PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Description

Pembuktian sangat penting untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak. Untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana, perlu dilakukan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai alat bukti dalam tindak pidana perzinahan di Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penerapan alat bukti dalam tindak pidana perzinaan. Perzinahan di Wilayah Hukum Polda Bengkulu Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara informan dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Alat bukti Tindak Pidana Perzinahan di Kepolisian Daerah Bengkulu, yaitu: Secara hukum positif perzinahan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana dan tidak dapat dibuat alat bukti yang melakukan perbuatan tersebut. Hukum Pidana dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, instruksi. Dan pembuktian itu harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 2) Faktor penghambat yang dihadapi kepolisian dalam melakukan pembuktian penyidikan tindak pidana perzinahan di Polda Bengkulu adalah: Hambatan yang dihadapi dalam penyidikan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Hambatan non yuridis adalah rintangan yang pertama kali disebabkan oleh kemalasan. yang melaporkan kejahatan perzinahan di lingkungannya. Kendala Yuridis Kendala yuridis yang muncul antara lain masalah pembuktian yang sering terjadi pada saksi yang tidak mau memberikan keterangan kepada polisi.

Creator

Riskandar
NPM : 1580740092
penguji
1. Dr.JT Pareke, SH, MH
2. Mikho Andinata, SH, MH
pembimbing
1. Randy Pradityo,SH,MH

Source

HUKUM

Publisher

upt

Date

10/04/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

A. Buku-buku

Adhami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni

Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan
Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih asa sukses

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra
Aditya Bakti

, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:Prenada
Media Group

C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya
Paramita

Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta : Liberty

Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Rangka
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta. Prestasi Pustaka

E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta

Eddy O.S, Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta. PT. Gelora Aksara Pratama

Hans Tangkau, 2007, Gabungan Beberapa Perbuatan Pidana dan Masalah
Penghukumannya, Manado, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Hari Sasongko dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana. Bandung, Mandar Maju

Koesparmono Irsan, 2016, Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam
Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bekasi: Gramata Publishing

Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta



Muhammad Ainul Syamsu., 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama

Muladi dkk., 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni

M.Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika

, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemariksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Ketiga, Jakarta : Sinar Grafika

P.A.F Lamintang,1997, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang
Berlaku di Indonesia, cet. III, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Ridwan Hasbi, 2018, Hamil Duluan Nikah Kemudian, Pekanbaru : Daulat Riau

Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru

Soerjono Soekanto,2014, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta : UI Pers

Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan
KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers

Syaiful Bakhri,2015, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika

Waluyadi. 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung Mandar Maju

Wirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama

Wonosutanto dkk , 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah

Zainal Abidin Farid, 2005, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika

Zainuddin Ali, 2009, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

B. Peraturan Perundang-undangan

Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1558
K/Pid/2012

Putusan Mahkamah Agung No. 138/Pid.B/2010/PN.Mu.

C. Jurnal/Artikel


Ishak, 2012, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 5


Upara dan Abdul Rahman. 2015. Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4 No.2


Upara, Abdul Rahman, 2015, Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Peaku Tindak Pidana Zina ditinjau dari Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Nasional pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura. Legal Pluralism. Vol. 4
No.2

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Collection

Citation

Riskandar NPM : 1580740092 and penguji 1. Dr.JT Pareke, SH, MH 2. Mikho Andinata, SH, MH pembimbing 1. Randy Pradityo,SH,MH, “PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1977.