PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
Dublin Core
Title
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
Description
Pembuktian sangat penting untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak. Untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana, perlu dilakukan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai alat bukti dalam tindak pidana perzinahan di Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penerapan alat bukti dalam tindak pidana perzinaan. Perzinahan di Wilayah Hukum Polda Bengkulu Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara informan dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Alat bukti Tindak Pidana Perzinahan di Kepolisian Daerah Bengkulu, yaitu: Secara hukum positif perzinahan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana dan tidak dapat dibuat alat bukti yang melakukan perbuatan tersebut. Hukum Pidana dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, instruksi. Dan pembuktian itu harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 2) Faktor penghambat yang dihadapi kepolisian dalam melakukan pembuktian penyidikan tindak pidana perzinahan di Polda Bengkulu adalah: Hambatan yang dihadapi dalam penyidikan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Hambatan non yuridis adalah rintangan yang pertama kali disebabkan oleh kemalasan. yang melaporkan kejahatan perzinahan di lingkungannya. Kendala Yuridis Kendala yuridis yang muncul antara lain masalah pembuktian yang sering terjadi pada saksi yang tidak mau memberikan keterangan kepada polisi.
Creator
Riskandar
NPM : 1580740092
NPM : 1580740092
penguji
1. Dr.JT Pareke, SH, MH
2. Mikho Andinata, SH, MH
pembimbing
1. Randy Pradityo,SH,MH
1. Dr.JT Pareke, SH, MH
2. Mikho Andinata, SH, MH
pembimbing
1. Randy Pradityo,SH,MH
Source
HUKUM
Publisher
upt
Date
10/04/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
A. Buku-buku
Adhami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan
Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih asa sukses
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra
Aditya Bakti
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:Prenada
Media Group
C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya
Paramita
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Rangka
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta. Prestasi Pustaka
E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Eddy O.S, Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta. PT. Gelora Aksara Pratama
Hans Tangkau, 2007, Gabungan Beberapa Perbuatan Pidana dan Masalah
Penghukumannya, Manado, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Hari Sasongko dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana. Bandung, Mandar Maju
Koesparmono Irsan, 2016, Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam
Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bekasi: Gramata Publishing
Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Ainul Syamsu., 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama
Muladi dkk., 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni
M.Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika
, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemariksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Ketiga, Jakarta : Sinar Grafika
P.A.F Lamintang,1997, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang
Berlaku di Indonesia, cet. III, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Ridwan Hasbi, 2018, Hamil Duluan Nikah Kemudian, Pekanbaru : Daulat Riau
Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru
Soerjono Soekanto,2014, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta : UI Pers
Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan
KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers
Syaiful Bakhri,2015, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika
Waluyadi. 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung Mandar Maju
Wirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama
Wonosutanto dkk , 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Zainal Abidin Farid, 2005, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika
Zainuddin Ali, 2009, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika
B. Peraturan Perundang-undangan
Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1558
K/Pid/2012
Putusan Mahkamah Agung No. 138/Pid.B/2010/PN.Mu.
C. Jurnal/Artikel
Ishak, 2012, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 5
Upara dan Abdul Rahman. 2015. Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4 No.2
Upara, Abdul Rahman, 2015, Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4
No.2
Adhami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan
Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih asa sukses
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra
Aditya Bakti
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:Prenada
Media Group
C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya
Paramita
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Rangka
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta. Prestasi Pustaka
E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Eddy O.S, Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta. PT. Gelora Aksara Pratama
Hans Tangkau, 2007, Gabungan Beberapa Perbuatan Pidana dan Masalah
Penghukumannya, Manado, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Hari Sasongko dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana. Bandung, Mandar Maju
Koesparmono Irsan, 2016, Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam
Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bekasi: Gramata Publishing
Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Ainul Syamsu., 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama
Muladi dkk., 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni
M.Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika
, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemariksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Ketiga, Jakarta : Sinar Grafika
P.A.F Lamintang,1997, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang
Berlaku di Indonesia, cet. III, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Ridwan Hasbi, 2018, Hamil Duluan Nikah Kemudian, Pekanbaru : Daulat Riau
Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru
Soerjono Soekanto,2014, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta : UI Pers
Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan
KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers
Syaiful Bakhri,2015, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika
Waluyadi. 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung Mandar Maju
Wirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama
Wonosutanto dkk , 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Zainal Abidin Farid, 2005, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika
Zainuddin Ali, 2009, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika
B. Peraturan Perundang-undangan
Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1558
K/Pid/2012
Putusan Mahkamah Agung No. 138/Pid.B/2010/PN.Mu.
C. Jurnal/Artikel
Ishak, 2012, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 5
Upara dan Abdul Rahman. 2015. Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4 No.2
Upara, Abdul Rahman, 2015, Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4
No.2
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Collection
Citation
Riskandar
NPM : 1580740092
and penguji
1. Dr.JT Pareke, SH, MH
2. Mikho Andinata, SH, MH
pembimbing
1. Randy Pradityo,SH,MH, “PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1977.