, judul : Inilah hukum Progresif
Indonesia, (Yogyakarta, Thafa Media, 2013)W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta; PN Balai
Pustaka, 1976)
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, 2007
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repubik Indonesia
Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta:
Sinar Grafika 2010
Jurnal
Wanda Rara Fareza,2017, Jurnal Bagian Hukum Pidana P-ISSN 2338-7386
Skripsi
Atika Lestari, Tinjauan atas Pengajuan Praperadilan oleh Pihak Ketiga atas
Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi (Lampung : Fakultas
Hukum Universitas Lampung Bandar, Skripsi, 2010)
Elisabeth Bethesda “Tinjauan Yuridis Terhadap Puusan Praperadilan Atas
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi”(Fakultas Hukun Universitas Diponegoro, Skripsi, 2016)
Aji Rahmadi, Penetapan Tersangka Baru dalam Lembaga Praperadilan (Studi
Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel (Fakultas Hukum: Universitas Sebelas Maret
Surakarta, Skripsi 2018)
Website
http://m.liputan6.com/news/read/2192673/walikota-bengkulu-jadi-tersangka- kasus-korupsibansos Maret 2015
http://www.kompas.com/regional/read/2015/09/09/22024861/menang.sidang.prap
eradilan.wali.kota.bengkulu.batal.jadi.tersangka.korupsi
http://www.rmolbengkulu.com/read/2017/09/06/4705/terkuak-rp-500-juta- selamatkan-helmi-hasan-dari-praperadilan-bansos
http://hukumonline.com/berita/baca/2015/hakim-melampauai-kewenangan- undang-undang
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/01/01/0025.htm
Format
PDF
Language
BAHASA INDONESIA
Collection
Citation
SAKIFAH AHMAD NOFRIANSYAH PUTRA
NPM : 1680740018 and NBK. 0213117301
Pembimbing I
(..........................................)
2. Hendri Padmi, S.H., M.H.
NBK. 0214116901
Penguji
(..........................................)
3. Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK.0226058403
Penguj, “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1825.
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1825.